Ikuti Kami

Keluarga

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

BincangMuslimah.Com- Nafkah merupakan salah satu hak istri di samping hak mendapatkan mahar. Nafkah bisa berupa materil (bersifat harta) ataupun non-materil (bukan harta). Pada dasarnya syariat telah mengatur jenis-jenis nafkah yang wajib suami berikan kepada istri.

Namun, seiring berkembangnya zaman kebutuhan perempuan semakin bertambah tak terkecuali kebutuhan untuk mempercantik diri dengan menggunakan skincare. Lantas apakah kebutuhan terhadap skincare ini juga menjadi salah satu nafkah yang wajib suami penuhi?

Dasar Hukum Kewajiban Nafkah

Penjelasan kewajiban nafkah bagi suami kepada istri terdapat dalam QS. Al-Thalaq [65]:7:

لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا

“Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) denga napa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.”

Jenis dan Kadar Nafkah

Sebagaimana pada ayat di atas telas menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kadar nafkah yang harus suami berikan kepada istri yakni sesuai dengan pendapatan suami. Sebagaimana Syekh Abu Syuja’ menyebutkan di dalam kitab al-Ghayah al-Taqrib halaman 36:

‌ونفقة ‌الزوجة الممكنة من نفسها واجبة وهي مقدرة فإن كان الزوج موسرا فمدان من غالب قوتها ومن الأدم والكسوة ما جرت به العادة وإن كان معسرا فمد من غاب قوت البلد وما يأتدم به المعسرون ويكسونه وإن كان متوسطا فمد ونصف ومن الأدم والكسوة الوسط

“Nafkah bahi istri yang tamkin (bersedia melayani suaminya dalam hal seksualitas) adalah wajib yan sudah ditentuakan. Jika si suami kaya maka nafkahnya adalah 2 mud makan pokok, lauk dan pakaian pada biasanya. Jika suami susah maka nafkahnya 1 mud makanan pokok beserta lauk dan pakaian yang biasa mereka pakai. Sedangkan jika suami merupakan kalangan kelas menengah, maka nafkahnya adalah 1,5 mud beserta lauk dan pakaian kalangan menengah.

Macam-Macam Nafkah yang Harus Suami Berikan

Di dalam riwayat lain salah satunya yakni pendapat Imam Ghazali di dalam kitab al-Wasith fi al-Mazhab juz 6 halaman 204-209, menyebutkan bahwa setidaknya ada 5 jenis nafkah yang harus suami penuhi. Kelima hal tersebut secara ringkas adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Cinta Nabi ke Aisyah Layaknya Ikatan Tali yang Tiada Ujung dan Akhir

Pertama, makanan pokok. Makanan yang harus suami berikan ini, dengan menyesuaikan pendapatan suami sebagaimana terdapat dalam penjelasan sebelumnya.

Kedua, lauk pauk sebagai pelengkap makanan pokok. Kadar lauk pauk yang yakni menyesuaikan dengan kebiasaan konsumsi lauk pauk bagi kalangan yang setara dengan pendapatan suami.

Ketiga, nafkah pelayan. Maksud pelayan di sini bukan hanya mencakup kebutuhan terhadap pembantu jika ada, melainkan juga meliputi biaya kesehatan istri ketika sakit yang tentu membutuhkan perawat.

Keempat, pakaian. Untuk standar pakaian, syariat tidak menyebutkan ketentuannya karena setiap tempat memiliki budaya dan adat yang berbeda. Sehingga menyesuaikan dengan kebutuhan di daerah masing-masing.

Kelima, alat kebersihan. Maksud alat kebersihan di sini meliputi sisir dan minyak.

Berdasarkan keterangan ini memang tidak ada yang menyebutkan bahwa skincare termasuk salah satu nafkah yang wajib untuk suami penuhi. Akan tetapi di antara nafkah yang wajib adalah alat kebersihan. Sehingga bisa mengambil kesimpulan jika maksud skin care merupakan alat pembersih maka suami sebaiknya memenuhi kebutuhan tersebut. Sebaliknya, jika maksud skin care di sini hanya berupa sesuatu untuk mempercantik diri, maka suami tidak wajib untuk memenuhinya.

Rekomendasi

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Urutan Skincare Malam yang Muslimah Mesti Perhatikan

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Humor seksis Humor seksis

Popularitas dan Relasi Kuasa: Pemicu Munculnya Predator Kekerasan Seksual

Muslimah Daily

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect