Ikuti Kami

Tanya Ustazah

Tanya Ustadzah: Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Mantan Istri?

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?
Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum Ustazah. Perkenalkan saya Iqbal Fadli, saya ingin bertanya. Dalam kondisi sudah bercerai, apakah seorang laki-laki masih memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah mantan istrinya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. Mengenai kewajiban zakat fitrah untuk orang lain, Imam Nawawi dalam Al‑Majmū‘ Syarḥ al‑Muhadzdzab menyebutkan ada tiga sebab utama mengapa seseorang menanggung zakat orang lain:

قالَ الإِمامُ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ

وَأَمَّا مَنْ تَلْزَمُهُ مُؤْنَةُ غَيْرِهِ لِسَبَبِ الْمِلْكِ، أَوِ النِّكَاحِ، أَوِ الْقَرَابَةِ، فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُخْرِجَ عَنْهُ زَكَاةَ الْفِطْرِ

“Adapun orang yang wajib menanggung kebutuhan (nafkah) orang lain karena sebab kepemilikan (budak), atau sebab pernikahan (istri), atau sebab hubungan kekerabatan (orang tua dan anak), maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah atas orang yang ditanggungnya itu.”

Dari penjelasan di atas dapat diperinci sebagai berikut: 1) Sebab Kepemilikan: Yaitu kewajiban terhadap budak yang dimiliki. 2) Sebab Pernikahan: Yaitu kewajiban suami terhadap istrinya. 3) Sebab Kerabat: Yaitu kewajiban terhadap orang tua kandung dan anak kandung yang fakir serta tidak mampu bekerja.

Dari ketiga alasan tersebut, hanya sebab kerabat yang tidak memiliki batas waktu. Sedangkan untuk mantan istri, hukumnya bergantung pada jenis perceraiannya:

Jenis-Jenis Perceraian dan Keterangan Wajib Bayar Zakat Fitrah

Pertama, Talak Raj’i (masih dalam masa iddah). Perempuan yang ditalak raj’i (masih boleh rujuk) masih berstatus sebagai istri selama ia berada dalam masa iddah. Pada periode ini, suami mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah. Oleh karena itu, suami juga tetap wajib membayarkan zakat fitrah untuk mantan istrinya tersebut.

Kedua, Talak Bain. Adapun perempuan yang sudah mendapat bain, maka ia sudah terhitung sebagai orang lain. Dalam kondisi ini, mantan suami tidak lagi wajib memberi nafkah dan tidak wajib pula membayarkan zakat fitrah mantan istri. Namun, jika mantan suami ingin membantu membayarkannya, hal tersebut diperbolehkan dengan catatan harus mendapat izin dari perempuan tersebut agar zakatnya sah.

Baca Juga:  Tanya Ustazah: Bagaimana Hukum Jabat Tangan Setelah Salat?

Dari penjelasan di atas, kewajiban membayar zakat fitrah mantan istri hanya berlaku jika perceraian tersebut masih dalam status talak raj’i dan masih dalam masa iddah. Jika sudah bain, maka kewajiban tersebut gugur.

Penjawab: Ghina Farhanah

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect