BincangMuslimah.Com – Aurat merupakan bagian anggota tubuh yang sangat diperhatikan dalam Islam, baik pada laki-laki maupun perempuan. Pada tubuh laki-laki dan perempuan terdapat beberapa bagian anggota tubuh yang wajib ditutupi, sehingga jika bagian tersebut dengan sengaja dibuka maka orang tersebut akan mendapatkan dosa. Pertanyaannya, apakah telapak tangan bagian dalam dan luar juga termasuk aurat ketika muslimah melaksanakan shalat?
Di dalam kitab Busyra al-Karim karya Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’alawi terdapat penjelasan mengenai definisi aurat. Berikut redaksinya:
و (العورة) لغة: النقص، والشيء المستقبح، وسمي المقدار الآتي بها؛ لقبح ظهوره.وتطلق شرعاً: على ما يحرم نظره
Artinya : “Aurat secara bahasa adalah kekurangan, sesuatu yang menjijikan, dan terkadang sesuatu yang dianggap jijik akan dinamai dengan ‘aurat’ karena dianggap jelek untuk diperlihatkan. Sementara arti aurat secara syara’ adalah sesuatu yang haram untuk dilihat.”
Laki-laki dan perempuan memiliki batasan aurat yang berbeda dan telah ditetapkan oleh ketentuan agama. Di dalam shalat, aurat sangatlah penting untuk diperhatikan karena menutup aurat merupakan salah satu syarat sebelum mengerjakan shalat.
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul mengenai aurat adalah hal-hal yang berkaitan dengan aurat perempuan ketika shalat, seperti tampaknya dagu dan dua telapak tangan. Di dalam kitab Busyra al-Karim terdapat sebuah redaksi yang bisa menjawab pertanyaan tersebut.
(و) عورة (الحرة) والخنثى الحر ولو غير مميزين (في صلاتها) وصلاته (وعند الأجانب) ولو خارجها (جميع بدنها) وبدنه حتى باطن القدم، وهو مما يغفل عنه في السجود (إلا الوجه والكفين) ظهراً وبطناً إلى الكوعين
Artinya: “Adapun auratnya perempuan dan khunsa (orang yang memiliki dua kelamin) yang merdeka (meskipun mereka belum mumayyiz) di dalam shalat dan ketika ada di hadapan laki-laki yang bukan mahram (meskipun di luar shalat) adalah seluruh tubuhnya sampai dengan telapak kaki (yaitu hal yang sering diabaikan dalam sujud) kecuali (yang boleh tampak hanya) wajah dan dua telapak tangan, baik bagian luar maupun dalamnya hingga pergelangan tangannya.”
Pendapat yang dikemukakan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’alawi ini berlandaskan dengan firman Allah yang berbunyi:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya: “Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya.” (QS. an-Nur [24]: 31)
Potongan ayat yang berbunyi “kecuali yang biasa tampak daripadanya” ditafsiri dengan sesuatu yang lumrah terlihat yaitu muka dan dua telapak tangan.
(وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا) أي: ما يغلب ظهوره، وهو: الوجه والكفان؛ للحاجة لكشفها
Artinya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya- maksudnya adalah bagian yang sudah terbiasa terlihat, yaitu wajah dan dua telapak tangan. Alasannya adalah karena adanya keperluan untuk membukanya.”
Landasan lainnya adalah adanya larangan memakai cadar dan sarung tangan ketika sedang berihram dari Rasulullah untuk para perempuan. Jika wajah dan dua telapak tangan merupakan aurat bagi para perempuan, Rasulullah pasti tidak akan mengharamkan akan menutup dua area tersebut.
Alasan di balik diperbolehkannya bagian wajah dan dua telapak tangan dibuka adalah adanya keperluan yang menuntut para perempuan untuk memperlihatkan wajahnya seperti dalam praktik jual beli.
Dari pemaparan mengenai aurat atau bagian yang wajib ditutupi oleh para perempuan baik dalam shalat maupun ketika di luar shalat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa bagian wajah dan telapak tangan (sampai pergelangan) merupakan bagian tubuh yang tidak wajib untuk ditutupi. Wallahu a’lam.
1 Comment