Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

BincangMuslimah.Com- Pada bulan Ramadan, umat Muslim dianjurkan untuk menghidupkan setiap malamnya dengan melaksanakan ibadah seperti salat Tarawih dan tadarus al-Quran. Meski terdapat perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat salat Tarawih, tapi salat ini identik dengan jumlah rakaat yang lebih banyak dari salat sunah lainnya. Di antaranya terdapat 2 pendapat yang masyhur tentang rakaat Tarawih. Yaitu pendapat yang mengatakan jumlah rakaat Tarawih adalah 8 dan pendapat yang mengatakan bahwa rakaat salat Tarawih adalah 20 rakaat.

Sebab cukup banyaknya rakaat salat Tarawih membuat sebagian orang yang terus menerus berhadas, seperti perempuan yang istihadah misalnya, menjadi was was dengan sholatnya. Bahkan sebagian perempuan memilih untuk tidak melakukan Tarawih sama sekali karena khawatir salatnya tidak sah. Lantas, pada dasarnya, bolehkah melakukan salat Tarawih bagi perempuan yang istihadoh?

Perempuan yang Istihadhoh

Pada umumnya, perempuan akan mengeluarkan 3 macam darah. Yaitu darah haid yang datang setiap bulan (minimal sehari semalam, biasanya 6/7 hari, maksimal 15 hari). Darah nifas yang datang setelah melahirkan (minimal sekejap, biasanya 40 hari, maksimal 60 hari). Juga darah wiladah yang datang bersamaan dengan melahirkan.

Ketika mengeluarkan 3 jenis darah ini, perempuan berada dalam fase berhadas. Sehingga menyebabkannya haram untuk melakukan beberapa hal di antaranya salat dan puasa.

Namun, dalam kondisi tertentu, beberapa perempuan mengeluarkan darah tidak pada waktunya yakni darah istihadah atau darah penyakit. Berbeda dengan darah haid, nifas dan wiladah, perempuan yang mengalami istihadah tetap dihukumi suci dan tetap diperbolehkan untuk melakukan ibadah termasuk salat dan puasa. Sebagaimana riwayat Imam Bukhori di dalam Sahih Bukhori juz 1 halaman 72 No. 325:

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: ‌إِنِّي ‌أُسْتَحَاضُ ‌فَلَا ‌أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «لَا إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي

Baca Juga:  Bermakmum dengan Menepuk Punggung, Bagaimana Hukumnya?

“Dari Aisyah ra, sungguh Fatimah binti Hubaisy pernah bertanya kepada Rasulullah saw seraya berkata, aku pernah istihadhoh dan aku belum bersuci, apakah (semestinya) aku meninggalkan salat? Lalu Rasulullah saw bersabda, tidak sesungguhnya itu adalah darah penyakit. Akan tetapi, tinggalkanlah salat selama engkau biasanya haid, kemudiany mandi dan salatlah!”

Berdasarkan hadis ini dipahami bahwa ketika perempuan mengalami istihadhoh ia dihukumi sebagaimana orang yang suci.

Salat Tarawih bagi Perempuan yang Istihadah

Sebagaimana dalam penjelasan sebelumnya, bahwa perempuan yang istihadhoh sama halnya dengan perempuan yang suci. Sehingga sejatinya, Islam tetap menganjurkan perempuan yang menngalami istihadhoh untuk mendirikan salat Tarawih.

Perempuan yang istihadah juga tidak perlu khawatir, karena ia hanya cukup berwudhu’ satu kali saja untuk satu salat fardhu dan beberapa salat sunnah. Sebagaimana pendapat Abdul Aziz di dalam kitab Ahkam Sholah al-Maridl wa Thaharatihi halaman 24:

«لقول النبي صلى الله عليه وسلم ‌للمستحاضة: توضأي لوقت كل صلاة» فيصلي صاحب السلس والمستحاضة والمريض المسؤول عنه ‌في ‌الوقت جميعَ الصلوات من فرض ونفل، ويقرأ القران من المصحف ويطوف بالكعبة من كان بمكة ما دام ‌في ‌الوقت

“Berdasarkan sabda Rasulullah saw bagi perempuan yang istihadhah, wudhu’lah ketika masuk waktunya untuk setiap salat (fardhu). Sehingga orang yang beser, istihadoh dan orang sakit mesti boleh salat di dalam waktu salat tersebut (dengan satu wudhu’) untuk semua salat baik fardu dan juga sunnah, membaca al-Quran dari mushaf, serta tawaf di ka’bah selama masih berada di dalam waktu tersebut.”

Dengan demikian, perempuan yang istihadah tetap boleh untuk melakukan salat Tarawih dengan menggunakan wudhu’ salat Isya’. Karena salat Tarawih adalah bagian dari salat sunnah dan pelaksanaan salat tersebut masih berada dalam satu waktu dengan salat fardhu yaitu waktu Isya’.

Baca Juga:  Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Namun, perempuan yang istihadah juga harus memperhatikan kebersihan diri. Karena bagi perempuan yang istihadah ketika ia bersuci (wudhu’) ia harus mengganti pembalutnya dan menyumbat tempat keluarnya darah. Kecuali jika perempuan tersebut dalam kondisi puasa. Maka tidak diharuskan untuk menyumbat tempat keluarnya darah.

Rekomendasi

Bolehkah Salat Tarawih Sendirian di Rumah? Bolehkah Salat Tarawih Sendirian di Rumah?

Bolehkah Salat Tarawih Sendirian di Rumah?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan? Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Tanya Ustazah

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Tak Berkategori

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Kajian

Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Lagu Tanda – Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Muslimah Talk

Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Sinergi Ramadan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Berita

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Parenting Islami : Peran Orangtua dalam Mendidik Anak yang Shalih dan Shalihah

Keluarga

Connect