Ikuti Kami

Ibadah

Bermakmum dengan Menepuk Punggung, Bagaimana Hukumnya?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com Sering dijumpai seseorang shalat sendirian di masjid. Selang beberapa lama, orang lain datang dan ingin bermakmum. Ia bermakmum dengan menepuk punggung. Pertanyaannya, apakah praktik semacam ini berlandaskan syariat atau bukan? 

Keutamaan Shalat Berjamaah 

Dalam catatan sejarah, shalat berjamaah baru bisa dilaksanakan di kota Madinah. Menurut mayoritas ulama, hukum melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Minimal, shalat berjamaah bisa dilaksanakan dengan dua orang. 

Mengenai keutamaan shalat berjamaah, Nabi Muhammad pernah menjelaskan sebagaimana berikut,

صَلاَةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Artinya: ”Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri dengan perbedaan keutamaan dua puluh tujuh derajat.” (H.R. Imam Bukhari dan Muslim)

Dalam praktiknya, ada sekian cara dan model yang bisa dilaksanakan. Untuk penjelasan secara lengkap bisa dilihat di dalam beberapa literatur Fikih karangan sarjana Islam.

Hukum Bermakmum dengan Menepuk Punggung

Permasalahan bermakmum dengan menepuk punggung pernah disinggung dalam literatur keagamaan para ulama. Di dalam kitab Syamsu al-Munirah, Habib Ali bin Hasan al-Baharun memberikan penjelasan sebagaimana berikut,  

تَصِحُّ لِلْإِمَامِ نِيَّةُ الإِمَامَةِ مَعَ تَحَرُّمِهِ أَمْ لَمْ يَكُنْ خَلْفَهُ أَحَدٌ إِنْ وَثَقَ بِالجَمَاعَةِ عَلىَ الأَوْجَهِ لِأَنَّهُ سَيَصِيْرُ إِمَامًا إِلَى أَنْ قَالَ وَإِنْ نَوَي فِي الأَثْنَاءِ حَصَلَ لَهُ الفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِذٍ قَالَ الفَقِيْهُ الحَبِيْبُ زَيْنُ بْنُ سَمِيْط وَلِذَلِكَ يَنْبَغِيْ لِمَنْ أَرَادَ الإِقْتِدَاءَ بِالمُنْفَرِدِ أَنْ يُشِيْرَ إِلَيْهِ بِنَحْوِ ضَرْبِ كَتْفِهِ لِيَنْوِ ذَلِكَ المُنْفَرِدُ فَيَحُوْزُ فَضِيْلَةَ الجَمَاعَةِ

Artinya: “Bagi imam, sah berniat menjadi imam seraya takbiratul ihram. Sah juga bagi imam untuk berniat menjadi imam jika tidak satu orang pun di belakangnya. Namun, dia percaya bahwa akan ada seseorang yang bermakmum kepadanya. Kenapa sah? Karena dia akan menjadi imam. Jika dia niat di tengah-tengah shalat, maka dia akan mendapat keutamaan dari permulaan niat tersebut. 

Baca Juga:  Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Habib Zain berkata, ‘Oleh karena itu, sebaiknya bagi seseorang yang hendak bermakmum kepada orang yang shalat sendirian untuk memberi isyarat misalnya dengan memukul punggung supaya orang yang shalat sendirian tersebut bisa berniat dan mendapat keutamaan shalat berjamaah.’”

Jadi, bisa kita simpulkan bahwa praktik semacam apa yang sudah disinggung di atas adalah suatu anjuran ketika shalat berjamaah. Pertanyaan di atas sekaligus bisa terjawab dengan penjelasan Habib Ali bin Hasan al-Baharun di atas.

Demikianlah penjelasan sederhana seputar shalat berjamaah dengan model menepuk punggung dalam rangka mendapat keutamaan shalat berjamaah. Hal ini diperbolehkan. 

Rekomendasi

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah

Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan, Mana Yang Lebih Utama?

perempuan jamaah perempuan jamaah

Shalat Jama’ah Mengikuti Live Streaming, Siaran Radio dan Televisi

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect