Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

Tafsir pembebasan perempuan
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perkembangan zaman dengan berbagai fenomena kontemporer melahirkan pendekatan baru dalam memahami ayat-ayat Alquran. Salah satunya adalah tafsir pembebasan perempuan yang digagas Abdullah Saeed. 

Abdullah Saeed merupakan seorang cendekiawan yang berasal dari keturunan Arab Oman dan menjadi profesor dalam bidang Studi Islam Kontemporer. Metode yang dilahirkan Abdullah Saeed dipengaruhi oleh gagasan Fazlur Rahman, Nasr Hamid Abu Zaid, dan Mohammed Arkoun. 

Lahirnya Metode Tafsir Pembebasan Perempuan

Sampai hari ini, masalah kesetaraan gender masih menjadi subjek diskusi dan penelitian dari berbagai disiplin ilmu. Para mufassir tekstual berpendapat bahwa Alquran memberi laki-laki lebih banyak hak daripada perempuan.

Merespon hal tersebut, Abdullah Saeed menegaskan bahwa diperlukan penafsiran segar dari ayat-ayat Alquran yang telah digunakan untuk menjustifikasi ketidaksetaraan kaum perempuan selama era Islam klasik. 

Karenanya, Abdullah saeed menggaungkan penafsiran kontekstual terhadap Alquan sekaligus menggugat penafsiran tradisional yang melahirkan paham patriarki dan marginalisasi perempuan.

Setelah itu, lahirlah metode tafsir pembebasan perempuan sebagai angin segar merespon isu yang berkembang. Tafsir ini merujuk pada pendekatan dalam menafsirkan teks-teks agama, khususnya Alquran yang berfokus pada pembebasan dan keadilan terhadap perempuan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi interpretasi atau pemahaman yang melahirkan sikap diskriminasi dan tindakan menindas perempuan. 

Tahapan Abdullah Saeed Memahami Ayat Alquran Bias Gender

Berikut adalah beberapa tahapan Abdullah Saeed dalam memahami ayat-ayat Alquran yang bias gender yang ditulis dalam buku Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. 

Pertama, Konteks Sejarah. Saeed menekankan bahwa banyak ayat Alquran yang harus dipahami dalam konteks sejarah dan sosial ketika mereka diturunkan. Termasuk di antaranya adalah ayat-ayat yang berkaitan dengan perempuan, yang sering kali dipengaruhi oleh norma dan nilai-nilai sosial pada masa itu. 

Baca Juga:  Benarkah Perempuan Dilarang Keluar Rumah Malam Hari untuk Bekerja?

Kedua, Prinsip Keadilan. Saeed percaya bahwa prinsip keadilan adalah inti dari ajaran Islam. Oleh karena itu, setiap tafsir Alquran harus mendukung keadilan dan kesetaraan, termasuk dalam hal gender.

Ketiga, Tujuan dan Maksud. Saeed menganalisis tujuan dan maksud di balik ayat-ayat Alquan. Dalam konteks pembebasan perempuan, ia berpendapat bahwa tujuan utama dari banyak ayat adalah untuk meningkatkan martabat dan hak-hak perempuan dalam masyarakat.

Keempat, Pendekatan Kontekstualis. Saeed menggunakan pendekatan kontekstualis dalam menafsirkan Alquran. Artinya, ia mempertimbangkan konteks modern saat ini dan bagaimana ajaran-ajaran Alquran dapat diterapkan dalam realitas kontemporer. Pendekatan ini memungkinkan penafsiran yang lebih relevan dan responsif terhadap isu-isu gender saat ini.

Kelima, Hak-hak Perempuan. Saeed menegaskan pentingnya memberikan hak-hak yang adil dan setara kepada perempuan, seperti hak atas pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial dan politik. Dia berpendapat bahwa interpretasi Alquan yang progresif dapat mendukung pemberdayaan perempuan dalam semua aspek kehidupan.

Dengan pendekatan ini, Abdullah Saeed berusaha memberikan interpretasi Alquran yang mendukung pembebasan dan pemberdayaan perempuan. Tafsir ini juga menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam ajaran Islam. 

Penulis

Naylul ‘Izzah Walkaromah, Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Rekomendasi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Zakiah Memberdayakan Peran Domestik Zakiah Memberdayakan Peran Domestik

Upaya Zakiah Daradjat dalam Memberdayakan Peran Domestik Perempuan

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafi’i

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Etika Mengadakan Acara di dalam Masjid

Kajian

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect