Ikuti Kami

buku

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan
Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Judul buku         : Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Penerjemah        : Ahmad Nizar Syamwil, Syaiful Arif, Moh. Syahid, Misbahul Munir, dan Taufik Walhidayah

Tebal                  : 378 halaman

Penerbit             : Himmah Madura Multimedia

BincangMuslimah.Com – Permasalahan perempuan memang selalu menarik perhatian. Salah satu karya yang membahas fenomena kontemporer tentang keperempuanan ini adalah buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan dan Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan. 

Sebenarnya buku ini merupakan hasil terjemahan dari kitab Fatawa Tahumm al-Mar’ah  karya al-Habib al-Allamah Abdullah bin Mahfuz bin Muhammad al-Haddad yang merupakan salah satu pendiri Universitas Al-Ahgaff, Yaman. Para alumni lah yang berperan dalam pentransferan karya ini ke dalam bahasa Indonesia. 

Buku setebal 378 halaman ini dihadirkan dalam bentuk tanya jawab dengan total 233 pembahasan. Setiap pembahasan dimulai dengan pertanyaan singkat. Kemudian barulah dijawab dengan mengacu pada dalil-dalil Alquran, hadis, maupun kaidah fikih dan ushul fikih. 

Fatwa yang dihadirkan terasa dekat dengan masyarakat karena memang metode fatwa yang dihadirkan penulis bersifat mendalam, komprehensif, gamblang, dan memberi kemudahan kepada masyarakat selagi tidak sampai pada titik keharaman. 

Seperti namanya, buku ini memang membahas permasalahan keperempuanan dan beberapa kasus yang sering dipermasalahkan. Pada bagian pertama, terdapat 209 kasus dengan topik secara garis besar berbicara tentang haid, istihadhah, hubungan suami istri, ibadah perempuan, dan fikih kecantikan. Sedangkan di bagian kedua fokus membahas topik-topik debatable seperti perayaan maulid Nabi, bid’ah, wasilah, dsb. 

Di bagian pertama, pembahasannya lebih menarik. Banyak permasalahan yang baru pembaca temukan jawabannya dalam buku ini. Contoh kecil saja tentang hukum ikhtilat atau bercampurnya laki-laki dengan perempuan di kampus. 

Baca Juga:  Review Buku 60 Hadits Shahih Hak-hak Perempuan dalam Islam

Pembaca berhipotesa bahwa kesimpulan dari tulisan ini adalah melarang ikhtilat karena melihat kampus-kampus di Yaman sering kali memisahkan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, untuk menghadiri majelis yang kajiannya diisi oleh laki-laki, perempuan disediakan tempat yang berbeda dan hanya disediakan layar. Namun, ternyata itu salah. Di dalam bukunya, Habib Abdullah bin Mahfuz menegaskan bahwa ikhtilat di kampus boleh-boleh saja. 

Memang, beliau menyampaikan bahwa para fukaha mengharamkan ikhtilat karena bisa menyebabkan fitnah. Namun di sisi lain, sebenarnya praktik bergabungnya perempuan dan laki-laki sudah ada sejak zaman Nabi sebagaimana sabda Nabi yang menyuruh umatnya shalat berjamaah dengan posisi laki-laki di depan dan perempuan di belakang tanpa disediakan pembatas. 

Selain itu, dilihat dari segi ekonomi, ekonomi negara berkembang belum mampu membuat kampus perempuan secara terpisah. Apalagi tenaga pengajar yang dibutuhkan juga tak terhitung banyak. Realita dan kemaslahatan menuntut adanya diperbolehkannya ikhtilat di kampus-kampus.  

Buku ini sangat rekomendasi dibaca. Dengan membaca satu buku kita akan mendapat 233 jawaban dari pertanyaan yang sering muncul di benak. Pembahasan yang singkat dan tidak terlalu bertele-tele membuat pembahasan semakin mudah dipahami. 

Sayangnya, karena buku ini merupakan terjemahan, pembaca menemukan beberapa kosakata yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan bahasa sasaran. Maksudnya, ada beberapa diksi yang kurang pas sehingga membuat pesan yang kurang tersampaikan. Contohnya adalah penggunaan diksi ‘membersihkan’ untuk bulu tangan dan kaki. Padahal, diksi ini bisa diubah dengan ‘mencukur’ atau waxing. Ada juga beberapa pengulangan kata dan penggunaan kalimat tidak efektif yang membuat kalimat kurang renyah dibaca seperti ‘hukum seorang perempuan menyelam ke dalam air dalam keadaan berpuasa’. Kalimat ini bisa diubah menjadi ‘hukum menyelam air bagi perempuan ketika berpuasa’. 

Baca Juga:  Resensi Buku "Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak"

Kalian bisa kolaborasi buat bantu Bincangmuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini (https://app.adjust.com/152thwfc?campaign=Affiliate_Syariah_Oct&adgroup=AFBM12) dan masukan kode AFBM12 saat berbelanja.

Rekomendasi

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Begini Ciri-ciri Keluarga Sakinah yang Harus Kamu Tahu  

Di Balik Beban Ganda Ibu Bekerja,  Ada Tanggung Jawab Pengasuhan yang Terlupakan Oleh Para Ayah Di Balik Beban Ganda Ibu Bekerja,  Ada Tanggung Jawab Pengasuhan yang Terlupakan Oleh Para Ayah

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect