Ikuti Kami

Diari

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

puasa istri dilarang suami

BincangMuslimah.Com – Konstruksi sosial sering membuat perempuan tersudutkan. Sebagai misal, ia harus menurut pada ayah dan suaminya. Padahal, dalam hati yang terdalam, ia punya keinginan lain yang berbeda bahkan bertolak belakang dengan kemauan atau keputusan ayah dan suami. Banyak perempuan hanya diam dengan kondisi ini lantaran terlanjur sayang pada suami dan ayahnya. Padahal, Islam sangat menganjurkan agar melaksanakan musyawarah terlebih dahulu dalam mengambil keputusan, apa pun itu.

Musyawarah bertujuan agar dua belah pihak tidak kecewa dan merasa puas dengan pengambilan keputusan atau jalan keluar atas masalah terjadi. Sebutlah dua kasus yakni keinginan seorang ayah untuk segera menikahkan anaknya lantaran tak kunjung mendapatkan pasangan dan suami yang ingin istrinya tidak bekerja sebab keuangan rumah tangga dirasa sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bagaimana apabila perempuan punya pandangan lain atas dua hal ini?

Dalam kasus pertama, kita bisa mafhum akan kekhawatiran sang ayah pada kehidupan anaknya. Tapi, perlu digarisbawahi juga bahwa anaknya punya hak untuk menunda pernikahan atau memilih calon suami yang dikehendaki. Jika tidak ada dialog antara anak dan ayah, keputusan yang diambil akan sangat tidak adil sebab hanya mengedepankan keinginan satu orang atau satu pihak, meskipun keinginan tersebut dirasa baik untuk kehidupan.

Maka, alangkah lebih baik apabila sang ayah dan anak perempuan berdialog, ajak juga ibu untuk memberikan perspektif lain. Bisa jadi, ibunya justru ingin sang anak meraih apa yang selama ini dicita-citakan terlebih dahulu kemudian menikah. Perasaan anak adalah yang paling utama. Sebab, yang akan melanjutkan kehidupan adalah anak perempuan tersebut, bukan ibu dan ayahnya. Musyawarah mesti dilakukan demi menghasilkan keputusan yang paling baik, win-win solution.

Baca Juga:  Perempuan Rentan Krisis Quarter Life: Kenali dan Hadapi

Kasus kedua, suami ingin istri menjadi ibu rumah tangga saja, tanpa perlu bekerja. Alasannya sangat bisa dimaklumi yakni keuangan rumah tangga yang sudah lebih dari cukup. Tapi, apakah sang suami sudah menjamin bahwa istrinya tidak ingin bekerja? Ada banyak sekali potensi dalam diri perempuan untuk dieksplorasi. Bakat dalam diri, jika dipendam akan terabaikan, tak bisa diasah. Pekerjaan bisa membantu perempuan mengaktualisasikan dirinya, mewujudkan cita-cita.

Suami tak boleh memutuskan secara sepihak. Harus ada dialog antara suami dan istri. Uang bulanan bisa jadi cukup, tapi apakah sang istri merasa nyaman jika tidak bekerja? Jika sang istri lebih nyaman bekerja dan tetap bisa mengurusi anak dan pekerjaan rumah tangga, suami tentu tak bisa melarang istri untuk bekerja. Jika dalam pelaksanaannya ada masalah, musyawarah selalu bisa dilakukan.

Hal ini sesuai dengan Q.S. Asy-Syura Ayat 38 sebagai berikut:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya : “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Sebagai sesama manusia, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama, tidak ada yang berbeda. Tapi, konstruksi sosial dan agama membuat laki-laki seolah punya power and control yang melebihi perempuaan. Mereka dianggap bisa mengarahkan bahkan megendalikan perempuan. Padahal, mungkin saja, pengarahan yang dilakukan adalah bentuk pemaksaan dan perempuan hanya bisa diam mengiyakan lalu melaksanakan.

Dalam ajaran agama Islam, memutuskan urusan dengan musyawarah sangat dianjurkan. Islam tak mendukung pemaksaan. Islam juga tak mengklaim bahwa lelaki lebih tinggi derajatnya ketimbang perempuan. Ajaran Islam justru menyatakan bahwa yang membedakan perempuan dan laki-laki hanyalah ketaqwannya pada Allah Swt, bukan power and controlnya.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect