Ikuti Kami

Berita

Pusat Studi Al-Qur’an Kutuk Serangan Israel ke Palestina

Kutuk Serangan Israel

BincangMuslimah.Com  – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) kutuk serangan Israel ke Palestina. “Mengutuk dengan keras serangan Israel ke Palestina. Palestina adalah negara yang berdaulat sehingga serangan yang membabi-buta dengan dalih apa pun tidak dibenarkan. Serangan Israel telah melanggar hukum internasional,” demikian salah satu poin pernyatakan sikap PSQ pada Selasa, [21/10].

PSQ dalam hal ini juga menegaskan bahwa penjajahan yang terjadi sekarang adalah bentuk yang masih eksis di zaman modern.

“Penjajahan terhadap Bangsa Palestina adalah penjajahan yang masih eksis di abad modern,” tegasnya.

Setiap hari korban tumbang berjatuhan, baik anak-anak, muda, maupun tua renta. Mengacu pada data,  sudah lebih dari 11.500 orang meninggal dan blokade akses yang dilakukan Israel terhadap kebutuhan dasar yang memperburuk genosida.

“Blokade akses yang dilakukan Israel terhadap kebutuhan dasar, seperti makanan, obat-obatan, alat medis, energi, listrik, dan lainnya semakin memperparah genosida,” tambahnya.

Atas dasar hal di atas, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mengutuk dengan keras serangan Israel ke Palestina. Palestina adalah negara yang berdaulat sehingga serangan yang membabi-buta dengan dalih apa pun tidak dibenarkan. Serangan Israel telah melanggar hukum internasional.

Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk terus berupaya aktif melalui berbagai forum internasional untuk mendorong Negara Palestina merdeka dan damai tanpa ada okupasi dan serangan dari pihak mana pun, terutama Israel.

Ketiga, mendesak komunitas internasional terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah konkret menghentikan serangan Israel dan mengakhiri siklus kekerasan terhadap rakyat sipil yang tidak berdosa dengan cara segera mendukung rakyat Palestina memiliki negara yang berdaulat.

Keempat, meminta komunitas internasional dan masyarakat dunia untuk bahu-membahu menolong korban di Palestina atas dasar kemanusiaan.

Baca Juga:  Makna Semangka sebagai Simbol Dukung Palestina

Kelima, mendukung seruan boikot terhadap produk-produk yang membiayai militer Israel. Akan tetapi, upaya boikot ini perlu dilakukan dengan cermat dan lebih hati-hati agar tidak merugikan pihak yang tidak terlibat.

Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an meyakini bahwa perdamaian hanya bisa dicapai dengan cara yang terhormat dan menghormati hak asasi manusia.

Mari bersatu dalam semangat kemanusiaan dan berjuang menciptakan keadilan, kedamaian, dan solidaritas untuk kemaslahatan di muka bumi.

Rekomendasi

Wanita Palestina Tewas Wanita Palestina Tewas

Miris! 9.100 Anak dan 6.500 Wanita Palestina Tewas

Makna Semangka sebagai Simbol Dukung Palestina Makna Semangka sebagai Simbol Dukung Palestina

Makna Semangka sebagai Simbol Dukung Palestina

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect