BincangMuslimah.com – Fakhruddin al-Razi (544-606 H), merupakan seorang ulama’ mufasir ternama pada abad ke-6 H dengan karyanya tafsirnya yakni Mafatih al-Gaib al-Tafsir al-Kabir 1289 H. Dalam tafsir tersebut, ia mengurai ayat-ayat Al-Qur’an melalui pendekatan rasional, filosifis, dan sosial.
Penafsirannya kerap melampaui teks tekstual dan mampu menjawab dinamika zaman. Salah satu pandangannya yang menarik untuk ditinjau kembali di era modern adalah penjelasannya mengenai relasi gender dan ekologi, terutama ketika membaca QS. al-Baqarah ayat 223 dan 202 (Tarlam, 2023).
Dalam QS. al-Baqarah ayat 223, Allah SWT berfirman:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢٢٣
Artinya: “Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.”
Al-Razi menjelaskan bahwa Perempuan ibarat sebagai harts (ladang) bagi laki-laki, tempat menanam benih untuk melahirkan keturunan. Organ reproduksi wanita dianalogikan sebagai tanah, sperma sebagai benih, dan anak sebagai tanaman yang tumbuh. Penafsiran klasik ini kerap kali dipahami secara terbatas dalam kerangka patriarki, sehingga memposisikan perempuan seolah-olah sebagai objek reproduksi dan menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas penuh (Mualifah, 2024).
Namun, jika dibaca melalui kacamata ekofeminisme, terdapat benang merah yang kuat antara perlakuan manusia terhadap perempuan dan perlakuan manusia terhadap alam. Ekofeminisme berargumen bahwa logika dominasi yang dipakai untuk mengeksploitasi alam adalah logika yang sama yang digunakan untuk menindas perempuan. Dalam konteks ini, perumpamaan “ladang” tidak seharusnya dimaknai sebagai legalisasi dominasi, melainkan sebagai peringatan ekologis dan etis (Dian Paula, 2025).
Ladang bukanlah sekadar objek pasif yang bisa dieksploitasi secara ugal-ugalan. Ladang adalah sebuah ekosistem hidup yang membutuhkan perawatan, pemupukan, istirahat, dan perlindungan dari erosi agar tetap produktif. Begitu pula dengan perempuan. Eksploitasi berlebihan seperti kekerasan, pemaksaan, dan pengabaian kesehatan reproduksi akan merusak kapasitas biologis dan psikologis perempuan, sebagaimana praktik pertanian yang buruk akan merusak kesuburan tanah (Kamila Sofiana R, 2025).
Al-Razi menekankan bahwa penutup ayat tersebut memuat ancaman dan peringatan berturut-turut: “Utamakanlah untuk dirimu”, “Bertakwalah kepada Allah”, dan “Ketahuilah kamu akan menghadap-Nya”. Rangkaian peringatan ini menegaskan adanya batas etis yang ketat. Relasi intim maupun pengelolaan alam tidak boleh didasari oleh pemuasan nafsu semata.
Prinsip pertanggungjawaban ini semakin dipertegas dalam QS. Al-Baqarah ayat 202:
اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ نَصِيْبٌ مِّمَّا كَسَبُوْاۗ وَاللّٰهُ سَرِيْعُ الْحِسَابِ ٢٠٢
Artinya: “Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka kerjakan. Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.”
Al-Razi menjelaskan bahwa manusia dipandang sebagai pemegang amanah yang diberi kebebasan berbuat, tetapi terikat oleh pertanggungjawaban moral atas apa yang diusahakannya. Kekayaan alam dan sumber daya kehidupan bukanlah milik mutlak yang bisa dirusak demi keuntungan sesaat, melainkan sarana ujian. Pada akhirnya, penafsiran (Al-Razi, 1420 H) terhadap QS. al-Baqarah ayat 223 dan 202 memberikan landasan filosofis yang kokoh untuk membangun etika relasi yang adil.
Baik perempuan maupun kekayaan alam sama-sama merupakan penopang keberlanjutan hidup manusia. Kerusakan sosial dan ekologis akan selalu timbul ketika hubungan yang dibangun hanya berlandaskan kontrol dan keserakahan. Mengayomi perempuan dan menjaga alam merupakan satu kesatuan amanah demi menjaga kemaslahatan jiwa, keturunan, dan bumi yang kita tinggali.
Rekomendasi