BincangMuslimah.Com- Sudah kita ketahui bersama, uang memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan manusia. Mulai dari lahir hingga meninggal, rasanya tidak ada aktivitas yang tidak terikat dengan uang. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah, salah satunya adalah berdagang atau jual beli. Agama Islam telah mengemas dan mengatur hal ini dengan sedemikian apiknya. Dalam pembahasan kitab kuning, para ulama fikih mengkodifikasikan pembahasan yang berkenaan dengan transaksi menjadi bab tersendiri, yakni bab muamalah.
Imam Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati dalam kitabnya I’anah At-Thalibin menjelaskan bahwa tujuan muamalah di sini sama halnya ibadah, yakni meraih akhirat. Dengan demikian, ketika rumus telah merancang rumus muamalah dengan sebegitu epik dengan tujuan ukhrawi, sudah pasti jika tidak mengikuti rumus tersebut, tujuan ukhrawi tidak dapat tercapai. Terlebih transaksi yang telah dilakukan tidak disahkan oleh syariat.
Dalam jual beli, salah satu rumus yang telah ditetapkan adalah seorang penjual harus memiliki kekuasaan baik berupa kepemilikan, perwalian atau perwakilan atas komoditas yang diperdagangkan. Mirisnya, masih acap menemukan beberapa penjual yang menjual komoditas bukan miliknya. Seperti di pasar maling yang identik menjual barang hasil curian -meskipun tidak bisa megeneralisasi bahwa semua pedagang menjual barang orang lain-.
Hukum Menjual Barang Orang Lain
Dalam ilmu fikih, menjual barang orang lain memiliki istilah berupa Bai’ Al-Fudhuli. Dalam permasalahan ini, Imam As-Syafi’i memiliki dua sudut pandang yang berbeda. Fatwa beliau saat di Baghdad yang kita kenal dengan qoul qodim, menyatakan bahwa tidak langsung menganggap transaksi ini batal melainkan mauquf atau berhenti (tidak sah atau batal). Hal ini sebagaimana Imam Nawawi menyampaikan dalam kitabnya:
وَفِيْ القَدِيْمِ مَوْقُوْفٌ إِنْ أَجَازَ مَالِكُهُ نَفَذَ وَإِلَّا فَلَا
Artinya: menurut pendapat qodim Imam As-syafi’i, menjual barang orang lain hukumnya mauquf, ketika orang yang memiliki komoditas tersebut memperbolehkan, maka transaksi tersebut sah, jika tidak, maka batal. “Imam Nawawi, Minhaj At-Thalibin halaman 95”
Sedangkan fatwa beliau saat berada di Mesir yang beristilah qoul jadid menganggap transaksi tersebut tidak sah. Pendapat ini berlandaskan hadis nabi yang berbunyi;
«لَا بَيْعَ إلَّا فِيمَا تَمْلِكُ»
Artinya: Tidak ada jual beli kecuali pada komoditas yang dimiliki oleh penjual.
Mengikuti pendapat jadid, ketidak absahan ini tidak hanya terjadi dengan penjualan komoditas yang tidak dimiliki saja saja, melainkan juga membelinya. Imam Syamsuddin Ar-Ramli menjelaskan sebagai berikut;
(فَبَيْعُ الْفُضُولِيِّ) وَشِرَاؤُهُ وَسَائِرُ عُقُودِهِ فِي عَيْنٍ لِغَيْرِهِ أَوْ فِي ذِمَّةِ غَيْرِهِ كَقَوْلِهِ اشْتَرَيْت لَهُ كَذَا بِأَلْفٍ فِي ذِمَّتِهِ وَهُوَ مَنْ لَيْسَ بِوَكِيلٍ وَلَا وَلِيٍّ لِلْمَالِكِ (بَاطِلٌ)
Artinya: Menjual atau membeli barang orang lain dan jenis transaksi lainnya bila menggunakan barang orang lain atau membelinya dengan tanggungan mengatas namakan orang lain, seperti contoh seseorang membeli barang ini untuk Zaid seharga 1000 yang akan menjadi tanggungan Zaid dengan kondisi orang tersebut bukan merupakan wakil atau wali dari Zaid, maka hukumnya batal. “Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj juz 3 halaman 403”
Keabsahan Menjual Komoditas Orang Lain
Dalam beberapa permasalahan, bisa saja mengabsahkan penjualan komoditas. Seperit pada permasalahan seorang anak menjual harta warisan dengan dugaan orang tuanya masih hidup. Namun, pada faktanya orang tua dari orang tersebut telah meninggal. Contoh lain ketika seseorang menjual barang orang lain dan ternyata dia telah mendapat izin untuk menjual barang tersebut sebelum melakukan transaksi. Dalam permasalahan seperti ini, menganggap transaksi ini sah karena pada kenyataannya orang tersebut menjual dengan dasar kekuasaan. Permasalahan ini tercakup dalam kaidah yang berbunyi;
لان الاعتبار في العقود بما في نفس الامر، لا بما في ظن المكلف
Artinya: Peninjauan pada permasalahan transaksi berkutat pada realitanya, bukan pada praduga yang dilakukan oleh mukalaf. “Abu Bakar Syattha, I’anah At-Tholibin juz 3 hal 12”
Sekedar mempertegas keterangan di atas, pada permasalahan transaksi yang menjadi titik tekan adalah realita buka prasangka. Maka ketika mengira menjual tanpa adanya kekuasaan, dan pada kenyataan orang yang memiliki barang telah memberikan kekuasaan, maka transaksi tersebut tetap berlaku. Karena yang menjadi pertimbangan adalah realita bukan prasangka.
Oleh: Siti Sariroh