Ikuti Kami

Keluarga

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

BincangMuslimah.Com- Dalam Islam, istilah mu’asyarah bil ma’ruf sudah tidak asing lagi. Secara bahasa, mu’asyarah berasal dari kata ‘asyara yang berarti pergaulan, berhubungan, bercampur.

Sedangkan ma’ruf berasal akar kata ‘urf, yang berarti adat, kebiasaan, atau budaya. Ma’ruf berarti suatu hal yang dikenal baik oleh masyarakat. Maka secara literal, mu’asyarah bil ma’ruf memiliki arti berhubungan dengan cara yang baik.

Pada dasarnya,  mu’asyarah bil ma’ruf  dapat berlaku secara umum dalam relasi sosial. Misalnya dalam relasi per-temanan, kekerabatan, dan kekeluargaan. Yaitu dengan melakukan norma-norma yang baik dalam menjalani setiap relasi. Hal ini sangat penting untuk membangun hubungan yang harmonis dan meminimalisir konflik.

Itulah sebabnya, setiap muslim harus menanamkan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf agar tercipta hubungan kemanusiaan yang baik, adil, dan mendatangkan rida Allah Swt.

Tuntunan Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan

Secara umum, ayat Al-Qur’an banyak membahas tentang hubungan sosial dan perintah berperilaku baik. Dalam konteks relasi pernikahan, landasan teologis tentang mu’asyarah bil ma’ruf di antaranya adalah :

  1. An-Nisa (4) : 19 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّساءَ كَرْهاً وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً 

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Ayat ini memerintahkan untuk memperlakukan perempuan dengan baik. Ayat ini berkenaan dengan tradisi jahiliyah yang menjadikan perempuan seolah menjadi tawanan setelah suaminya meninggal. Perempuan tidak memiliki pilihan terhadap hidupnya sendiri. Ia dikurung dan merawat anaknya sendiri setelah suaminya meninggal atau menunggu untuk laki-laki lain memilih dan menikahinya.

Baca Juga:  Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Tradisi ini tentu bertentangan dengan prinsip Islam utuk memuliakan manusia. Maka ayat ini menjadi pengingat untuk menghapuskan tradisi buruk tersebut dan menggantinya dengan tradisi pergaulan yang baik.

Ayat lain berkenaan dengan mu’asyarah bil ma’ruf  adalah Qs. Al-Baqarah (2) : 228 :

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Dan, para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya, menurut cara-cara yang ma’ruf”

Ayat tesebut secara eksplisit menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak yang seimbang atas laki-laki. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya akad nikah. Maka, keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing untuk mewujudkan pernikahan yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Praktik Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan

Al-Qur’an berbicara lewat ayat yang menjadi pedoman umum, sedangkan Nabi dan para ulama hadir untuk menginterpretasikannya. Dengan tuntunan para pemikir Islam, manusia dapat mempraktikkan hidup berlandaskan ayat Al-Qur’an dan hadis.

Dengan berpedoman pada ayat-ayat di atas -menurut Buya Husein– mu’asyarah bil ma’ruf  menyangkut beberapa aspek. Pertama, aspek finansial, kedua,  relasi seksual, ketiga, relasi kemanusiaan. Tiga aspek ini dapat menjadi praktik konkrit prinsip mu’asyarah bil ma’ruf  dalam pernikahan.

Konsekuensi finansial dalam pernikahan yang sah adalah mahar dan nafkah. Ini adalah salah satu aspek yang menuntut adanya prinsip ma’ruf . Para ahli fikih banyak mengemukakan pendapaat tentang mahar; baik nominal maupun bentuknya. Namun  sebaik-baiknya adalah sesuai pada tradisi yang ada di tempat masing-masing. Inilah yang sering diistilahkan dengan “yang tidak memberatkan laki-laki dan tidak merendahkan perempuan”.

Aspek finansial lainnya adalah nafkah. Allah memberi tuntunan pada QS. At-Thalaq (65) : 7, bahwa suami memiliki kewajiban memberi nafkah sesuai kemampuannya. Allah menjanjikan setelah kesulitan ada kemudahan. Maka “sesuai kemampuan”  di sini bukan berarti meniadakan usaha, melainkan sebuah ruang untuk kompromi dan keterbukaan finansial dalam pernikahan.

Baca Juga:  Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Setelah berbicara soal realita finansial, muasyarah bil ma’ruf  berkaitan dengan relasi seksual. Menjalankan muasyarah bil ma’ruf adalah ketika laki-laki dan perempuan mampu saling mengasihi, menyayangi, tidak menyakiti dan tidak mengabaikan hak serta kewajibannya.

Pernikahan memiliki konsekuensi kehalalan hubungan seksual. Dalam hal ini, muasyarah bil ma’ruf memiliki wujud relasi seksual yang wajar, berlandaskan kerelaan dan kesetaraan. Tidak ada yang memiliki otoritas lebih tinggi dan lainnya berada dalam kekuasaannya.

Selain dalam hubungan seksual, muasyarah bil ma’ruf  juga berkaitan dengan laki-laki dan perempuan sebagai manusia. Pada umumnya relasi kemanusiaan membutuhkan rasa saling menghormati dan menghargai. Begitu juga dalam relasi pernikahan.

Suami dan istri hendaknya memiliki pandangan yang setara dalam kemanusiaan dan tidak menjadikan satu pihak sebagai subordinasi. Hal ini sejalan dengan prinsip Al-Qur’an pada Qs al-Hujurat (49) : 13, bahwa yang membedakan manusia satu dengan lainnya adalah ketakwaannya.

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Novel Korpus Uterus: Trauma, Aborsi, Serta Mimpi Perempuan dan Anak yang Hilang Novel Korpus Uterus: Trauma, Aborsi, Serta Mimpi Perempuan dan Anak yang Hilang

Novel Korpus Uterus: Trauma, Aborsi, Serta Mimpi Perempuan dan Anak yang Hilang

buku

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect