Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Perempuan Haid Disunnahkan Wudhu sebelum Tidur?

Hadis tentang Keutamaan Berwudhu

BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan syarat sah yang wajib dilakukan setiap muslim atau muslimah sebelum menunaikan shalat. Wudhu juga disyaratkan sebagai bentuk thaharah (bersuci) sebelum membaca dan memegang Al-Qur’an, beri’tikaf, dll. Selain itu, wudhu juga dianjurkan untuk dilakukan sebelum tidur agar kita mendapatkan perlindungan malaikat rahmat sebagaimana Rasulullah ajarkan. Lalu bagaimana dengan perempuan haid, apakah ia tetap disunnahkan untuk melakukan wudhu tersebut?

Perempuan yang haid pada hakikatnya berada pada kondisi hadas besar karena darah haid yang dikeluarkannya. Kondisi ini mewajibkan perempuan untuk mandi besar pada saat darahnya telah berhenti. Kondisi demikian ini tentu tidak menjadikan wudhu – yang notabene adalah cara bersuci untuk hadas kecil – dapat mensucikan keadaan perempuan yang haid.

Selain argumentasi tersebut, para ulama’ juga tidak menemukan hadis yang menyatakan bahwa perempuan haid disunnahkan wudhu sebelum tidur. Hanya saja, terdapat hadis riwayat Imam Muslim yang menceritakan keadaan nabi yang sedang junub dan beliau berwudhu sebelum tidur yang berbunyi sebagai berikut;

وعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاة” )رواه مسلمِ (

Artinya; Diriwayatkan dari ‘Aisyah; Nabi Muhammad SAW pada saat dalam keadaan junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudlu sebagaimana wudlunya beliau untuk shalat. (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, para ulama’ kemudian menganalogikan keadaan junub (baik laki-laki atau perempuan) sama dengan perempuan yang haid, yakni sedang membawa hadas besar. Namun demikian, kesamaan ini dalam analoginya memiliki perbedaan (qiyas ma’al fariq) yang tidak bisa benar-benar disamakan.

Perbedaan kesamaannya terletak pada darah perempuan haid yang terus mengalir (najis), sementara orang junub tidak demikian. Sebab itu, Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perempuan tidaklah disunnahkan untuk berwudhu sebelum tidur kecuali darah haidnya telah berhenti.

Baca Juga:  Empat Amalan yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid Ketika Bulan Ramadan

وقال النووي – رحمه الله – :وأصحابنا متفقون على أنه لا يُستحب الوضوء للحائض والنفساء [يعني : قبل النوم] ؛ لأن الوضوء لا يؤثر في حدثهما ، فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب ، والله أعلم “

“Imam An-Nawawi berpendapat; para kelompok kami telah bersepakat bahwa tidak disunnahkan wudhu bagi orang yang haid dan nifas (yaitu sebelum tidur) karena wudhunya tidak berpengaruh pada hadas (darah yang keluar) dari keduanya. Jika darahnya orang yang haid telah berhenti, maka ia seperti orang junub (boleh untuk berwudhu sebelum tidur).

Wallahu A’lam

Rekomendasi

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect