Ikuti Kami

Ibadah

Siapa Saja yang Orang Boleh Untuk Tidak Puasa?

Siapa Saja yang Orang Boleh Untuk Tidak Puasa?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com –  Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu ibadah yang wajib bagi setiap muslim di dunia. Kewajiban ini berlaku untuk seseorang yang memiliki empat syarat yang berupa Islam, balig, berakal dan mampu untuk menunaikan ibadah puasa. “Imam Musthafa Al-Bugha dkk, Fiqh Al-Manhajy juz 2 hlm 92”

Jika salah satu dari empat syarat itu tidak terpenuhi, pastinya ada golongan orang yang boleh untuk tidak puasa. Lalu, siapakah umat muslim yang tidak wajib untuk berpuasa?

Dalam hal ini, ada tiga kategori orang yang boleh untuk berpuasa. Pertama, tidak wajib berpuasa dan mengqada. Kedua tidak wajib berpuasa namun mengganti dengan satu mud makanan. Kedua, boleh tidak berpuasa tapi harus mengqada puasa di waktu yang memungkinkan.

Tidak Wajib Puasa Dan Mengqada

Golongan yang termasuk dalam pembagian ini adalah orang gila dan orang mabuk. Dua golongan ini tidak wajib berpuasa karena tidak memenuhi syarat wajib puasa yang berupa berakal. Kendati pun demikian, tidak adanya kewajiban puasa bagi dua golongan ini tidak bersifat mutlak. Melainkan harus dilihat terlebih dahulu bagaimana penyebab gila dan mabuk itu terjadi. Jika gila dan mabuk tersebut terjadi secara alami tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak ada kewajiban untuk berpuasa dan mengqada. Berbeda halnya jika sebab dari gila dan mabuk berasal dar faktor kesengajaan seperti minum alkohol dan obat-obatan, maka ada kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut.

Mengganti Puasa dengan Satu Mud Makanan

Ketentuan tidak ada kewajiban puasa dan mengganti dengan satu mud berlaku bagi orang-orang yang tidak mampu untuk melakukan puasa. Hukum ini bersumber dari firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

Baca Juga:  Tiga Hal yang Sering Dilupakan di Bulan Sya’ban

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖ

Artinya:  Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Ada dua kategori dalam memahami makna tidak mampu berpuasa, yakni tidak mampu secara panca indra dan tidak mampu secara syariat. Dan orang yang tidak terkena kewajiban puasa namun harus membayar satu mud adalah orang yang tidak mampu secara panca indra. Siapa saja orang-orang tersebut? Pertama, yakni orang tua renta yang tidak memiliki kuasa untuk melakukan ibadah puasa lagi.

Kedua, yakni orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Dalam arti penyakit yang ia derita sudah tidak ada kemungkinan untuk sembuh. Maka dalam kondisi ini, kewajiban baginya adalah membayar satu mud. “Imam Abu Bakar Syattha, I’anah At-Thalibin juz 2 hlm 248”

Pembayaran satu mud ini berlaku untuk setiap puasa yang ia tinggalkan. Jika meninggalkan 30 hari puasa, maka wajib baginya membayar 30 mud makanan juga. Waktu pembayaran satu mud ini berlaku setelah munculnya kewajiban puasa yakni setelah munculnya fajar shadiq. Dengan demikian, ketika membayarkan satu mud sebelum masuknya Ramadan, maka satu mud itu tidak mencukupi sebagai mengganti puasa. “Imam Ibn Qasim, Fathul Qarib”

Tidak Wajib Puasa Namun Wajib Qada

Orang-orang yang termasuk dalam kategori ketiga ini secara esensi masih bisa melakukan puasa. Namun, dikarenakan ada kesulitan dalam melaksanakan puasa atau larangan dari syariat, maka tidak wajib puasa tapi tetap mengqada puasa yang telah ditinggalkan. Orang-orang tersebut adalah:

  1. Orang sakit

Sesuai dengan keterangan di atas, sakit dalam pembagian ini adalah sakit yang memungkinkan untuk sembuh. Jika sakitnya berkepanjangan seperti demam siang malam, maka dia boleh berniat. Namun ketika sakitnya tidak terus menerus, maka ketika di waktu sahur masih dalam kondisi sakit, dia boleh meninggalkan niat. Jika tidak demikian, maka dia wajib melakukan niat, dan boleh membatalkan puasanya di pertengahan ketika memang dibutuhkan.

  1. Orang bepergian
Baca Juga:  Apakah Memposting Kebaikan Disebut Tidak Ikhlas?

Makna bepergian di sini tidak mutlak, melainkan hanya bepergian yang diperbolehkan atau tidak bertujuan melakukan maksiat. kebolehan untuk tidak berpuasa di sini juga bergantung pada kondisi musafir tersebut. Jika dirasa tidak ada bahaya yang menimpanya jika dia bepergian sambil berpuasa, maka puasa lebih utama baginya. Namun jika akan ada bahaya yang menimpa ketika tetap berpuasa, maka membatalkan puasa adalah hal yang lebih utama.

  1. Perempuan hamil dan menyusui

Bagi perempuan yang hamil dan menyusui, ketika dia puasa dan khawatir adanya bahaya bagi diri mereka dan anaknya, maka boleh meninggalkan puasa dan wajib untuk mengqadanya. Namun ketika mereka tidak puasa karena menghawatirkan anak mereka saja, sepeti kekhawatiran atas sedikitnya asi dan keguguran, maka tuntutan bagi mereka tidak hanya mengqada puasa, melainkan juga membayar fidyah. “Imam Al-Baijuri, Hasiyah Al-Baijuri juz 1 hlm 574-579

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Muslimah Talk

Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan? Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan?

Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan?

Kajian

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Trending

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect