BincangMuslimah.Com – Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) merupakan problematika yang rasanya mustahil untuk dimusnahkan dari muka bumi. Mengutip Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023, data angka kekerasan seksual mengalami peningkatan sepanjang tahun 2022 baik dari pengaduan Komnas Perempuan maupun lembaga layanan.
Hal tersebut dimungkinkan kehadiran kebijakan atau peraturan-peraturan yang mendukung korban seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, PMA No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Lembaga Pendidikan, memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk berani melaporkan kasusnya.
Siapa Saja yang Menjadi Korban Kekerasan?
Melalui laman instagramnya, @kemenpppa menyebutkan bahwa sebagian besar perempuan yang menjadi korban kekerasan yakni mereka yang tidak mandiri secara ekonomi. Persentase sebagai berikut: Sebanyak 38,7 % korban kekerasan terhadap perempuan ialah ibu rumah tangga, 17,7 % perempuan pekerja, 10,2% berprofesi buruh atau swasta, 10,1% mempunyai status pelajar, 9,4 % NA, 8,6% berstatus tidak bekerja, TNI/PNS/POLRI sebesar 3,0%, serta 2,3 % bekerja sebagai pedagang, petani, dan nelayan.
Pelaku Kekerasan Ternyata Banyak dari Orang Terdekat
Pelaku kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan sebagian besar adalah justru orang terdekat korban. Misalnya, pelaku memiliki hubungan dengan korban sebagai suami atau istri dengan persentase sebesar 56,3%, pacar atau teman korban sebanyak 13,7%, keluarga/saudara 4,6%, tetangga 4,4%, orang tua sebagai pelaku sejumlah 3,7%, NA 3,9%, rekan kerja 1,2%, majikan 0,5%, guru 0,3%, serta pelaku lainnya sebesar 11,5%.
Tempat Rawan Terjadi Kekerasan
Pada korban dewasa, tempat terjadinya kekerasan yang paling banyak terjadi ialah justru di dalam rumah tangga (domestic violence) yakni dengan persentase sebanyak 73,1%. Kemudian kekerasan di fasilitas umum sebesar 7,6%, tempat kerja 1,9%, sekolah 0,7%, dan disusul di lembaga pendidikan kilat 0,1%. Sedangkan sebesar 16,7% terjadi di tempat lainnya.
Provinsi dengan Kasus Kekerasan Tertinggi di Indonesia
Melansir databoks.katadata.co.id, apabila melihat KTP berdasarkan dari provinsinya, jumlah kekerasan paling tinggi terjadi di Kepulauan Riau yaitu sebanyak 1.154 kasus. Jawa Barat menyusul di urutan kedua, dengan total kasus kekerasan sebanyak 815 kasus. DKI Jakarta di urutan ketiga dengan total kasus kekerasan sebanyak 781 kasus, diikuti oleh Papua Barat sebanyak 586 kasus.
Sulawesi Tenggara pada posisi ke enam yakni sebanyak 577 kasus. 573 kasus berada di Bengkulu yang menjadikannya pada posisi ke 7. Disusul sumatera selatan pada posisi kedelapan sebanyak 492, sedangkan Banten di posisi berikutnya dengan 489 kasus. Aceh menempati posisi kesembilan yakni dengan 468 kasus, lalu 465 kasus di Kalimantan Timur berada di posisi kesepuluh. Kasus tersebut dihitung secara real time, pada pembaruan data pukul 13.16 WIB. Data dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni).
Rentang Usia Korban Kekerasan
Menambahkan, Databoks melampirkan jumlah laporan kasus korban kekerasan seksual di Indonesia berdasarkan kelompok usia (1 Januari-27 September 2023). Korban didominasi oleh kelompok usia 13-17 tahun, jumlahnya mencapai 7.451 korban atau sekitar 38% dari total korban kekerasan pada periode ini.
Korban terbanyak berikutnya berasal dari kelompok usia 25-44 tahun sebanyak 4.706, diikuti kelompok usia 6-12 tahun berjumlah 4.286, lalu 2.437 pada usia 18-24 tahun, dan usia 0-5 tahun sebanyak 1.475, serta posisi berikutnya usia 60 tahun ke atas sebanyak 110.
Rincian data angka kekerasan terhadap perempuan di atas menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih marak terjadi. Korbannya pun tidak memandang bulu, mulai dari keluarga sampai guru sendiri. Bahkan, keluarga terdekat yang seharusnya menjadi ruang aman, justru menjadi sarang pelaku.