Ikuti Kami

Berita

Pusat Studi Al-Qur’an Kutuk Serangan Israel ke Palestina

Kutuk Serangan Israel

BincangMuslimah.Com  – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) kutuk serangan Israel ke Palestina. “Mengutuk dengan keras serangan Israel ke Palestina. Palestina adalah negara yang berdaulat sehingga serangan yang membabi-buta dengan dalih apa pun tidak dibenarkan. Serangan Israel telah melanggar hukum internasional,” demikian salah satu poin pernyatakan sikap PSQ pada Selasa, [21/10].

PSQ dalam hal ini juga menegaskan bahwa penjajahan yang terjadi sekarang adalah bentuk yang masih eksis di zaman modern.

“Penjajahan terhadap Bangsa Palestina adalah penjajahan yang masih eksis di abad modern,” tegasnya.

Setiap hari korban tumbang berjatuhan, baik anak-anak, muda, maupun tua renta. Mengacu pada data,  sudah lebih dari 11.500 orang meninggal dan blokade akses yang dilakukan Israel terhadap kebutuhan dasar yang memperburuk genosida.

“Blokade akses yang dilakukan Israel terhadap kebutuhan dasar, seperti makanan, obat-obatan, alat medis, energi, listrik, dan lainnya semakin memperparah genosida,” tambahnya.

Atas dasar hal di atas, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mengutuk dengan keras serangan Israel ke Palestina. Palestina adalah negara yang berdaulat sehingga serangan yang membabi-buta dengan dalih apa pun tidak dibenarkan. Serangan Israel telah melanggar hukum internasional.

Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk terus berupaya aktif melalui berbagai forum internasional untuk mendorong Negara Palestina merdeka dan damai tanpa ada okupasi dan serangan dari pihak mana pun, terutama Israel.

Ketiga, mendesak komunitas internasional terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah konkret menghentikan serangan Israel dan mengakhiri siklus kekerasan terhadap rakyat sipil yang tidak berdosa dengan cara segera mendukung rakyat Palestina memiliki negara yang berdaulat.

Keempat, meminta komunitas internasional dan masyarakat dunia untuk bahu-membahu menolong korban di Palestina atas dasar kemanusiaan.

Baca Juga:  ICROM 2024: Moderasi Beragama Solusi Perdamaian di Tengah Krisis Kemanusiaan Dunia

Kelima, mendukung seruan boikot terhadap produk-produk yang membiayai militer Israel. Akan tetapi, upaya boikot ini perlu dilakukan dengan cermat dan lebih hati-hati agar tidak merugikan pihak yang tidak terlibat.

Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an meyakini bahwa perdamaian hanya bisa dicapai dengan cara yang terhormat dan menghormati hak asasi manusia.

Mari bersatu dalam semangat kemanusiaan dan berjuang menciptakan keadilan, kedamaian, dan solidaritas untuk kemaslahatan di muka bumi.

Rekomendasi

Ambil Peran Dukung Palestina Ambil Peran Dukung Palestina

Diskusi Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) Ajak Masyarakat Ambil Peran Dukung Palestina

Wanita Palestina Tewas Wanita Palestina Tewas

Miris! 9.100 Anak dan 6.500 Wanita Palestina Tewas

Makna Semangka sebagai Simbol Dukung Palestina Makna Semangka sebagai Simbol Dukung Palestina

Makna Semangka sebagai Simbol Dukung Palestina

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect