Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Pura-pura Shalat saat Haid?

Pura-pura Shalat saat Haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamua’alaikum, Ustazah. Saya kelas 4 siswi SD. Saya adalah orang pertama di kelas yang mengalami haid. Ketika ada program shalat Dhuha, saya juga ikut shalat karena malu. Bolehkah saya pura-pura shalat saat haid seperti ini, Ustazah? 

(Fulanah) 

Jawaban 

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Haid atau menstruasi adalah darah yang keluar secara alami dan sehat dari rahim perempuan yang sudah menginjak usia baligh (dewasa dalam syara’). Dalam kamus Lisanul Arab, haid berasal dari lafadz Hadda yang memiliki kesamaan makna dengan Hasya  yakni mengalir atau menempel.

Dalam perspektif kesehatan, haid atau menstruasi menandakan bahwa perempuan tersebut sehat sistem reproduksinya. Dalam Islam sendiri, perempuan haid dianggap sedang menanggung hadats besar atau berarti tidak dalam keadaan suci. Sebagaimana yang termuat dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 222: “….Qul huwa adzaa..” (katakanlah haid itu adalah kotoran). Oleh karena itu, Islam kemudian memiliki beberapa larangan dalam hal ibadah yang harus dihindari oleh perempuan yang sedang haid.

Dalam matan Taqribnya, Syekh Abu Syuja’ menyebutkan beberapa larangan melakukan ibadah bagi wanita yang sedang haid:

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Artinya: “Delapan hal yang diharamkan saat haid dan nifas: shalat, puasa, membaca Alquran, menyentuh dan membawa Alquran, masuk masjid, thawaf (mengelilingi ka’bah), bersenggama, dan bersenang-senang dengan apa yang ada di antara pusar dan lutut.

Perihal larangan tersebut, dewasa ini muncul problematika yang semakin variatif bersamaan dengan berkembangnya zaman. Adapun realitas yang pernah berkembang di masyarakat adalah perihal pura-pura shalat yang dilakukan perempuan haid demi bisa mengikuti shalat hari raya atau malu karena ia adalah orang pertama yang haid di kelasnya. 

Baca Juga:  Manfaat Jaga Lisan, Kunci Keselamatan Hidup

Untuk menjawab ini mari kita simak beberapa pendapat ulama mengenai hal ini. 

Dalil dan Pendapat

Gus Arifin dan Sundus Wahidah dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita menyebutkan bahwa mazhab Hanafi dan mazhab Maliki mengharamkan orang junub masuk masjid (dalam hal ini juga perempuan haid atau nifas) yang masuk dan berdiam diri di Masjid. Namun, jika terdapat keadaan darurat bahkan bahaya, yang mengharuskan perempuan tersebut melewati ataupun masuk ke dalam masjid, maka diperbolehkan.

Disebutkan pula dari kitab Fikih Islam karya Sulaiman Rasjid, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perempuan haid berdiam di dalam masjid, kebolehannya hanya jika melewatinya. Namun, jika saat melewati atau masuk terdapat kekhawatiran akan jatuhnya kotoran atau darah, maka itu haram.

Selain itu, terdapat seorang ulama bernama Imam al-Muzani (murid Imam Syafi’i) yang memilih berpendapat bahwa perempuan haid diperbolehkan masuk masjid karena pertimbangan lain. Seperti dalam konteks sekarang di mana beberapa kegiatan yang berada di dalam masjid seperti mengajar agama ataupun berzikir yang tidak dilarang baginya.

Namun, menukil penegasan dari hadis sahih Bukhari kitab haid dalam bab Jika seorang wanita yang sedang haid melihat kesuciannya (no. 331), shalat jelas dilarang ketika haid datang;

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْه ِوَسَلَّمَ: فإذا أقبلَتِ الحَيضةُ فدَعي الصَّلاةَ وإذا أدبَرَت فاغسِلي عنكِ الدَّمَ ثمَّ صلِّي

Artinya: Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Apabila datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Apabila telah selesai, maka bersihkanlah darah itu darimu lalu kerjakanlah shalat!”

Masing-masing perbedaan pendapat dari para ulama tentunya memiliki latar belakang  kehati-hatian maupun kesejahteraan bagi seluruh umat muslim terutama dalam hal ini perempuan. Karena sejatinya agama Islam adalah agama yang mudah (dinun yusrun). Namun memang terdapat beberapa ketentuan ubudiah yang tidak dapat  diperdebatkan.

Baca Juga:  5 Doa untuk Anak dari Alquran yang Bisa Dibaca oleh Orang Tua

Dalam hal ini pun kita bisa mengambil pendapat sesuai dengan kemantapan hati kita, akan tetapi sebaiknya menghindari talfiq (mencampuradukkan madzhab). 

Namun terkait konteks ‘kepura-puraan’ perempuan yang jelas sedang menanggung hadas besar atau haid untuk melakukan shalat, maka hal itu tidak diperbolehkan sebagaimana dalil yang tertera di atas perihal larangan perempuan haid. 

Pada hakikatnya pun shalat merupakan ritual sakral berupa relasi seorang hamba kepada Allah Sang Pencipta yang hendaknya kita agungkan aktivitasnya. Selain itu, status menjadi perempuan haid adalah keistimewaan dan anugerah yang diberikan Allah kepada kaum perempuan. Oleh karenanya, datangnya haid seharusnya membuat perempuan bersyukur, bukan malu. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect