Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

BincangMuslimah.Com- Pada bulan Ramadan, umat Muslim dianjurkan untuk menghidupkan setiap malamnya dengan melaksanakan ibadah seperti salat Tarawih dan tadarus al-Quran. Meski terdapat perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat salat Tarawih, tapi salat ini identik dengan jumlah rakaat yang lebih banyak dari salat sunah lainnya. Di antaranya terdapat 2 pendapat yang masyhur tentang rakaat Tarawih. Yaitu pendapat yang mengatakan jumlah rakaat Tarawih adalah 8 dan pendapat yang mengatakan bahwa rakaat salat Tarawih adalah 20 rakaat.

Sebab cukup banyaknya rakaat salat Tarawih membuat sebagian orang yang terus menerus berhadas, seperti perempuan yang istihadah misalnya, menjadi was was dengan sholatnya. Bahkan sebagian perempuan memilih untuk tidak melakukan Tarawih sama sekali karena khawatir salatnya tidak sah. Lantas, pada dasarnya, bolehkah melakukan salat Tarawih bagi perempuan yang istihadoh?

Perempuan yang Istihadhoh

Pada umumnya, perempuan akan mengeluarkan 3 macam darah. Yaitu darah haid yang datang setiap bulan (minimal sehari semalam, biasanya 6/7 hari, maksimal 15 hari). Darah nifas yang datang setelah melahirkan (minimal sekejap, biasanya 40 hari, maksimal 60 hari). Juga darah wiladah yang datang bersamaan dengan melahirkan.

Ketika mengeluarkan 3 jenis darah ini, perempuan berada dalam fase berhadas. Sehingga menyebabkannya haram untuk melakukan beberapa hal di antaranya salat dan puasa.

Namun, dalam kondisi tertentu, beberapa perempuan mengeluarkan darah tidak pada waktunya yakni darah istihadah atau darah penyakit. Berbeda dengan darah haid, nifas dan wiladah, perempuan yang mengalami istihadah tetap dihukumi suci dan tetap diperbolehkan untuk melakukan ibadah termasuk salat dan puasa. Sebagaimana riwayat Imam Bukhori di dalam Sahih Bukhori juz 1 halaman 72 No. 325:

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: ‌إِنِّي ‌أُسْتَحَاضُ ‌فَلَا ‌أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «لَا إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي

Baca Juga:  Doa Sayyidul Istighfar yang Diajarkan Rasulullah

“Dari Aisyah ra, sungguh Fatimah binti Hubaisy pernah bertanya kepada Rasulullah saw seraya berkata, aku pernah istihadhoh dan aku belum bersuci, apakah (semestinya) aku meninggalkan salat? Lalu Rasulullah saw bersabda, tidak sesungguhnya itu adalah darah penyakit. Akan tetapi, tinggalkanlah salat selama engkau biasanya haid, kemudiany mandi dan salatlah!”

Berdasarkan hadis ini dipahami bahwa ketika perempuan mengalami istihadhoh ia dihukumi sebagaimana orang yang suci.

Salat Tarawih bagi Perempuan yang Istihadah

Sebagaimana dalam penjelasan sebelumnya, bahwa perempuan yang istihadhoh sama halnya dengan perempuan yang suci. Sehingga sejatinya, Islam tetap menganjurkan perempuan yang menngalami istihadhoh untuk mendirikan salat Tarawih.

Perempuan yang istihadah juga tidak perlu khawatir, karena ia hanya cukup berwudhu’ satu kali saja untuk satu salat fardhu dan beberapa salat sunnah. Sebagaimana pendapat Abdul Aziz di dalam kitab Ahkam Sholah al-Maridl wa Thaharatihi halaman 24:

«لقول النبي صلى الله عليه وسلم ‌للمستحاضة: توضأي لوقت كل صلاة» فيصلي صاحب السلس والمستحاضة والمريض المسؤول عنه ‌في ‌الوقت جميعَ الصلوات من فرض ونفل، ويقرأ القران من المصحف ويطوف بالكعبة من كان بمكة ما دام ‌في ‌الوقت

“Berdasarkan sabda Rasulullah saw bagi perempuan yang istihadhah, wudhu’lah ketika masuk waktunya untuk setiap salat (fardhu). Sehingga orang yang beser, istihadoh dan orang sakit mesti boleh salat di dalam waktu salat tersebut (dengan satu wudhu’) untuk semua salat baik fardu dan juga sunnah, membaca al-Quran dari mushaf, serta tawaf di ka’bah selama masih berada di dalam waktu tersebut.”

Dengan demikian, perempuan yang istihadah tetap boleh untuk melakukan salat Tarawih dengan menggunakan wudhu’ salat Isya’. Karena salat Tarawih adalah bagian dari salat sunnah dan pelaksanaan salat tersebut masih berada dalam satu waktu dengan salat fardhu yaitu waktu Isya’.

Baca Juga:  Sahkah Shalat Tarawih Kilat?

Namun, perempuan yang istihadah juga harus memperhatikan kebersihan diri. Karena bagi perempuan yang istihadah ketika ia bersuci (wudhu’) ia harus mengganti pembalutnya dan menyumbat tempat keluarnya darah. Kecuali jika perempuan tersebut dalam kondisi puasa. Maka tidak diharuskan untuk menyumbat tempat keluarnya darah.

Rekomendasi

Bolehkah Salat Tarawih Sendirian di Rumah? Bolehkah Salat Tarawih Sendirian di Rumah?

Bolehkah Salat Tarawih Sendirian di Rumah?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect