Ikuti Kami

buku

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan
Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Judul buku         : Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Penerjemah        : Ahmad Nizar Syamwil, Syaiful Arif, Moh. Syahid, Misbahul Munir, dan Taufik Walhidayah

Tebal                  : 378 halaman

Penerbit             : Himmah Madura Multimedia

BincangMuslimah.Com – Permasalahan perempuan memang selalu menarik perhatian. Salah satu karya yang membahas fenomena kontemporer tentang keperempuanan ini adalah buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan dan Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan. 

Sebenarnya buku ini merupakan hasil terjemahan dari kitab Fatawa Tahumm al-Mar’ah  karya al-Habib al-Allamah Abdullah bin Mahfuz bin Muhammad al-Haddad yang merupakan salah satu pendiri Universitas Al-Ahgaff, Yaman. Para alumni lah yang berperan dalam pentransferan karya ini ke dalam bahasa Indonesia. 

Buku setebal 378 halaman ini dihadirkan dalam bentuk tanya jawab dengan total 233 pembahasan. Setiap pembahasan dimulai dengan pertanyaan singkat. Kemudian barulah dijawab dengan mengacu pada dalil-dalil Alquran, hadis, maupun kaidah fikih dan ushul fikih. 

Fatwa yang dihadirkan terasa dekat dengan masyarakat karena memang metode fatwa yang dihadirkan penulis bersifat mendalam, komprehensif, gamblang, dan memberi kemudahan kepada masyarakat selagi tidak sampai pada titik keharaman. 

Seperti namanya, buku ini memang membahas permasalahan keperempuanan dan beberapa kasus yang sering dipermasalahkan. Pada bagian pertama, terdapat 209 kasus dengan topik secara garis besar berbicara tentang haid, istihadhah, hubungan suami istri, ibadah perempuan, dan fikih kecantikan. Sedangkan di bagian kedua fokus membahas topik-topik debatable seperti perayaan maulid Nabi, bid’ah, wasilah, dsb. 

Di bagian pertama, pembahasannya lebih menarik. Banyak permasalahan yang baru pembaca temukan jawabannya dalam buku ini. Contoh kecil saja tentang hukum ikhtilat atau bercampurnya laki-laki dengan perempuan di kampus. 

Baca Juga:  Resensi Kitab: Al-Busyro fi Manaqib Al-Sayyidah Khadijah Al-Kubro

Pembaca berhipotesa bahwa kesimpulan dari tulisan ini adalah melarang ikhtilat karena melihat kampus-kampus di Yaman sering kali memisahkan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, untuk menghadiri majelis yang kajiannya diisi oleh laki-laki, perempuan disediakan tempat yang berbeda dan hanya disediakan layar. Namun, ternyata itu salah. Di dalam bukunya, Habib Abdullah bin Mahfuz menegaskan bahwa ikhtilat di kampus boleh-boleh saja. 

Memang, beliau menyampaikan bahwa para fukaha mengharamkan ikhtilat karena bisa menyebabkan fitnah. Namun di sisi lain, sebenarnya praktik bergabungnya perempuan dan laki-laki sudah ada sejak zaman Nabi sebagaimana sabda Nabi yang menyuruh umatnya shalat berjamaah dengan posisi laki-laki di depan dan perempuan di belakang tanpa disediakan pembatas. 

Selain itu, dilihat dari segi ekonomi, ekonomi negara berkembang belum mampu membuat kampus perempuan secara terpisah. Apalagi tenaga pengajar yang dibutuhkan juga tak terhitung banyak. Realita dan kemaslahatan menuntut adanya diperbolehkannya ikhtilat di kampus-kampus.  

Buku ini sangat rekomendasi dibaca. Dengan membaca satu buku kita akan mendapat 233 jawaban dari pertanyaan yang sering muncul di benak. Pembahasan yang singkat dan tidak terlalu bertele-tele membuat pembahasan semakin mudah dipahami. 

Sayangnya, karena buku ini merupakan terjemahan, pembaca menemukan beberapa kosakata yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan bahasa sasaran. Maksudnya, ada beberapa diksi yang kurang pas sehingga membuat pesan yang kurang tersampaikan. Contohnya adalah penggunaan diksi ‘membersihkan’ untuk bulu tangan dan kaki. Padahal, diksi ini bisa diubah dengan ‘mencukur’ atau waxing. Ada juga beberapa pengulangan kata dan penggunaan kalimat tidak efektif yang membuat kalimat kurang renyah dibaca seperti ‘hukum seorang perempuan menyelam ke dalam air dalam keadaan berpuasa’. Kalimat ini bisa diubah menjadi ‘hukum menyelam air bagi perempuan ketika berpuasa’. 

Baca Juga:  Hukum Perempuan Haid I'tikaf di Masjid

Kalian bisa kolaborasi buat bantu Bincangmuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini (https://app.adjust.com/152thwfc?campaign=Affiliate_Syariah_Oct&adgroup=AFBM12) dan masukan kode AFBM12 saat berbelanja.

Rekomendasi

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect