Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Setelah Tarawih

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

BincangMuslimah.Com – “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya……..”. (HR. al Bukhari dan Muslim). Kutipan hadis Nabi saw. tentang niat tersebut merupakan kunci dasar dalam menjalankan semua ibadah. Bahkan Imam Syafi’i menyebutkan bahwa hadis tersebut masuk dalam 70 bab masalah fikih. Artinya, dapat dipastikan niat menjadi rukun suatu ibadah, khususnya ibadah puasa.

Tradisi di kalangan masyarakat Indonesia biasanya setelah menjalankan shalat tarawih dan witir berjamaah di mushalla, langgar atau masjid, maka imam akan membimbing jamaahnya untuk melafazkan niat puasa bersama-sama dengan suara yang keras. Memang, apa hukum mengeraskan bacaan niat puasa yang dilafalkan setelah tarawih tersebut? Berikut ulasannya.

Makna niat adalah menyengaja melakukan sesuatu. Tempat niat adalah di dalam hati setiap orang yang hendak melakukan ibadah. Oleh karena itu tidaklah cukup melafalan niat hanya dengan lisan tanpa disertai niat di dalam hati. Sebagaimana nadzam kaidah fiqih berikut ini:

أما محلها فقلب الناوي   #   في كل موضع بلامناوي

فليس يكفي اللفظ باللسان # مع خلوها من الجنان

والقلب واللسان حيث اختلفا # فليعتبر بالقلب من غير خفا

Tempatnya niat di dalam hati orangnya # di setiap tempat tanpa diragukannya

Tidaklah cukup di-lafadz-kan  saja # tanpa disertai niat dalam hatinya

Jika berbeda antara keduanya # maka hatilah yang dimenangkannya

Oleh karena itu, maka hukum niat yang dilafalkan bersama-sama setelah shalat tarawih adalah boleh. Tetapi dengan catatan harus disertai niat di dalam hati. Dan hukum melafalkan niat itu sunah menurut madzhab Syafi’i, khususnya niat berpuasa. Hal ini sebagaimana termaktub di dalam kitab Fathul Muin karya imam Zainuddin al Malibari berikut ini:

وفرضه أي الصوم نية بالقلب ولا يشترط التلفظ بها بل يندب

Baca Juga:  Siapa Saja yang Orang Boleh Untuk Tidak Puasa?

Fardhu-nya puasa adalah niat dengan hati, dan tidak disyaratkan me-lafadz-kannya, tetapi disunahkan (melafalkan). Dan dengan me-lafadz-kan bersama-sama setelah puasa sangat bagus, karena agar menghilangkan was-was dan sekaligus mengingatkan akan pentingnya niat puasa di malam hari.

Ini karena puasa wajib di bulan Ramadhan tidaklah sah jika tidak berniat di malam harinya, yakni antara setelah terbenamnya matahari hingga munculnya fajar shadiq, dari magrib sampai subuh. Sebagaimana hadis Nabi Saw.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Tetapi dari kalangan madzhab maliki mengatakan bahwa melafalkan niat itu bertentangan dengan yang lebih utama, kecuali bagi orang yang ragu-ragu, maka dianjurkan melafalkan niat untuk menolak was-was. Sedangkan menurut madzhab hanafi melafalkan niat itu bid’ah karena tidak ada riwayat Rasulullah saw. dan para sahabatnya.

Akan tetapi dianggap baik untuk menolak was-was. Bahkan imam Ibnu al Qayyim di dalam Zadul Maad mengecam keras mereka yang membolehkan melafalkan niat. Beliau tidak setuju dengan pendapat imam Syafi’i. Karena menurut beliau Rasulullah saw. tidak pernah mengajarkan hal itu.

Sementara Syekh Athiyyah Shaqar di dalam Fatawa Al Azhar mengatakan bahwa hukum yang menyatakan bahwa mengeraskan bacaan niat puasa setelah tarawih adalah bid’ah, pendapat ini tidak dapat diterima, apalagi sampai mengatakan bid’ah dhalalah.

Karena para ulama’ besar membolehkannya, mereka menyebut sunah, mustahab atau mandub dalam suatu kondisi tertentu, seperti dalam keadaan was-was. Sebagaimana diketahui bersama bahwa melafalkan niat itu tidak mendatangkan mudarat, justru terkadang mendatangkan manfaat.

Baca Juga:  Fenomena Beragamnya Rakaat Shalat Tarawih, dari Mana Dalilnya?

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pertama kali dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect