Ikuti Kami

buku

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan
Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Judul buku         : Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Penerjemah        : Ahmad Nizar Syamwil, Syaiful Arif, Moh. Syahid, Misbahul Munir, dan Taufik Walhidayah

Tebal                  : 378 halaman

Penerbit             : Himmah Madura Multimedia

BincangMuslimah.Com – Permasalahan perempuan memang selalu menarik perhatian. Salah satu karya yang membahas fenomena kontemporer tentang keperempuanan ini adalah buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan dan Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan. 

Sebenarnya buku ini merupakan hasil terjemahan dari kitab Fatawa Tahumm al-Mar’ah  karya al-Habib al-Allamah Abdullah bin Mahfuz bin Muhammad al-Haddad yang merupakan salah satu pendiri Universitas Al-Ahgaff, Yaman. Para alumni lah yang berperan dalam pentransferan karya ini ke dalam bahasa Indonesia. 

Buku setebal 378 halaman ini dihadirkan dalam bentuk tanya jawab dengan total 233 pembahasan. Setiap pembahasan dimulai dengan pertanyaan singkat. Kemudian barulah dijawab dengan mengacu pada dalil-dalil Alquran, hadis, maupun kaidah fikih dan ushul fikih. 

Fatwa yang dihadirkan terasa dekat dengan masyarakat karena memang metode fatwa yang dihadirkan penulis bersifat mendalam, komprehensif, gamblang, dan memberi kemudahan kepada masyarakat selagi tidak sampai pada titik keharaman. 

Seperti namanya, buku ini memang membahas permasalahan keperempuanan dan beberapa kasus yang sering dipermasalahkan. Pada bagian pertama, terdapat 209 kasus dengan topik secara garis besar berbicara tentang haid, istihadhah, hubungan suami istri, ibadah perempuan, dan fikih kecantikan. Sedangkan di bagian kedua fokus membahas topik-topik debatable seperti perayaan maulid Nabi, bid’ah, wasilah, dsb. 

Di bagian pertama, pembahasannya lebih menarik. Banyak permasalahan yang baru pembaca temukan jawabannya dalam buku ini. Contoh kecil saja tentang hukum ikhtilat atau bercampurnya laki-laki dengan perempuan di kampus. 

Baca Juga:  Nashaihul ‘Ibad, Karya Monumental Syekh Nawawi al-Bantani

Pembaca berhipotesa bahwa kesimpulan dari tulisan ini adalah melarang ikhtilat karena melihat kampus-kampus di Yaman sering kali memisahkan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, untuk menghadiri majelis yang kajiannya diisi oleh laki-laki, perempuan disediakan tempat yang berbeda dan hanya disediakan layar. Namun, ternyata itu salah. Di dalam bukunya, Habib Abdullah bin Mahfuz menegaskan bahwa ikhtilat di kampus boleh-boleh saja. 

Memang, beliau menyampaikan bahwa para fukaha mengharamkan ikhtilat karena bisa menyebabkan fitnah. Namun di sisi lain, sebenarnya praktik bergabungnya perempuan dan laki-laki sudah ada sejak zaman Nabi sebagaimana sabda Nabi yang menyuruh umatnya shalat berjamaah dengan posisi laki-laki di depan dan perempuan di belakang tanpa disediakan pembatas. 

Selain itu, dilihat dari segi ekonomi, ekonomi negara berkembang belum mampu membuat kampus perempuan secara terpisah. Apalagi tenaga pengajar yang dibutuhkan juga tak terhitung banyak. Realita dan kemaslahatan menuntut adanya diperbolehkannya ikhtilat di kampus-kampus.  

Buku ini sangat rekomendasi dibaca. Dengan membaca satu buku kita akan mendapat 233 jawaban dari pertanyaan yang sering muncul di benak. Pembahasan yang singkat dan tidak terlalu bertele-tele membuat pembahasan semakin mudah dipahami. 

Sayangnya, karena buku ini merupakan terjemahan, pembaca menemukan beberapa kosakata yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan bahasa sasaran. Maksudnya, ada beberapa diksi yang kurang pas sehingga membuat pesan yang kurang tersampaikan. Contohnya adalah penggunaan diksi ‘membersihkan’ untuk bulu tangan dan kaki. Padahal, diksi ini bisa diubah dengan ‘mencukur’ atau waxing. Ada juga beberapa pengulangan kata dan penggunaan kalimat tidak efektif yang membuat kalimat kurang renyah dibaca seperti ‘hukum seorang perempuan menyelam ke dalam air dalam keadaan berpuasa’. Kalimat ini bisa diubah menjadi ‘hukum menyelam air bagi perempuan ketika berpuasa’. 

Baca Juga:  Bolehkah Mengulang Hafalan Al-Quran saat Haid?

Kalian bisa kolaborasi buat bantu Bincangmuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini (https://app.adjust.com/152thwfc?campaign=Affiliate_Syariah_Oct&adgroup=AFBM12) dan masukan kode AFBM12 saat berbelanja.

Rekomendasi

Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Ala Gus Baha Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Ala Gus Baha

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Apakah Nabi Juga Berijtihad? Apakah Nabi Juga Berijtihad?

Resensi Kitab: Al-Busyro fi Manaqib Al-Sayyidah Khadijah Al-Kubro

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect