Ikuti Kami

Kajian

Apakah Telapak Tangan Perempuan Ketika Shalat Termasuk Aurat?

telapak tangan shalat aurat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Aurat merupakan bagian anggota tubuh yang sangat diperhatikan dalam Islam, baik pada laki-laki maupun perempuan. Pada tubuh laki-laki dan perempuan terdapat beberapa bagian anggota tubuh yang wajib ditutupi, sehingga jika bagian tersebut dengan sengaja dibuka maka orang tersebut akan mendapatkan dosa. Pertanyaannya, apakah telapak tangan bagian dalam dan luar juga termasuk aurat ketika muslimah melaksanakan shalat? 

Di dalam kitab Busyra al-Karim karya Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’alawi terdapat penjelasan mengenai definisi aurat. Berikut redaksinya:

و (العورة) لغة: النقص، والشيء المستقبح، وسمي المقدار الآتي بها؛ لقبح ظهوره.وتطلق شرعاً: على ما يحرم نظره 

Artinya : “Aurat secara bahasa adalah kekurangan, sesuatu yang menjijikan, dan terkadang sesuatu yang dianggap jijik akan dinamai dengan ‘aurat’ karena dianggap jelek untuk diperlihatkan. Sementara arti aurat secara syara’ adalah sesuatu yang haram untuk dilihat.” 

Laki-laki dan perempuan memiliki batasan aurat yang berbeda dan telah ditetapkan oleh ketentuan agama. Di dalam shalat, aurat sangatlah penting untuk diperhatikan karena menutup aurat merupakan salah satu syarat sebelum mengerjakan shalat.

Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul mengenai aurat adalah hal-hal yang berkaitan dengan aurat perempuan ketika shalat, seperti tampaknya dagu dan dua telapak tangan. Di dalam kitab Busyra al-Karim terdapat sebuah redaksi yang bisa menjawab pertanyaan tersebut.

(و) عورة (الحرة) والخنثى الحر ولو غير مميزين (في صلاتها) وصلاته (وعند الأجانب) ولو خارجها (جميع بدنها) وبدنه حتى باطن القدم، وهو مما يغفل عنه في السجود (إلا الوجه والكفين) ظهراً وبطناً إلى الكوعين

Artinya: “Adapun auratnya perempuan dan khunsa (orang yang memiliki dua kelamin) yang merdeka (meskipun mereka belum mumayyiz) di dalam shalat dan ketika ada di hadapan laki-laki yang bukan mahram (meskipun di luar shalat) adalah seluruh tubuhnya sampai dengan telapak kaki (yaitu hal yang sering diabaikan dalam sujud) kecuali (yang boleh tampak hanya) wajah dan dua telapak tangan, baik bagian luar maupun dalamnya hingga pergelangan tangannya.”

Baca Juga:  Posisi Perempuan dalam Sejarah Islam

Pendapat yang dikemukakan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’alawi ini berlandaskan dengan firman Allah yang berbunyi:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya: “Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya.” (QS. an-Nur [24]: 31)

Potongan ayat yang berbunyi “kecuali yang biasa tampak daripadanya” ditafsiri dengan sesuatu yang lumrah terlihat yaitu muka dan dua telapak tangan.

(وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا) أي: ما يغلب ظهوره، وهو: الوجه والكفان؛ للحاجة لكشفها

Artinya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya- maksudnya adalah bagian yang sudah terbiasa terlihat, yaitu wajah dan dua telapak tangan. Alasannya adalah karena adanya keperluan untuk membukanya.” 

Landasan lainnya adalah adanya larangan memakai cadar dan sarung tangan ketika sedang berihram dari Rasulullah untuk para perempuan. Jika wajah dan dua telapak tangan merupakan aurat bagi para perempuan, Rasulullah pasti tidak akan mengharamkan akan menutup dua area tersebut.

Alasan di balik diperbolehkannya bagian wajah dan dua telapak tangan dibuka adalah adanya keperluan yang menuntut para perempuan untuk memperlihatkan wajahnya seperti dalam praktik jual beli. 

Dari pemaparan mengenai aurat atau bagian yang wajib ditutupi oleh para perempuan baik dalam shalat maupun ketika di luar shalat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa bagian wajah dan telapak tangan (sampai pergelangan) merupakan bagian tubuh yang tidak wajib untuk ditutupi. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

memerinci kriteria pasangan memerinci kriteria pasangan

Zikir yang Dibaca Setelah Shalat Hajat

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Islam Menyediakan Kenyamanan pada Perempuan untuk Mengemukakan Pendapat

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect