Ikuti Kami

Muslimah Talk

Masih Relevankah Sunat Perempuan bagi Generasi Z?

Masih Relevankah Sunat Perempuan bagi Generasi Z?
Magnific.com

BincangMuslimah.Com- “Kalau ini memang tradisi yang baik, kenapa masih diperdebatkan?”

Pertanyaan itu mungkin terdengar seperti komentar khas Gen Z di media sosial. Namun sebenarnya, cukup mewakili diskusi panjang tentang sunat perempuan. Bahkan hingga hari ini masih berlangsung di Indonesia dan berbagai negara lainnya.

Generasi sebelumnya, baik boomer maupun milenial mungkin mengenal sunat perempuan sebagai bagian dari tradisi keluarga. Sebagian menganggapnya sebagai praktik keagamaan, sementara yang lain melihatnya sebagai warisan budaya yang sudah dilakukan turun-temurun. Namun bagi Gen Z yang tumbuh dengan akses internet dan banjir informasi, jawaban “karena dari dulu memang begitu” sering kali tidak lagi cukup.

Dalam banyak kasus, generasi ini lebih kritis dan ingin tahu sebuah persoalan dari dasar agamanya, manfaat kesehatannya, risikonya, serta bagaimana praktik tersebut dilihat dari perspektif hak anak. Karena itulah, pembahasan tentang sunat perempuan menjadi semakin relevan untuk dipahami secara utuh dan berimbang.

Perlukah Melanggengkan Tradisi Lama di Indonesia?

Menurut data UNFPA Indonesia, sekitar 46,3 persen perempuan Indonesia usia 15 hingga 49 tahun pernah mengalami sunat perempuan. Data ini menunjukkan bahwa praktik tersebut masih cukup luas ditemukan di berbagai daerah. Bahkan tidak jarang pada bayi atau anak perempuan yang belum lama lahir.

Salah satu kisah yang pernah penulis dengar dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Puan Amal Hayati terkait pencegahan sunat perempuan atau P2GP. Ternyata sejumlah peserta perempuan mempunyai pengalaman terkait khitan perempuan. Di antaranya, ia mengatakan bahwa pernah membawa bayi perempuannya yang baru berusia sekian hari untuk mengikuti ritual lama. Yakni menggabungkan tindik telinga dan sunat perempuan karena menganggap hal tersebut sebagai tradisi keluarga.

Baca Juga:  Ribuan Remaja Meminta Dispensasi Nikah, Rasulullah Tegaskan Kesiapan Matang untuk Menikah

Setelah memperoleh edukasi mengenai dampak praktik tersebut, ia mengaku menyesali keputusannya dan kemudian aktif mengedukasi masyarakat agar perempuan lain tidak mengalami hal yang sama.

Apa Kata WHO?

Menurut World Health Organization (WHO), sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) mencakup semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh organ genital luar perempuan atau tindakan lain yang melukai organ genital perempuan untuk alasan nonmedis. WHO menyatakan bahwa praktik tersebut tidak memiliki manfaat kesehatan yang terbukti secara ilmiah.

Secara global, WHO memperkirakan lebih dari 230 juta perempuan dan anak perempuan yang hidup saat ini pernah mengalami FGM. Praktik tersebut umumnya dilakukan sejak masa bayi hingga usia 15 tahun.

WHO menjelaskan bahwa dampak jangka pendek yang mungkin muncul meliputi: nyeri hebat, perdarahan, infeksi, kesulitan buang air kecil, syok, dan komplikasi yang dapat mengancam jiwa.

Sementara dampak jangka panjang dapat berupa: Nyeri kronis, gangguan menstruasi, infeksi berulang, gangguan kesuburan, komplikasi kehamilan dan persalinan, serta risiko kematian bayi yang lebih tinggi saat proses kelahiran. Selain itu, sejumlah perempuan yang mengalami prosedur tersebut juga melaporkan dampak psikologis seperti kecemasan, trauma, dan depresi.

Hak Anak, Siapa yang Berhak Memutuskan?

Di sinilah diskusi menjadi semakin menarik. Mayoritas praktik sunat perempuan dilakukan ketika seorang anak masih bayi atau berusia sangat muda. Mereka belum dapat memahami tindakan yang dilakukan terhadap tubuhnya, apalagi memberikan persetujuan secara sadar.

Menurut WHO, karena umumnya dilakukan pada anak-anak, FGM tidak hanya dipandang sebagai persoalan kesehatan tetapi juga berkaitan dengan hak anak dan hak atas integritas tubuh.  Sementara itu, UNICEF menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dengan sehat, aman, dan terlindungi dari tindakan yang dapat menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis.

Baca Juga:  Tidak Hanya Menahan Lapar dan Haus, Berikut Enam Tips Syekh Wahbah Az-Zuhaili Agar Puasa dapat Menumbuhkan Takwa

Bagi banyak anak muda saat ini, diskusi tentang sunat perempuan akhirnya berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah keputusan yang diambil orang dewasa benar-benar mewakili kepentingan terbaik bagi anak?

Pertanyaan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang menempatkan kesejahteraan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya. Menariknya, prinsip ini memiliki titik temu dengan maqashid syariah atau tujuan utama syariat Islam yang berorientasi pada perlindungan jiwa, keturunan, dan kemaslahatan manusia.

Masih Relevankah untuk Gen Z yang Sudah Menjadi Orang Tua?

Jawabannya bergantung pada bagaimana relevan itu dimaknai. Sunat perempuan mungkin masih relevan sebagai topik diskusi karena praktiknya masih ada di masyarakat Indonesia. Namun bagi Gen Z, pembahasannya tidak lagi berhenti pada aspek tradisi semata.

Generasi ini cenderung ingin memahami alasan di balik sebuah praktik. Mereka terbiasa membaca referensi, membandingkan pendapat ulama, melihat data penelitian, lalu membentuk kesimpulan sendiri. Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan lagi: “Apakah ini tradisi lama?” melainkan: “Apakah tradisi ini masih membawa manfaat dan kemaslahatan bagi perempuan saat ini?”

Dalam konteks tersebut, perdebatan tentang sunat perempuan bukanlah pertarungan antara agama dan sains. Justru sebaliknya, ini menjadi kesempatan untuk mempertemukan ajaran Islam dengan temuan kesehatan modern demi mencari jalan terbaik bagi perempuan dan anak-anak.

Sebagai contoh, saya mempunyai seorang teman dari generasi Z awal yang kebetulan menjadi orang tua dari anak perempuan. Suatu hari saya bertanya terkait parenting dan bagaimana mengambil kebijakan kepada anak perempuannya saat terkadang berbeda pendapat dengan lingkungan sekitar atau generasi sebelumnya.

Ternyata, ia cenderung kritis. Bahkan ia berani dengan tegas menentang beberapa pendapat generasi boomer seperti bayi baru lahir harus memakai gurita, bedak, dan lain sebagainya. Menariknya, hingga saat ini, si anak perempuan yang sudah hampir berusa dua tahun belum melakukan tindik di telinga dengan alasan “nanti izin anaknya dulu”.

Baca Juga:  Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Dari kisah teman saya tersebut, ternyata generasi saat ini lebih kritis dan berhati-hati kepada hak-hak anak. Sehingga, bagi Gen Z sendiri, isu khitan perempuan ini menjadi relevan bukan karena ingin menolak tradisi atau meragukan agama. Melainkan karena ingin memahami bagaimana nilai-nilai agama dapat berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan, martabat perempuan, dan hak-hak anak.

Diskusi tentang sunat perempuan di Indonesia telah dikaji dalam berbagai penelitian baik dengan melihat dari dimensi agama, budaya, atau kesehatan. Pada akhirnya, kajian ini bukan sekadar membicarakan sebuah ritual. Ia adalah percakapan tentang bagaimana masyarakat menjaga amanah terhadap anak-anak, menghormati tubuh manusia, dan menghadirkan kemaslahatan di tengah perubahan zaman.

Rekomendasi

Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada’ah Mumayyizah

Peran Khalifah di Bumi yang Terbakar dalam Kebakaran Hutan

Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas

Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Nafisah: Sosok Guru Perempuan Imam Syafii

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada’ah Mumayyizah

Ibadah

Peran Khalifah di Bumi yang Terbakar dalam Kebakaran Hutan

Muslimah Talk

Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas

Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas

Ibadah

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Nafisah: Sosok Guru Perempuan Imam Syafii

Muslimah Talk

Greening Muhammadiyah dan Pengelolaan Sampah Makanan Greening Muhammadiyah dan Pengelolaan Sampah Makanan

Greening Muhammadiyah dan Pengelolaan Sampah Makanan

Muslimah Talk

Hukum Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu Hukum Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu

Hukum Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu

Kajian

Cara Anak Muda Muslim Menjawab Krisis Lingkungan

Muslimah Talk

Keutamaan bagi Orang yang Bersholawat Keutamaan bagi Orang yang Bersholawat

Keutamaan bagi Orang yang Bersholawat

Ibadah

Trending

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada’ah Mumayyizah

Ibadah

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Nafisah: Sosok Guru Perempuan Imam Syafii

Muslimah Talk

Pendapat Empat Mazhab Tentang Hukum Jual Beli Saat Shalat Jumat Berlangsung

Muslimah Daily

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Ibadah

Connect