BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan syarat sah yang wajib dilakukan setiap muslim atau muslimah sebelum menunaikan shalat. Wudhu juga disyaratkan sebagai bentuk thaharah (bersuci) sebelum membaca dan memegang Al-Qur’an, beri’tikaf, dll. Selain itu, wudhu juga dianjurkan untuk dilakukan sebelum tidur agar kita mendapatkan perlindungan malaikat rahmat sebagaimana Rasulullah ajarkan. Lalu bagaimana dengan perempuan haid, apakah ia tetap disunnahkan untuk melakukan wudhu tersebut?
Perempuan yang haid pada hakikatnya berada pada kondisi hadas besar karena darah haid yang dikeluarkannya. Kondisi ini mewajibkan perempuan untuk mandi besar pada saat darahnya telah berhenti. Kondisi demikian ini tentu tidak menjadikan wudhu – yang notabene adalah cara bersuci untuk hadas kecil – dapat mensucikan keadaan perempuan yang haid.
Selain argumentasi tersebut, para ulama’ juga tidak menemukan hadis yang menyatakan bahwa perempuan haid disunnahkan wudhu sebelum tidur. Hanya saja, terdapat hadis riwayat Imam Muslim yang menceritakan keadaan nabi yang sedang junub dan beliau berwudhu sebelum tidur yang berbunyi sebagai berikut;
وعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاة” )رواه مسلمِ (
Artinya; Diriwayatkan dari ‘Aisyah; Nabi Muhammad SAW pada saat dalam keadaan junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudlu sebagaimana wudlunya beliau untuk shalat. (HR. Muslim)
Berdasarkan hadis di atas, para ulama’ kemudian menganalogikan keadaan junub (baik laki-laki atau perempuan) sama dengan perempuan yang haid, yakni sedang membawa hadas besar. Namun demikian, kesamaan ini dalam analoginya memiliki perbedaan (qiyas ma’al fariq) yang tidak bisa benar-benar disamakan.
Perbedaan kesamaannya terletak pada darah perempuan haid yang terus mengalir (najis), sementara orang junub tidak demikian. Sebab itu, Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perempuan tidaklah disunnahkan untuk berwudhu sebelum tidur kecuali darah haidnya telah berhenti.
وقال النووي – رحمه الله – :وأصحابنا متفقون على أنه لا يُستحب الوضوء للحائض والنفساء [يعني : قبل النوم] ؛ لأن الوضوء لا يؤثر في حدثهما ، فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب ، والله أعلم “
“Imam An-Nawawi berpendapat; para kelompok kami telah bersepakat bahwa tidak disunnahkan wudhu bagi orang yang haid dan nifas (yaitu sebelum tidur) karena wudhunya tidak berpengaruh pada hadas (darah yang keluar) dari keduanya. Jika darahnya orang yang haid telah berhenti, maka ia seperti orang junub (boleh untuk berwudhu sebelum tidur).”
Wallahu A’lam