Ikuti Kami

Diari

Momen Lebaran: Kenali Dirimu untuk Jawab “Kapan Nikah”

High Angle View Portrait Of Smiling Young Woman - gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Lebaran tahun ini beda banget, kehadiran virus covid-19 membuat kebiasaan berubah, biasanya kalau lebaran gini berkumpul semua, sekarang cukup silaturahim virtual. Ada satu kebahagiaan bagi teman-teman jomblo saat momen lebaran tahun ini, apakah itu? Yups, pertanyaan “kapan nikah” turun drastis.

Pertanyaan klasik yang sangat mengusik, sebenarnya banyak meme yang muncul di media sosial sebagai balasan untuk menjawab pertanyaan itu, seperti jika ada pertanyaan kapan nikah, maka bisa dijawab “kamu kapan mati?”, “kamu kapan cerai?”, tapi itu hanya sekedar meme, dalam dunia nyata mana berani jawab begitu ya kan? Apalagi jika yang bertanya saudara-saudara tua yang harus kita hormati, paling dijawab sambil tersenyum kecut, hehe.

Tapi semua itu sudah jarang terjadi tahun ini, karena silaturrahim dibatasi virtual, jarang ada basa-basi, meskipun masih ada beberapa yang iseng nanyain itu, hehe. Sebenarnya pertanyaan “kapan nikah” hanya bisa dijawab oleh Allah SWT, karena jodoh sudah diatur oleh yang Maha Kuasa, jadi gak salah kalau kamu gak bisa jawab pertanyaan itu. Tapi tekanan dari pertanyaan “kapan nikah” yang dilakukan secara terus-menerus mampu memberikan ketidaknyamanan, bahkan bisa mempengaruhi seseorang untuk segera menikah tanpa tahu kesiapan dirinya, nah hal seperti ini yang berpotensi menimbulkan kedzaliman dalam pernikahan.

Beda lagi kalau pertanyaannya “kapan siap nikah?” nah, itu setiap individu ukurannya berbeda, karena tanggung jawab yang diemban oleh setiap orang pun berbeda. Kalau pertanyaan model begini, kemungkinan besar kamu bisa menjawabnya. Lalu apasih yang mempengaruhi kesiapan seseorang untuk menikah?

Setiap orang mempunyai perbedaan hukum nikah, karena hukum nikah selalu mengikuti kondisi orang yang bersangkutan, jadi hukum nikah gak bisa dipukul rata untuk semua orang. Seperti pelajaran yang bisa diambil dalam kitab Fiqh al-Manhaji karya Sa’id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha yang membagi hukum nikah jadi lima.

Hukum asal menikah pada dasarnya adalah sunnah, kalau ini sudah tidak ada alasan lagi buat menunda menikah, dalam tahap ini kamu mempunyai kesiapan lahir dan batin, tapi bisa jadi belum menikah karena belum ketemu sama calon nya. Mencari calon pasangan memang butuh ikhitiar dan kesabaran, carilah mereka yang mau diajak bekerjasama dalam situasi apapun, komunikasi terbuka, menerapkan prinsip kesalingan (mubaadalah), demi tercapainya keluarga sakinah mawaddah dan warahmah.

Selanjutnya menikah berhukum sunnah ditinggalkan, pada kondisi ini seseorang sudah siap untuk menikah, tapi belum ada biaya buat nikah, mending cari biaya dulu, paling tidak harus mampu membiayai diri sendiri sebelum biaya untuk keluarga nanti. Misal kamu dalam kondisi ini sekarang, sudah melamar calon pasangan, nikah udah ditetapkan harinya, tapi tiba-tiba di PHK oleh perusahaan karena pandemi, yaahh.. mau gimana lagi? Tinggal satu kata, berjuang! Yakinlah Allah SWT sudah mengatur rejeki hamba-hamba Nya, tinggal kita harus berusaha semaksimal mungkin dan tidak lupa berdoa memohon pertolongan-Nya.

Hukum ketiga yaitu makruh, kamu bisa dalam kondisi ini jika memang belum siap untuk nikah, bisa karena secara lahir dan batin belum siap nikah, atau karena tidak mau nikah secara pribadi, misal tidak mau menikah karena pengalaman masa lalu yang traumatik, sehingga belum siap untuk menikah. Kondisi seperti ini tidak bisa dipaksa untuk menikah, harus ada keinginan dari yang bersangkutan untuk menikah, kembali lagi bahwa hukum nikah tergantung pada individu tersebut. Kalau masih dipakas untuk nikah, dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan setelah menikah, seperti terbengkalainya hak dan kewajiban hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya hukum yang nomer empat, lebih utama jika tidak menikah. Biasanya seseorang dalam kondisi ini secara lahir sudah cukup siap untuk menikah, tapi secara batin masih belum ingin menikah, alasannya macam-macam tergantung individu tersebut, misal karena kesibukan menuntut ilmu atau kegiatan yang sangat menyita fokus dan waktumu. Tapi kalau kamu meskipun sibuk menuntut ilmu tapi mempunyai kesiapan lahir dan batin maka hukum menikah kembali ke sunnah.

Hukum yang terakhir yaitu lebih utama jika menikah, kalau lebih utama menikah pastinya harus siap lahir dan batin dong, ada calon dan tidak ada kegiatan yang sangat menyita fokus dan waktumu.

Membahas persoalan menikah memang gak ada habisnya dan selalu menyita perhatian, tapi memaksakan menikah atau memberi tekanan pada orang yang belum menikah bukan pilihan yang bijak. Karena syarat utama untuk menikah adalah adanya calon pasangan, meskipun siap lahir dan batin untuk menikah tapi belum menemukan calon pasangan, yaa.. gak jadi nikah dong, hehe

Menemukan calon pasangan juga bukan perkara mudah, butuh ikhtiar dan kesabaran, selain itu menikah bukan hanya tentang kamu dan calon pasangan, tapi hubungan antar dua keluarga dan dua tradisi yang berisi banyak orang. Semua itu akan mudah jika kita mendapat pertolongan Allah SWT, kalau kamu saat ini belum menikah karena belum menemukan calon pasangan, padahal sudah berusaha, ya berati belum sampai pada waktu yang Allah SWT tentukan.

Urusan dunia ini jika kita fikir mendalam tanpa melibatkan Allah SWT, ya akhirnya stress sendiri, hidup yang bikin Allah SWT, urusan dunia kalau kita gak mampu menyelesaikan ya serahkan ke Allah SWT. Tetap semangat dan berdoa cari calon pasangan ya mblo.. hehe

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis buku "Melacak Jejak Keadilan Perempuan", aktif di komunitas Perempuan Bergerak, Alumni pascasarjana UIN Malang dan anggota dari Womens Writer Asian Muslim Action Network Chapter Malang

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk? 4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

Kajian

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung  Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Kajian

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect