Ikuti Kami

Kajian

Tiga Pilar Pernikahan Menurut Syekh Ahmad Thayyib

https://bincangsyariah.com/khazanah/langkah-mewujudkan-keluarga-sakinah/
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernikahan tidak hanya melibatkan dua orang, akan tetapi melibatkan banyak orang, mempersatukan dua keluarga, dan sejalan dengan syariat agama. Maka dari itu, terdapat tiga pilar pernikahan menurut Syekh Ahmad Thayyib untuk mencapai pernikahan ideal.

Al-Sakan atau tempat tinggal

Diksi ini bukan berarti ketika berumah tangga harus mempunyai rumah atau tempat yang layak. Akan tetapi, al-sakan diartikan lebih luas lagi, yang mengarah pada keselarasan dan solidaritas antar suami-istri dalam membangun rumah tangga. Sebagaimana dalam Q.S. ar-Rum [30]: 21, 

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Ayat di atas menjelaskan suami-istri itu bagian dari jenisnya sendiri. Artinya, hubungan suami-istri itu bagaikan satu jasad yang dibelah menjadi dua, yang mana hubungan mereka harus saling melengkapi atas kekurangan masing-masing tanpa ada yang menjadi superior. 

Mawaddah atau saling mencintai 

Hubungan suami-istri sudah selayaknya dibangun atas dasar saling mencintai dan saling memahami. Penggalan surah ar-Rum di atas, selain manusia berusaha untuk menciptakan kasih sayang, Allah juga memberikan rasa kasih sayang dan cinta kepada makhluknya. Jadi, seiringnya waktu rasa cinta akan tumbuh dan harus tetap dirawat. 

Beberapa orang mungkin merasa bahwasannya pernikahan harus didahului dengan rasa cinta. Akan tetapi, ketika pernikahan didahului dengan sebuah ketaatan dan sebagai amal untuk beriadah kepada Allah, maka rasa cinta akan ditumbuhkan dari hari ke hari oleh Allah. Perlu digaris bawahi juga, bahwasannya cinta kepada Allah harus lebih besar dari cinta kepada makhluknya.

Baca Juga:  Hukum Membakar Kemenyan atau Bukhur dalam Islam

Rahmah atau rasa kasih sayang

Perasaan yang didasari oleh kasing sayang ini yang akan melahirkan sikap sinergitas dan kesalingan dalam memahami, mudah memaafkan, melupakan kesalahan dan saling mengasihi. Sikap kesalingan inilah yang menjadi sikap fundamental dalam suatu relasi antar suami-istri. Potret ini senada dengan firman Allah dalam Q.S. an-Nisa [4]: 1,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِ

يبًا

Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu

Itulah tiga pilar pernikahan menurut Syekh Ahmad Thayyib yang harus ada dalam setiap pernikahan. Tentunya, tujuan dari adanya tiga unsur ini ialah untuk membangun keluarga yang penuh dengan ridha Allah Swt. Pilar di atas bukan hanya dibangun oleh satu pihak saja, karena pernikahan adalah sebuah atap yang memayungi dua orang, melainkan pilar di atas berlaku bagi laki-laki dan perempuan dalam membangun bahtera rumah tangga. 

Rekomendasi

dampak anak menyaksikan KDRT dampak anak menyaksikan KDRT

Bahaya! Ini Dampak Buruk Anak Menyaksikan KDRT

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Tips Menjadi Istri Salihah Tips Menjadi Istri Salihah

Tiga Tips Menjadi Istri Salihah dalam Islam

memberikan pengertian pada anak memberikan pengertian pada anak

Menilik Konsep Keluarga Sakinah dalam Islam

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect