Ikuti Kami

Diari

Catatan Bagi Orang-Orang yang Menolak RUU-PKS

menolak ruu-pks, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Akurat.co

BincangMuslimah.Com – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang hingga kini masih menjadi polemik yang belum bisa dipahami oleh beberapa kelompok. Bahkan kampanye menolak RUU-PKS ini semakin menggema seiring dengan eksisnya akun-akun anti feminis di berbagai feed instagram dan linimasa facebook. Alasannya tetap sama, sebab RUU PKS tidak lain adalah jalan dalam melegalkan LGBT, menyimpang dari ajaran Islam dan memberi ruang halal pada  aborsi serta berbagai cacat berfikir lainnya.

Tidak berhenti dengan kampanye penolakan RUU-PKS di media sosial, tulisan Zikra Asril yang berjudul “Tak Pantas Muslim Berharap pada RUU-PKS” melalui Muslimahnews.com pada 27 Januari 2021, menyerukan bahwa RUU PKS adalah awal dari kehancuran umat muslim. Bertolak pada gagasan Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR). Asril menyebutkan bahwa gagasan tersebut adalah gagasan kontroversial, dan tidak bisa diterima, sebab hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ajaran Islam, dibawa oleh orang-orang sekuler dll.

Tulisan-tulisan lain yang ikut serta meramaikan penolakan RUU PKS, turut diterbitkan oleh Muslimahnews.com diantaranya: “RUU-PKS Masuk Prolegnas Prioritas, Liberalisasi Sistemis Siap Mengganas” oleh Nindhira Aryudhani, “Ilusi Pemberantasan Kekerasan Seksual dalam Sistem Sekuler”, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) Kembali Dibahas, Apa Bahaya Terbesarnya? Oleh Ummu Naira Asfa.

Pada akhirnya, tulisan-tulisan yang dihimpun oleh berbagai kelompok yang menolak RUU-PKS ini berakhir pada dalil bahwa Islam-lah yang seharusnya menjadi tumpuan manusia, hukum buatan manusia adalah tidak bisa menjadi representasi untuk kemashlahatan umat, ajaran-ajaran barat tidak bisa diterapkan oleh umat muslim, sebab pedoman umat muslim adalah Al-Quran dan hadis.

Ini yang harus kita sadari agar tidak kecolongan oleh sebagian kelompok yang menolak RUU-PKS agar tidak masuk pada ruang-ruang sebagian orang yang masih ambigu dengan RUU PKS, alih-alih belum memahami betul isi RUU PKS justru ikut-ikutan kelompok sebelah. (Wallahu a’lam.)

Jika menilik alasan bahwa RUU PKS ini tidak sejalan dengan semangat ajaran Islam, mari kita lihat dalam buku “Tanya jawab seputar RUU-PKS dari Pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia” (KUPI).

Baca Juga:  Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Bagaimana Islam memandang kasus kekerasan terhadap perempuan?

Islam itu artinya “selamat”, agama yang memberikan  keselamatan pada seluruh alam, makhluk Allah. Sudah seharusnya semangat untuk memberikan ruang memanusiakan manusia nharus terpatri dalam diri kita sebagai umat Islam.

Sedangkan persoalan saat ini yang terjadi adalah kekerasan seksual. Hal tersebut adalah bentuk  kejahatan dan kezaliman, yang mengakibatkan keburukan dan kerusakan fisik dan psikis kepada para korban– nya.

Islam memiliki prinsip dasar untuk menolak segala bentuk kerusakan, keburukan, dan kekerasan. Sebagaimana sabda Nabi:

“Dari Ibn Abbas ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: tidak (boleh) ada perusakan pada diri sendiri (dharar), mauapun perusakan pada orang lain (dhirar)”. (Sunan Ibn Majah, no. 2431).

Secara literal hadis ini menegaskan “Tidak ada pengrusakan pada diri maupun orang lain (dibenarkan dalam Islam)”. Artinya, sebagaimana ditegaskan para ulama, segala bentuk kerusakan, keburukan, dan kekerasan harus ditolak (dar’ul mafasid).

Ditolak artinya diusahakan sedemikian rupa agar tidak terjadi, di satu sisi, dan di sisi lain memberi perlindungan, pendampingan, serta pemulihan kepada korban kekerasan, agar dampak kerusakannya bisa dikurangi.

RUU Pungkas ini mengambil peran prinsip dar’ul mafasid dalam hukum Islam, agar setiap warga negara tidak menjadi pelaku dan tidak juga menjadi korban kekerasan seksual. Dalam kaidah fiqh, dar’ul mafasid muqadammun ‘ala jalbul mashalih, atau melindungi warga dari kerusakan lebih diutamakan daripada menghadirkan kebaikan untuk mereka.

Melalui satu dari sekian banyak hadis, kita bisa menela’ah dan mewakili jawaban dari pertanyaan seperti apa RUU PKS dalam mengurangi kerusakan-kerusakan yang terjadi. Apalagi korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami cidera fisik semata, lebih dari itu trauma berkepanjangan bahkan bertahun-tahun bisa dialami oleh dirinya.

Baca Juga:  Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Semangat ber-Islam dengan melihat kontekstual, kejadian yang terjadi dalam kehidupan seharusnya bisa menjadi nalar kritis sebagai muslimah yang berakal, peka terhadap kondisi lingkungan, sehingga memahami ajaran Islam tidak terbatas pada ritual spiritual semata.

 

Rekomendasi

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Gajah Mada yang berasal dari Sampang, Madura. Saat ini tergabung dalam Komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect