Ikuti Kami

Muslimah Talk

Fatimah Al-Banjari: Ulama Perempuan Pengarang Kitab Parukunan

BincangMuslimah.Com – Fatimah al-Banjari dikenal sebagai sosok ulama perempuan dari Bugis pada paruh akhir abad 18 hingga awal abad 19 Masehi. Lahir di Martapura tahun 1775, Fatimah merupakan cucu, murid, sekaligus penerus perjuangan dakwah Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan menjadi salah satu pengarang kitab kuning Nusantara dari kalangan perempuan.

Fatimah merupakan putri ulama besar di Nusantara. Ayahnya bernama Syekh Abdul Wahab Bugis yang berasal dari keluarga bangsawan. Sedangkan ibunya bernama Syarifah binti Muhammad Arsyad al-Banjari. Tokoh perempuan satu ini banyak terlibat dalam proses pendidikan kaum perempuan di Kalimantan. Oleh beberapa peneliti namanya sering disebut sebagai penulis kitab Parukunan, sebuah kitab kuning beraksara Arab-Melayu yang hingga kini menjadi rujukan bagi masyarakat terutama di kalangan muslim tradisional.

Mengenyam Pendidikan Agama Sejak Kecil

Tumbuh besar dalam lingkungan keluarga ulama, Fatimah al-Banjari telah mendapatkan pendidikan agama sejak kecil. Ia bersama ibu dan saudaranya, Muhammad As’ad mengaji langsung kepada Syekh Arsyad al-Banjari. Ini menunjukkan bahwa ulama besar sekaliber beliau, mempunyai kepedulian terhadap pendidikan perempuan. Syekh Arsyad tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal menuntut ilmu, keduanya mendapatkan hak yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam dunia pendidikan. 

Dari kakeknya tersebut, Fatimah belajar dan menguasai ilmu fikih, bahasa Arab, tafsir Alquran, dan Ushuluddin. Dalam prosesnya menuntut ilmu, ia sangat bersungguh-sungguh dan rajin mencatat tiap pelajarannya dengan rapi. Catatan itulah yang kemudian disalin turun-temurun dan belakangan dicetak dengan nama kitab Parukunan. 

Mengenal Lebih Jauh Kitab Parukunan

Kitab Parukunan merupakan kitab sederhana yang menjelaskan secara ringkas mengenai rukun Islam dan iman. Dalam istilah Banjar, hal itu disebut rukun-marukun yang isinya hanya terdiri dari 40 halaman. Gaya penyajian yang sederhana dapat membuat banyak kalangan mudah memahami kitab Perukunan. Oleh karena itu, tidak heran jika kitab karya Fatimah al-Banjari ini menjadi sangat populer. Bahkan, kitab ini tidak hanya terkenal di Banjar, tetapi juga di seluruh penjuru Nusantara.

Baca Juga:  Posisi Mufassir Perempuan dalam Perkembangan Kajian Tafsir Al-Qur’an

Di Kalimantan Selatan sendiri, kitab Parukunan telah sejak lama ada di hampir setiap rumah tangga masyarakat yang dijejerkan dengan kitab suci Alquran. Sementara di Sulawesi Utara, kitab tersebut menjadi kitab yang populer sebagai bahan ajar dan rujukan, di kalangan para ulama suku Bolaang Mongondow abad ke-20. Kitab Parukunan hingga saat ini masih dipergunakan oleh lembaga pendidikan, masjid, dan surau di perkampungan, terutama kaum tradisionalis banyak menjadikannya sebagai buku pegangan dalam pembelajaran fikih dan tauhid.

Hal yang menarik dari kitab karya Fatimah ini, sebagaimana pengarangnya merupakan seorang perempuan, penjelasan dalam kitab ini menghadirkan cara pembacaan fikih yang terbilang memperhatikan pengalaman biologis perempuan. Kitab ini tidak menyinggung sisi-sisi fikih klasik yang kini dianggap diskriminatif terhadap perempuan. 

Bahkan, Fatimah al-Banjari menghindari pembahasan yang sangat membedakan antara kedua jenis kelamin, seperti aqiqah, warisan, dan kesaksian. Ketika membicarakan hukum mandi misalnya, ia lebih memilih diksi “mandi wajib” daripada “bersuci” (yang secara implisit menganggap haid adalah kotor). 

Pemilihan kata “mandi wajib” memberikan pemaknaan tersirat. Haid ataupun nifas bukan merupakan sesuatu yang menjadikan perempuan tidak suci sehingga perlu bersuci, melainkan itu adalah sesuatu yang bersifat biologis yang dalam agama menjadikan perempuan wajib mandi.

Kitab yang telah ditulis sejak 200 tahun yang lalu oleh ulama perempuan Nusantara ini meneladankan penulisan kitab untuk  memerhatikan pengalaman biologis perempuan. Fatimah al-Banjari merupakan teladan sejarah bagi muslimin, terutama para ulama, untuk terus menghadirkan karya yang menafsirkan agama dengan tidak mengesampingkan pengalaman perempuan. 

Demikian biografi Fatimah al-Banjari, perempuan cerdas yang mampu menguasai berbagai cabang disiplin ilmu agama. Dengan keahliannya tersebut serta kepekaannya terhadap kondisi sosial menjadikan dirinya memiliki kiprah besar dalam dunia keilmuan dan pendidikan kaum perempuan. Tidak hanya mengajarkan agama kepada kaum perempuan secara lisan, Fatimah al-Banjari juga turut mengisi khazanah kitab kuning Nusantara, dengan kitabnya berjudul Parukunan. Wallah musta’an.[]

Rekomendasi

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Nushrat al-Amin Nushrat al-Amin

Sayyidah Nushrat al-Amin: Mufassir Perempuan Pertama dengan Karya 30 Juz

zainab al-ghazali zainab al-ghazali

Zainab Al-Ghazali; Mufassir Perempuan Pelopor Feminisme Islam

Biografi Nyai Iffatul Umniati Biografi Nyai Iffatul Umniati

Biografi Nyai Iffatul Umniati: Figur Ulama Perempuan Seribu Peran

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect