BincangMuslimah.Com – Kasus intoleransi berupa pengrusakan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah baru-baru ini terjadi lagi. Kejadian tersebut berlokasi di Kota Sintang, Kalimantan Barat pada 3 September 2021. Kejadian tersebut terjadi setelah pelaksanaan shalat Jumat. Tindakan pengrusakan tempat ibadah ini sangat disayangkan oleh semua pihak karena lagi-lagi melakukan tindakan intoleransi yang merugikan pihak lain. Termasuk Asian Muslim Action Network (AMAN) menyayangkan adanya kasus pengrusakan tempat ibadah Ahmadiyah ini.
Semua bermula dari khutbah Jum’at salah satu warga di Masjid al-Mujahidin yang menyerukan untuk melakukan penyerangan masjid Jemaat Ahmadiyah, Masjid Miftahul Huda. Sebuah momen yang harusnya menyampaikan kedamaian justru dijadikan momen provokasi untuk melakukan tindakan kekerasan. Setelah shalat Jumat berlangsung, kelompok tersebut melakukan apel di depan masjid al-Mujahidin dan menuju Masjid Miftahul Huda untuk melakukan aksi pengrusakan.
Pihak aparat dan keamanan ternyata tak cukup memberi perlindungan karena kerusakan tetap saja terjadi. Tentu dari kasus tersebut, banyak pihak yang dirugikan terutama dari anggota Jemaat Ahmadiyah sendiri. Berdasarkan data yang dihimpun oleh AMAN, sebuah lembaga non-pemerintahan yang bergerak di isu perdamaian dan toleransi, ada 17 orang perempuan dan 27 anak-anak yang terkena dampak dalam peristiwa itu.
Mayoritas para perempuan di sana bekerja sebagai petani karet dan berdagang. Mereka akhirnya merasa trauama dan tak berani melakukan aktifitas di luar akibat peristiwa penyerangan itu. Untungnya, saat kejadian, anak-anak sempat diungsikan sehingga mereka tak sempat melihat peristiwa itu yang tentu akan meninggalkan trauma tersendiri.
Direktur AMAN Indonesia, Ruby Kholifah menanggapi akan kasus ini. Menurutnya, terjadinya pengrusakan masjid Jemaat Ahmadiyah disebabkan oleh tak terkelolanya keragaman di Kalimantan Barat. Selain itu, dialog dengan kelompok yang selama ini “disesatkan” masih terlalu minim, sehingga menimbulkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang kelompok tersebut. Hal itulah yang menyebabkan tindakan intoleransi dari masyarakat.
AMAN pun menelaah, beberapa kasus intoleransi di Kalimantan pernah terjadi sebelumnya. Seperti kasus konflik Sambas-Madura pada 1999, penyerangan Gafatar pada 2007, “persekusi dan penghinaan ulama” yang dilakukan Dewan Adat Dayak (DAD), dan aksi Bela Ulama atau yang dikenal aksi 205 yang gerakannya mirip 212.
Konflik horizontal tersebut menurut mereka terjadi karena eksistensi keberadaan gerakan radikalisme atas nama agama yang tumbuh dan berkembang di Kalimantan Barat. Ada tigal hal yang menjadi akar masalah dari aksi penyerangan Ahmadiyah tersebut berdasarkan pengamatan AMAN yang disampaikan oleh direkturnya, Ruby Kholifah.
Pertama, ketimpangan relasi sosial. Ada dugaan bahwa Persatuan Orang Melayu (POM) tidak senang dengan hasil pertemuan yang ramai dilaporkan oleh media lokal. Mereka memiliki banyak tuntutnan untuk “membungihanguskan” Ahmadiyah tapi tidak dikabulkan juga.
Kedua, dinamika politik lokal karena mendekati Pilkada. Momen ini dijadikan untuk meraup dukungan yang justru menimbulkan kerugian di masyarakat karena seringkali menimbulkan perpecahan akibat politik identitas. Ketiga, kurang maksimalnya peran lembaga yang fokus pada kerukunan seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurutnya, penting dilakukan pertemuan-pertemuan antar organisasi keislaman agar bisa mengenal lebih baik.
Berdasarkan kejadian itu, Ruby menegaskan bahwa pemerintah setempat dan pemerintah pusat perlu melakukan tiga penanganan. Pertama penanganan korban secara langsung melalui penyembuhan trauma. Terutama yang dialami oleh perempuan dan anak-anak. Perlu diadakan fasilitas klinik atau layanan psikologis bagi para korban.
Kedua, penanganan korban melalui dialog. Hal ini penting untuk merekontruksi relasi sosial dan kepercayaan masyarakat terutama di Desa Balai Harapan, Siantang, Kalimantan Barat dan sekitarnya.
Ketiga, meninjau ulang regulasi tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada 2008 tentang Ahmadiyah. Karena di dalamnya disebutkan bahwa mereka mengakui, membela, dan melindungi eksistensi Jemaat Ahmadiyah di seluruh Indonesia. Selain itu, perlu adanya tinjauan kembali Fatwa MUI tahun 2005 tentang pelarangan penyebaran paham aliran Ahmadiyah di seluruh Indonesia, membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.