Ikuti Kami

Diari

Catatan Bagi Orang-Orang yang Menolak RUU-PKS

menolak ruu-pks, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Akurat.co

BincangMuslimah.Com – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang hingga kini masih menjadi polemik yang belum bisa dipahami oleh beberapa kelompok. Bahkan kampanye menolak RUU-PKS ini semakin menggema seiring dengan eksisnya akun-akun anti feminis di berbagai feed instagram dan linimasa facebook. Alasannya tetap sama, sebab RUU PKS tidak lain adalah jalan dalam melegalkan LGBT, menyimpang dari ajaran Islam dan memberi ruang halal pada  aborsi serta berbagai cacat berfikir lainnya.

Tidak berhenti dengan kampanye penolakan RUU-PKS di media sosial, tulisan Zikra Asril yang berjudul “Tak Pantas Muslim Berharap pada RUU-PKS” melalui Muslimahnews.com pada 27 Januari 2021, menyerukan bahwa RUU PKS adalah awal dari kehancuran umat muslim. Bertolak pada gagasan Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR). Asril menyebutkan bahwa gagasan tersebut adalah gagasan kontroversial, dan tidak bisa diterima, sebab hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ajaran Islam, dibawa oleh orang-orang sekuler dll.

Tulisan-tulisan lain yang ikut serta meramaikan penolakan RUU PKS, turut diterbitkan oleh Muslimahnews.com diantaranya: “RUU-PKS Masuk Prolegnas Prioritas, Liberalisasi Sistemis Siap Mengganas” oleh Nindhira Aryudhani, “Ilusi Pemberantasan Kekerasan Seksual dalam Sistem Sekuler”, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) Kembali Dibahas, Apa Bahaya Terbesarnya? Oleh Ummu Naira Asfa.

Pada akhirnya, tulisan-tulisan yang dihimpun oleh berbagai kelompok yang menolak RUU-PKS ini berakhir pada dalil bahwa Islam-lah yang seharusnya menjadi tumpuan manusia, hukum buatan manusia adalah tidak bisa menjadi representasi untuk kemashlahatan umat, ajaran-ajaran barat tidak bisa diterapkan oleh umat muslim, sebab pedoman umat muslim adalah Al-Quran dan hadis.

Ini yang harus kita sadari agar tidak kecolongan oleh sebagian kelompok yang menolak RUU-PKS agar tidak masuk pada ruang-ruang sebagian orang yang masih ambigu dengan RUU PKS, alih-alih belum memahami betul isi RUU PKS justru ikut-ikutan kelompok sebelah. (Wallahu a’lam.)

Jika menilik alasan bahwa RUU PKS ini tidak sejalan dengan semangat ajaran Islam, mari kita lihat dalam buku “Tanya jawab seputar RUU-PKS dari Pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia” (KUPI).

Baca Juga:  Kampanye 16 HAKTP; Upaya Pemberantasan Aksi Kekerasan terhadap Perempuan

Bagaimana Islam memandang kasus kekerasan terhadap perempuan?

Islam itu artinya “selamat”, agama yang memberikan  keselamatan pada seluruh alam, makhluk Allah. Sudah seharusnya semangat untuk memberikan ruang memanusiakan manusia nharus terpatri dalam diri kita sebagai umat Islam.

Sedangkan persoalan saat ini yang terjadi adalah kekerasan seksual. Hal tersebut adalah bentuk  kejahatan dan kezaliman, yang mengakibatkan keburukan dan kerusakan fisik dan psikis kepada para korban– nya.

Islam memiliki prinsip dasar untuk menolak segala bentuk kerusakan, keburukan, dan kekerasan. Sebagaimana sabda Nabi:

“Dari Ibn Abbas ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: tidak (boleh) ada perusakan pada diri sendiri (dharar), mauapun perusakan pada orang lain (dhirar)”. (Sunan Ibn Majah, no. 2431).

Secara literal hadis ini menegaskan “Tidak ada pengrusakan pada diri maupun orang lain (dibenarkan dalam Islam)”. Artinya, sebagaimana ditegaskan para ulama, segala bentuk kerusakan, keburukan, dan kekerasan harus ditolak (dar’ul mafasid).

Ditolak artinya diusahakan sedemikian rupa agar tidak terjadi, di satu sisi, dan di sisi lain memberi perlindungan, pendampingan, serta pemulihan kepada korban kekerasan, agar dampak kerusakannya bisa dikurangi.

RUU Pungkas ini mengambil peran prinsip dar’ul mafasid dalam hukum Islam, agar setiap warga negara tidak menjadi pelaku dan tidak juga menjadi korban kekerasan seksual. Dalam kaidah fiqh, dar’ul mafasid muqadammun ‘ala jalbul mashalih, atau melindungi warga dari kerusakan lebih diutamakan daripada menghadirkan kebaikan untuk mereka.

Melalui satu dari sekian banyak hadis, kita bisa menela’ah dan mewakili jawaban dari pertanyaan seperti apa RUU PKS dalam mengurangi kerusakan-kerusakan yang terjadi. Apalagi korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami cidera fisik semata, lebih dari itu trauma berkepanjangan bahkan bertahun-tahun bisa dialami oleh dirinya.

Baca Juga:  Sikap Muslimah Untuk Menyambut Tahun Baru 2025

Semangat ber-Islam dengan melihat kontekstual, kejadian yang terjadi dalam kehidupan seharusnya bisa menjadi nalar kritis sebagai muslimah yang berakal, peka terhadap kondisi lingkungan, sehingga memahami ajaran Islam tidak terbatas pada ritual spiritual semata.

 

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Gajah Mada yang berasal dari Sampang, Madura. Saat ini tergabung dalam Komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect