BincangMuslimah.Com – Salah satu isu yang terus menjadi permasalahan dalam rumah tangga adalah menurunnya gairah seksual dari salah satu pasangan. Ada banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, bisa jadi karena faktor biologis maupun psikologis. Namun dalam banyak kasus, suami lantas memutuskan ingin melakukan poligami karena istri dianggap sudah tidak memiliki gairah seksual.
Sebenarnya, prinsip utama pernikahan dalam Islam adalah monogami atau prinsip memiliki satu istri saja. Hal tersebut sudah tertera jelas dalam surat an-Nisa ayat 3 yang berbunyi,
“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”
Ayat ini mengindikasikan prinsip monogami dalam pernikahan karena akan menjauhi seseorang dari berbuat zalim. Menikahi satu istri menjadi nilai utama dalam pernikahan karena berbuat adil sangatlah sulit entah itu adil dalam nafkah maupun kasih sayang. Adapun perbuatan zalim tentu berdosa.
Adapun peringatan dari Allah bahwa manusia sekalipun tidak akan berbuat adil terhadap para istri memperkuat anjuran monogami dalam pernikahan, termaktub dalam an-Nisa ayat 129,
“Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(-mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan islah (perbaikan) dan memelihara diri (dari kecurangan), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Allah sudah mengingatkan bahwa laki-laki tidak akan bisa berbuat adil sekalipun sangat ingin melakukannya. Bahkan, konsekuensi dari tidak adil itu dinarasikan di ayat yang sama. Berikutnya, Allah menganjurkan suami untuk melakukan perbaikan dengan istrinya.
Jika ada permasalahan rumah tangga yang berkaitan dengan menurunnya gairah seksual dari salah satunya maka bisa dibicarakan baik-baik atau kalau perlu ada hakim (mediator) untuk menengahi keduanya. Bisa juga pergi ke konsultan atau psikolog pernikahan untuk mendamaikan dan menggali permasalahan dan perasaan dari sisi masing-masing. Anjuran untuk terus berupaya melakukan perbaikan saat ada permasalahan rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan terdapat dalam surat an-Nisa ayat 128,
“Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Sekali lagi, ayat ini juga menyebutkan bahwa nusyuz (sikap durhaka) bisa dilakukan oleh suami, tidak hanya oleh istri. Tidak seperti narasi yang tersebar tentang nusyuz yang hanya mengarah pada istri.
Kesimpulannya, melakukan poligami dengan alasan istri tidak memiliki gairah seksual tidaklah dibenarkan karena akan menimbulkan perbuatan zalim yang dilakukan oleh suami. Bayangkan saja, istri yang dianggap tidak lagi memiliki gairah seksual akan sering diabaikan. Poligami justru akan menimbulkan permasalahan baru. Jika sudah tidak lagi menemukan solusi terbaik, suami bisa mengajukan perceraian meskipun tidak disukai oleh Allah.