Ikuti Kami

Kajian

Fomo Labubu, Bagaimana Islam Menyikapi Ini?

Wallpaperaccess.com

BincangMuslimah.Com- Labubu, boneka unik yang sedang menjadi mangsa seluruh pasang mata, setelah salah satu influencer  Lisa member grup Black Pink memamerkannya sebagai gantungan tas atau mainannya. Tak hanya Indonesia, popularitas Labubu merata hingga Jepang, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Dari sana kemudian algoritma ketertarikan bahkan pembelian Labubu menjadi tinggi dalam beberapa kanal media sosial. Bahkan boneka ini telah masuk pada lingkup pembahasan kecil semua kalangan karena ketenarannya. Kemudian muncul pula kerusuhan masyarakat yang rela tidur dan mengantri di toko, hingga saling berebut.

Ramainya fenomena ini kemudian memunculkan keheranan dan sudut pandang terkait alasan masifnya penggemar Labubu ini. Begitu juga banyak influencer yang merelevansikannya pada mitologi dan agama dari histori adanya boneka tersebut. Lantas bagaimana Islam menyikapi hal ini, bagaimana hukumnya fomo membeli hingga mengoleksi Labubu tersebut?

Asal Muasal Labubu

Labubu, boneka unik yang hadir dalam berbagai warna, memiliki bulu lembut, telinga panjang ke atas, dan gigi runcing yang tersemat dalam senyum lebarnya. Meski sudah ada sejak 2015, boneka ini menjadi viral karena terafiliasi dengan eklusifitas perusahaan Pop Mart dalam penjualannya dan influencer yang membentuk tren global.

Sehingga masyarakat berbondong-bondong tak ingin ketinggalan untuk memilikinya.  Bandrol harga yang berkisar antara 300 ribu hingga jutaan rupiah tak menjadi benteng bagi masyarakat untuk memilikinya, bahkan berlomba-lomba mendapatkan ekslusifitasnya.

Keunikan Labubu tak lepas dari ide kreatif seniman hongkong yakni Kasing Lung. Karakter ini terinspirasi dari salah satu karakter fiksi monster pada dongeng Nordik dan mitologi Viking. Yang mana ia merupakan salah satu karakter monster yang baik hati.

Namun beberapa influencer mengaitkannya dengan mitologi agama dan histori yang mengarah pada simbol keburukan. Hingga merelevansikannya dari asal usul inspirasi pembuat boneka dengan konspirasi penyebarannya.

Baca Juga:  Benarkah Parfum Haram bagi Perempuan?

Aktivitas Fomo dalam Islam

Fomo atau Fear of Missing out adalah ketakutan atau kecemasan diri akan tertinggal pada informasi atau hal yang sedang berkembang. Akronim Fomo diperkenalkan oleh Patrick J. McGinnis dalam sebuah artikelnya yang berjudul “Social Theory at HBS: McGinnis’ Two FOs” yang diterbitkan di The Harbus, yakni koran mahasiswa Harvard Business School (HBS (McGinnis, 2020: xii).

Dalam jurnal Computers in Human behavior menyebutkan pengertian lain, bahwa aktifitas merupakan kepercayaan terhadap status sosial atau keinginan seseorang untuk terus terhubung dengan apa yang banyak orang lakukan.

Islam membahas perilaku fomo atau kekhawatiran ini dengan bahasa ‘khauf, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-baqarah ayat 155:

 

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ

Aartinya: “Kami pasti akan mengujimu dengan sedikit ketakutan dan kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad,) kabar gembira kepada orang-orang sabar”

Ayat ini memiliki relevansi dengan aktivitas fomo yang juga berarti takut akan suatu hal. Bahwa Allah mungkin akan memberikan beragam macam ujian dalam menjalankan ketaatan maupun menghindar kemudlaratan.

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dalam websitenya menyebutkan dampak negatif dari fomo, seperti gangguan psikologis, mempengaruhi siklus tidur, menurunkan produktifitas karena selalu fokus pada gawai, hingga menimbulkan perasaan negatif karena berusaha untuk selalu mengikuti tren.

Upaya terlepas dari perilaku Fomo pun beragam. Dengan fokus pada diri sendiri, berusaha merasa cukup dengan apa yang kita miliki dan tidak perlu berkompetisi untuk sama dengan standar orang lain. Sebagaimana anjuran Allah dalam firmannya surat Luqman ayat 12:

 

وَلَقَدْ آتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ ۚ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Baca Juga:  Hukum Implan Payudara dalam Islam

 

Artinya: “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

 

Pendapat Ulama tentang Boneka

Problematika perihal koleksi atau memiliki boneka Labubu ini memunculkan ikhtilaf atau perbedaan pendapat dari kalangan ulama ketika menyandingkannya dengan dalil larangan umat muslim untuk membuat atau memiliki patung. Terdapat hadis pula yang mengatakan bahwa malaikat tidak akan masuk pada rumah yang terdapat patungnya.

Namun, terdapat beberapa hadis dari Sayyidah Aisyah RA terkait tidak adanya pelarangan dari Nabi ketika beliau bermain dengan boneka:

 

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ: أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ: حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ﵂ قَالَتْ : كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذ دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي

 

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad: telah mengabarkan kepada kami Abu Muawiyah: telah menceritakan padaku Hisyam dari Ayahnya, dari Aisyah Radhiyallahu Anha berkata:

Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi saw. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah saw masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku”. (HR. Bukhari no. 5779).

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah dalam Fathul Baari menyebutkan:

Para ulama berdalil dengan hadits di atas akan bolehnya gambar (atau patung atau boneka) berwujud perempuan dan bolehnya mainan untuk anak perempuan. Hadits ini adalah pengecualian dari keumuman hadits yang melarang membuat tandingan yang serupa dengan ciptaan Allah. Kebolehan ini ditegaskan oleh Al Qodhi ‘Iyadh dan beliau katakan bahwa inilah pendapat mayoritas ulama.” (Fathul Bari, 10: 527).

Baca Juga:  Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Pandangan mayoritas Ulama  (madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I) pun membolehkan patung dan gambar maupun boneka yang bisa dimainkan oleh anak-anak. Namun madzhab Hanbali mengharamkannya berdasar pada keumuman dalil larangan membuat patung.

Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya Halal wal Haram menyatakan pengecualian patung (boneka) yang dimainkan oleh anak-anak. Karena itu tidak dibuat untuk menandingi ciptaan Allah maupun memuja-mujanya, melainkan untuk permainan dan hiburan bagi anak-anak. Secara filosofis pun, boneka tersebut akan menjadi bermanfaat dan pembelajaran bagi kehidupan anak.

Jadi, Bolehkah Mengoleksi Labubu?

Rangkaian penjelasan di atas berlabuh pada kesimpulan bahwa aktivitas fomo pembelian boneka labubu ini akan menjadi haram apabila:

Pertama, berlebihan atau menghalalkan cara buruk dalam mendapatkannya.  Kedua, bertentangan dengan syariat Islam dalam penggunaan bonekanya, seperti memujanya, meyakini hal yang membuat inkar dari agama.  Ketiga, hanya sekedar ikut-ikutan tanpa riset juga berfoya-foya.

Sebagaimana hadis Nabi Muhammad: “Sesungguhnya di antara ciri sempurnanya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi)

Wallahu A’lam, Semoga Bermanfaat.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect