Ikuti Kami

Diari

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

puasa istri dilarang suami

BincangMuslimah.Com – Konstruksi sosial sering membuat perempuan tersudutkan. Sebagai misal, ia harus menurut pada ayah dan suaminya. Padahal, dalam hati yang terdalam, ia punya keinginan lain yang berbeda bahkan bertolak belakang dengan kemauan atau keputusan ayah dan suami. Banyak perempuan hanya diam dengan kondisi ini lantaran terlanjur sayang pada suami dan ayahnya. Padahal, Islam sangat menganjurkan agar melaksanakan musyawarah terlebih dahulu dalam mengambil keputusan, apa pun itu.

Musyawarah bertujuan agar dua belah pihak tidak kecewa dan merasa puas dengan pengambilan keputusan atau jalan keluar atas masalah terjadi. Sebutlah dua kasus yakni keinginan seorang ayah untuk segera menikahkan anaknya lantaran tak kunjung mendapatkan pasangan dan suami yang ingin istrinya tidak bekerja sebab merasa keuangan rumah tangga sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bagaimana Apabila Perempuan Punya Pandangan Lain atas Dua Hal Ini?

Dalam kasus pertama, kita bisa mafhum akan kekhawatiran sang ayah pada kehidupan anaknya. Tapi, perlu menggarisbawahi juga bahwa anaknya punya hak untuk menunda pernikahan atau memilih calon suami yang ia kehendaki. Jika tidak ada dialog antara anak dan ayah, keputusan yang diambil akan sangat tidak adil sebab hanya mengedepankan keinginan satu orang atau satu pihak. Meskipun merasa keinginan tersebut baik untuk kehidupan.

Maka, alangkah lebih baik apabila sang ayah dan anak perempuan berdialog, ajak juga ibu untuk memberikan perspektif lain. Bisa jadi, ibunya justru ingin sang anak meraih apa yang selama ini ia cita-citakan terlebih dahulu kemudian menikah. Perasaan anak adalah yang paling utama. Sebab, yang akan melanjutkan kehidupan adalah anak perempuan tersebut, bukan ibu dan ayahnya. Musyawarah mesti dilakukan demi menghasilkan keputusan yang paling baik, win-win solution.

Baca Juga:  Perempuan-Perempuan yang pernah Menolak Lamaran Rasul

Kasus kedua, suami ingin istri menjadi ibu rumah tangga saja, tanpa perlu bekerja. Alasannya sangat bisa dimaklumi yakni keuangan rumah tangga yang sudah lebih dari cukup. Tapi, apakah sang suami sudah menjamin bahwa istrinya tidak ingin bekerja? Ada banyak sekali potensi dalam diri perempuan untuk dieksplorasi. Jika memendam bakat dalam diri maka akan terabaikan, tak bisa diasah. Pekerjaan bisa membantu perempuan mengaktualisasikan diri, mewujudkan cita-cita.

Tidak Boleh Memutuskan Sepihak

Suami tak boleh memutuskan secara sepihak. Harus ada dialog antara suami dan istri. Uang bulanan bisa jadi cukup, tapi apakah sang istri merasa nyaman jika tidak bekerja? Jika sang istri lebih nyaman bekerja dan tetap bisa mengurusi anak dan pekerjaan rumah tangga, suami tentu tak bisa melarang istri untuk bekerja. Jika dalam pelaksanaannya ada masalah, maka selalu bisa untuk melakukan musyawarah.

Hal ini sesuai dengan Q.S. Asy-Syura Ayat 38 sebagai berikut:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya : “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Sebagai sesama manusia, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama, tidak ada yang berbeda. Tapi, konstruksi sosial dan agama membuat laki-laki seolah punya power and control yang melebihi perempuaan. Mereka dianggap bisa mengarahkan bahkan megendalikan perempuan. Padahal, mungkin saja, pengarahan yang mereka lakukan adalah bentuk pemaksaan dan perempuan hanya bisa diam mengiyakan lalu melaksanakan.

Dalam ajaran agama Islam, sangat menganjurkan untuk mengambil keputusan dengan musyawarah. Islam tak mendukung pemaksaan. Islam juga tak mengklaim bahwa lelaki lebih tinggi derajatnya ketimbang perempuan. Ajaran Islam justru menyatakan bahwa yang membedakan perempuan dan laki-laki hanyalah ketaqwannya pada Allah Swt, bukan power and controlnya.

Baca Juga:  Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Rekomendasi

Musyawarah Ala Rasulullah Sebagai Musyawarah Ala Rasulullah Sebagai

Musyawarah Ala Rasulullah Sebagai Bentuk Kerendah Hatian

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect