Ikuti Kami

Diari

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

puasa istri dilarang suami

BincangMuslimah.Com – Konstruksi sosial sering membuat perempuan tersudutkan. Sebagai misal, ia harus menurut pada ayah dan suaminya. Padahal, dalam hati yang terdalam, ia punya keinginan lain yang berbeda bahkan bertolak belakang dengan kemauan atau keputusan ayah dan suami. Banyak perempuan hanya diam dengan kondisi ini lantaran terlanjur sayang pada suami dan ayahnya. Padahal, Islam sangat menganjurkan agar melaksanakan musyawarah terlebih dahulu dalam mengambil keputusan, apa pun itu.

Musyawarah bertujuan agar dua belah pihak tidak kecewa dan merasa puas dengan pengambilan keputusan atau jalan keluar atas masalah terjadi. Sebutlah dua kasus yakni keinginan seorang ayah untuk segera menikahkan anaknya lantaran tak kunjung mendapatkan pasangan dan suami yang ingin istrinya tidak bekerja sebab merasa keuangan rumah tangga sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bagaimana Apabila Perempuan Punya Pandangan Lain atas Dua Hal Ini?

Dalam kasus pertama, kita bisa mafhum akan kekhawatiran sang ayah pada kehidupan anaknya. Tapi, perlu menggarisbawahi juga bahwa anaknya punya hak untuk menunda pernikahan atau memilih calon suami yang ia kehendaki. Jika tidak ada dialog antara anak dan ayah, keputusan yang diambil akan sangat tidak adil sebab hanya mengedepankan keinginan satu orang atau satu pihak. Meskipun merasa keinginan tersebut baik untuk kehidupan.

Maka, alangkah lebih baik apabila sang ayah dan anak perempuan berdialog, ajak juga ibu untuk memberikan perspektif lain. Bisa jadi, ibunya justru ingin sang anak meraih apa yang selama ini ia cita-citakan terlebih dahulu kemudian menikah. Perasaan anak adalah yang paling utama. Sebab, yang akan melanjutkan kehidupan adalah anak perempuan tersebut, bukan ibu dan ayahnya. Musyawarah mesti dilakukan demi menghasilkan keputusan yang paling baik, win-win solution.

Baca Juga:  Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Kasus kedua, suami ingin istri menjadi ibu rumah tangga saja, tanpa perlu bekerja. Alasannya sangat bisa dimaklumi yakni keuangan rumah tangga yang sudah lebih dari cukup. Tapi, apakah sang suami sudah menjamin bahwa istrinya tidak ingin bekerja? Ada banyak sekali potensi dalam diri perempuan untuk dieksplorasi. Jika memendam bakat dalam diri maka akan terabaikan, tak bisa diasah. Pekerjaan bisa membantu perempuan mengaktualisasikan diri, mewujudkan cita-cita.

Tidak Boleh Memutuskan Sepihak

Suami tak boleh memutuskan secara sepihak. Harus ada dialog antara suami dan istri. Uang bulanan bisa jadi cukup, tapi apakah sang istri merasa nyaman jika tidak bekerja? Jika sang istri lebih nyaman bekerja dan tetap bisa mengurusi anak dan pekerjaan rumah tangga, suami tentu tak bisa melarang istri untuk bekerja. Jika dalam pelaksanaannya ada masalah, maka selalu bisa untuk melakukan musyawarah.

Hal ini sesuai dengan Q.S. Asy-Syura Ayat 38 sebagai berikut:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya : “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Sebagai sesama manusia, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama, tidak ada yang berbeda. Tapi, konstruksi sosial dan agama membuat laki-laki seolah punya power and control yang melebihi perempuaan. Mereka dianggap bisa mengarahkan bahkan megendalikan perempuan. Padahal, mungkin saja, pengarahan yang mereka lakukan adalah bentuk pemaksaan dan perempuan hanya bisa diam mengiyakan lalu melaksanakan.

Dalam ajaran agama Islam, sangat menganjurkan untuk mengambil keputusan dengan musyawarah. Islam tak mendukung pemaksaan. Islam juga tak mengklaim bahwa lelaki lebih tinggi derajatnya ketimbang perempuan. Ajaran Islam justru menyatakan bahwa yang membedakan perempuan dan laki-laki hanyalah ketaqwannya pada Allah Swt, bukan power and controlnya.

Rekomendasi

Musyawarah Ala Rasulullah Sebagai Musyawarah Ala Rasulullah Sebagai

Musyawarah Ala Rasulullah Sebagai Bentuk Kerendah Hatian

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect