Ikuti Kami

Kajian

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam kehidupan sehari-hari, masih sering muncul pertanyaan: mengapa perempuan yang sedang haid harus mengganti puasa Ramadan, tetapi tidak perlu mengganti salat yang ditinggalkan selama masa haid? Pertanyaan ini sebenarnya sudah dijawab secara tegas oleh Rasulullah melalui penjelasan Ummul Mukminin Aisyah r.a.

Perempuan Haid Tidak Perlu Mengganti Salat

Suatu ketika, seorang tabi’in bernama Mu’adzah bertanya kepada Aisyah r.a.:

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Dari Mu’adzah, ia berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah, “Mengapa perempuan yang sedang haid wajib mengqadha puasa, tetapi tidak wajib mengqadha salat? Maka ‘Aisyah berkata, “Apakah engkau seorang Haruriyah?” Aku menjawab, “Aku bukan seorang Haruriyah, tetapi aku hanya bertanya.” ‘Aisyah berkata, “Kami dahulu juga mengalami haid. Karena itu kami diperintahkan mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqadha salat.”

Ketika Mu’adzah bertanya tentang perbedaan hukum antara puasa dan salat bagi perempuan haid, ‘Aisyah menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan perintah Rasulullah. Perempuan haid wajib mengganti (qadha) puasa Ramadan yang ia tinggalkan, tetapi tidak wajib mengganti salat yang terlewat selama masa haid.

Istilah”Haruriyah” merujuk kepada kelompok Khawarij dari daerah Harura’ yang dikenal sering bersikap berlebihan dalam masalah agama, termasuk berpendapat bahwa perempuan haid harus mengqadha salat. Karena itu ‘Aisyah bertanya demikian untuk memastikan maksud pertanyaan tersebut.

Hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim no. 335 dan juga terdapat dalam Sahih Bukhari no. 321, sehingga kedudukannya sangat kuat dan menjadi landasan utama para ulama dalam masalah ini. Dari hadis tersebut, para ulama memahami dua ketentuan penting:

Baca Juga:  Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Mengapa Salat Tidak Diqadha?

Para ulama menjelaskan bahwa salat merupakan ibadah yang berulang lima kali setiap hari. Apabila seluruh salat selama masa haid harus diganti, hal itu akan menjadi beban yang berat bagi kaum perempuan. Karena itu, syariat memberikan keringanan dengan menggugurkan kewajiban salat selama haid tanpa kewajiban mengqadhanya setelah suci.

Berbeda dengan puasa Ramadan yang hanya wajib sekali dalam setahun dengan jumlah hari yang terbatas. Oleh sebab itu, syariat memerintahkan perempuan yang haid untuk mengganti hari-hari puasa yang terlewat. Keringanan ini merupakan bukti bahwa Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan menghilangkan kesulitan bagi pemeluknya.

Namun, meskipun demikian ternyata terdapat salat yang harus diganti perempuan dengan melihat awal keluar dan berhentinya darah haid dengan rincian sebagai berikut:

Salat yang Wajib Diganti Sebelum Keluar Darah

Pada dasarnya, perempuan yang sedang haid tidak wajib salat dan tidak perlu mengganti salat yang ditinggalkannya selama masa haid. Namun, ada kondisi tertentu yang membuatnya tetap harus mengqada (mengganti) salat setelah suci.

Ning Sheila Hasina melalui chanel Youtube NU Online menjelaskan, seseorang wajib mengqada salat apabila darah haid mulai keluar setelah waktu salat masuk, sementara sebelumnya ia masih memiliki waktu yang cukup untuk bersuci dan melaksanakan salat, tetapi belum mengerjakannya. Dalam keadaan ini, salat tersebut menjadi utang yang harus diganti setelah ia suci dari haid.

Salat yang Wajib Diganti Setelah Berhenti Keluar Darah

Jika haid telah berhenti dan seorang perempuan kembali suci sebelum waktu salat berakhir, meskipun waktu yang tersisa hanya cukup untuk melakukan takbiratul ihram, maka ia wajib mengqada salat pada waktu tersebut.

Sebagai contoh, jika seorang perempuan suci pada sore hari menjelang masuk waktu Magrib, dan masih ada waktu yang cukup untuk melakukan takbiratul ihram sebelum waktu Asar berakhir, maka ia wajib mengganti salat Asar. Selain itu, karena Zuhur dan Asar termasuk salat yang dapat dijamak, ia juga wajib mengqada salat Zuhur. Dengan demikian, setelah suci ia memiliki kewajiban mengqada salat Zuhur dan Asar.

Baca Juga:  Lelaki Membuat Perempuan Menangis, Bagaimana Pandangan Islam?

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect