Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Ibu Hamil Shalat dengan Duduk?

sebelas perkara membatalkan shalat

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh siapa saja yang beragama Islam. Dan rukun tersebut juga tetap menjadi rukun (wajib) bagi perempuan yang sedang hamil sekalipun. Namun, seperti yang kita ketahui bahwa kondisi ibu hamil adalah kondisi yang cukup berat untuk mengerjakan aktivitas apapun, termasuk menunaikan shalat yang wajib. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah ibu hamil melaksanakan shalat dengan duduk atau berbaring?

Allah selalu memberikan jalan yang terbaik untuk siapa saja yang masih menghendaki jalan lurus menuju-Nya. Seperti yang termaktub dalam QS. At-Taghabun ayat 16, Allah mengingatkan pada segenap makhluk agar terus bertakwa kepada-Nya semampunya. Dalam posisi yang tidak mudah, Islam menyiapkan jalan yang memudahkan. Seperti keterangan hadis berikut ini:

وعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلاةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya: Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mengidap wasir, kemudian aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai perihal shalat. Beliau bersabda, “Shalatlah dengan berdiri, apabila engkau tidak mampu maka tunaikanlah secara duduk, apabila engkau tidak mampu juga, maka tunaikanlah dengan berbaring miring.” (HR. Bukhari no.1117)

Melalui keterangan tersebut bisa disimpulkan bahwa ibu hamil yang tidak memungkinkan untuk menunaikan shalat secara sempurna sebagaimana shalat pada biasanya, bisa menunaikan shalatnya dengan cara duduk ataupun juga berbaring miring.

Tidak mudah memang shalat dengan kondisi mual dan perut yang membesar, namun setidaknya keringanan (rukhshoh) di atas sangat membantu ibu hamil ketika hendak mengerjakan kewajibannya sebagai umat muslim yang baik.

Baca Juga:  Tiga Tips Agar Shalat Menjadi Khusyuk dari Ustazah Halimah Alaydrus

Namun jika yang ditemui adalah ibu hamil yang sanggup berdiri namun tidak memungkinkan untuk rukuk dan sujud, maka ibu hamil tersebut diperbolehkan untuk tetap menunaikan shalat dengan berdiri namun dengan rukuk dan sujud yang cukup dilaksanakan dengan isyarat saja. Biasanya cukup dengan membungkuk sedikit saja, namun tetap dalam kondisi berdiri.

Dalam kitab Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah menjelaskan,

ومن قدر على القيام وعجز عن الركوع أو السجود لم يسقط عنه القيام ويصلي قائما فيومئ بالركوع ثم يجلس فيومئ بالسجود

Artinya: Orang yang mampu berdiri, namun tidak bisa rukuk dan sujud, maka kewajiban berdiri tidak menjadi gugur baginya. Namun dia tetap shalat sambil berdiri, dan berisyarat ketika rukuk (dengan posisi berdiri). Kemudian duduk dan berisyarat untuk sujud

Dengan demikian, tiada alasan untuk tidak mengerjakan shalat bagi seorang ibu yang sedang hamil. Sebab dalam masa kehamilan tersebut, Allah sertakan kemudahan dalam menunaikan kewajibannya. Justru dalam kondisi yang sedang terjadi perubahan hormon pada ibu hamil, shalat terbilang sebagai relaksasi yang bisa mendatangkan kenyamanan dan meditasi yang sempurna.

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect