Ikuti Kami

Kajian

Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan
Freepik.com

BincangMuslimah.Com- Allah SWT menciptakan alam semesta untuk tunduk dan beribadah kepada-Nya. Kemudian Rasul sebagai utusan Allah mengatur ibadah ini dalam ketentuan-ketentuan ajaran agama. Setiap dari Rasul membawa ajaran untuk para umatnya lalu Rasulullah menyempurnakannya sebagai untusan terakhir dengan membawa agama Islam. Sebagaimana firman Allah SWT yang termaktub di dalam QS. Al-Maidah [5]:3:

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ…

Artinya: “…Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu umtukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu”.

 

Syahadat Merupakan Syarat Utama Menjadi Seorang Muslim

Dari ayat tersebut menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang mendapat ridha dari Allah yang Mahaesa. Di dalam agama Islam sendiri, ada 5 hal yang menjadi pondasi sebagai seorang muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

‌بني ‌الإسلام ‌على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان

“Islam itu dibangun atas 5 hal, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan melakukan puasa Ramadan”.

Untuk itu setiap orang yang beragama Islam atau baru masuk Islam harus melakukan 5 hal ini sebagai syarat menjadi seorang Muslim. Sebagaimana penjelasan di atas bahwa syarat pertama untuk menjadi seorang muslim adalah mempersaksikan/bersyahadat. Syahadat ini dilakukan dengan mengucapkan 2 kalimat syahadat yang berbunyi اشهد ان لا اله الا الله واشهد انّ محمدا رسول الله. Lantas jika yang akan menjadi muslim ini adalah seorang disabilitas wicara, bagaimana cara ia bersyahadat?

 

Syahadat bagi Penyandang Disabilitas Wicara

Tidak menjadi syarat bagi penyandang disabilitas wicara untuk mengucapkan kedua kalimat syahadat karena ia tidak mampu. Sedangkan Allah tidak pernah membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan hamba tersebut. Sehingga orang bisu yang masuk Islam cukup menggunakan isyarat saja untuk menyatakan keIslamannya. Sebagaimana Imam Nawawi menyebutkan di dalam kitab Raudlah al-Thalibīn wa ‘Umdah al-Muftīn juz. 8 hal. 282:

Baca Juga:  Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

‌يَصِحُّ ‌إِسْلَامُ ‌الْأَخْرَسِ بِالْإِشَارَةِ الْمُفْهِمَةِ. وَقِيلَ: لَا يُحْكَمُ بِإِسْلَامِهِ إِلَّا إِذَا صَلَّى بَعْدَ الْإِشَارَةِ، وَهُوَ ظَاهِرُ نَصِّهِ فِي الْأُمِّ وَالصَّحِيحُ الْمَعْرُوفُ الْأَوَّلُ، وَحملَ النَّصَّ عَلَى مَا إِذَا لَمْ تَكُنِ الْإِشَارَةُ مُفْهَمَةً

Keislaman seorang yang bisu sah dengan menggunakan isyarat yang dipahami. Sedangkan menurut satu pendapat: keislamannya tidak putus kecuali apabila ia melaksanakan shalat setelah isyarat. Dan ini adalah zhahirnya pendapat Imam Syafi’i di dalam kitab al-Umm. Pendapat yang shahih adalah pendapat pertama. Sedangkan pendapat nas Imam Syafi’i mengarah kepada isyarat yang tidak bisa dipahami.

Hal ini selaras dengan pendapat Mazhab Maliki di dalam kitab al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz. 19 hal. 92:

فَإِنْ كَانَ عَاجِزًا عَنِ النُّطْقِ لِخَرَسٍ، فَإِنَّهُ يُكْتَفَى فِي إِسْلَامِهِ بِالإِشَارَةِ مَعَ قِيَامِ الْقَرَائِنِ عَلَى أَنَّهُ أَذْعَنَ بِقَلْبِهِ

“Jika orang kafir yang hendak masuk Islam tidak mampu mengucapkan 2 kalimat syahadat karena bisu, maka ia cukup berisyarat di dalam keislamannya di samping adanya indikasi-indikasi yang menyatakan pengakuan dengan hatinya”.

Di dalam kedua keterangan tersebut setidaknya ada 2 pendapat tentang syahadat seorang disabilitas wicara dengan menggunakan isyarat. Pendapat pertama merupakan pendapat yang shahih menyatakan bahwa mutlak Islamnya seorang disabilitas bicara dengan menggunakan isyarat tersebut dan sah. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa seorang disabilitas bicara tersebut dengan syarat harus melakukan shalat terlebih dahulu setelah memberi isyarat. Lalu kedua pendapat ini dikompromikan dengan mengarahkan pendapat kedua kepada isyarat yang tidak dipahami. Sehingga dapat kita pahami bahwa keIslaman seorang disabilitas wicara dapat sah ketika menggunakan isyarat yang dipahami.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat

Rekomendasi

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect