BincangMuslimah.Com- Ketika seseorang meninggalkan salat fardhu 5 waktu, maka wajib untuk mengqada’ salat yang ia tinggalkan tersebut. Namun, bagaimana jika yang ia meninggalkan salat subuh pada hari raya? Di mana seseorang tersebut baru sadar bahwa ia meninggalkan salat subuh ketika hendak melaksanakan salat id. Bolehkah orang yang meninggalkan salat subuh ini mengqada salatnya bersamaan dengan salat sunah Idulfitri dengan satu niat dengan dalih bahwa kedua salat tersebut adalah salat 2 rakaat?
Kaidah Fikih tentang Menggabungkan 2 Ibadah
Untuk menjawab pertanyaan tentang bolehkan menggabungkan salat qada subuh dan salat sunah Idulfitri, kita bisa merujuk kepada kaidah fikih yang dikutip di dalam Majmu’ al-Fatawa juz 24 halaman 211 dengan redaksi:
إذا اجتمع عبادتان من جنس واحد أدخل إحداهما في الأخرى. كما يدخل الوضوء في الغسل وأحد الغسلين في الآخر والله أعلم
“Apabila 2 ibadah yang berasal dari jenis yang sama terkumpul, maka salah satunya inklut kepada ibadah yang lain. Sebagaimana inklutnya wudu di dalam mandi dan inklutnya salah satu mandi kepada mandi yang lain (pada 2 kasus yang sama-sama mewajibkan mandi).”
Kaidah ini menjelaskan bahwa boleh menggabungkan dua ibadah jika sejenis. Pada redaksi di atas merupakan contoh ibadah wudu dan mandi wajib. Keduanya adalah ibadah yang bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas. Sehingga ketika seseorang memiliki hadas kecil dan hadas besar, maka ia cukup mandi saja. Sedangkan kewajibannya untuk berwudu’ sudah masuk kepada mandi wajib yang ia lakukan.
Sama halnya dengan contoh kedua saat seseorang memiliki kewajiban mandi wajib yang bersumber dari 2 sebab yang berbeda. Misalnya kewajiban mandi wajib karena haid dan junub, maka ia cukup mandi wajib satu kali saja untuk mensucikan diri dari 2 hadas besar yang ia miliki. Hal ini menunjukkan kebolehan menggabungkan 2 ibadah.
Syarat Menggabungkan Dua Ibadah
Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Setidaknya terdapat 4 syarat yang harus terpenuhi agar bisa memberlakukan kaidah ini. Sebagaimana Syekh Walid bin Rasyid al-Sa’idan menyebutkan di dalam kitab Talqih al-Afham al-‘Aliyyah bi Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah juz 1 halaman 68:
Pertama, kedua ibadah ini sejenis. Misalnya salat dengan salat, puasa dengan puasa.
Kedua, berada dalam satu waktu seperti mengakhirkan tawaf ifadah sampai waktu keluar bersama dengan tawaf wada’.
Ketiga, salah satu ibadah tersebut bukan karena qada. Misalnya mengqada salat sunah bersama salat fajar.
Keempat, salah satu ibadah tersebut bukan pengiring dari ibadah lain sekiranya waktu ibadah yang lain tidak masuk sebelum waktu ibadah yang pertama selesai. Misalnya salat ba’diyah subuh dengan salat subuh. Keduanya tidak bisa digabungkan karena salat ba’diyah adalah pengiring dari salat subuh.
Dengan demikian, berdasarkan syarat-syarat ini dapat kita ketahui bahwa tidak bisa menggabungkan salat qada subuh dengan salat Idulfitri. Karena sejatinya keduanya memiliki waktu pengerjaan yang berbeda. Sebab salat subuh adalah salat yang akan diqada sedangkan salat id adalah salat yang dilakukan seketika itu.
Rekomendasi
