Ikuti Kami

Kajian

Mendaur Ulang Air Mutanajis untuk Bersuci

Mendaur ulang air mutanajis
Source: Getyyimages.com

BincangMuslimah.Com – Air mutanajis adalah air yang mengandung najis sehingga membuat air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci. Lantas apakah ada cara untuk mendaur ulang atau mengubah air mutanajis agar layak digunakan untuk bersuci?

Pembagian air mutanajis

Air mutanajis dibagi menjadi dua kategori:   

Pertama, air yang kurang dari dua kulah dan terkena najis, baik airnya berubah maupun tidak maka tidak bisa digunakan untuk bersuci. Namun, apabila air tersebut hanya dijatuhi bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti semut, air tetap dihukumi suci dan dan bisa menyucikan.

Kedua, air yang lebih dari dua kulah dan dijatuhi najis serta terdapat perubahan pada air tersebut walaupun perubahannya hanya sedikit, air ini dihukumi najis dan dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Cara mendaur ulang air mutanajis untuk bersuci 

Air mutanajis bisa digunakan sebagai alat bersuci dengan syarat sebagai berikut: 

Pertama, apabila air mutanajis tersebut kurang dari dua kulah maka bisa menjadi suci dengan cara dicampur dengan air yang lain (meskipun juga merupakan air mutanajis). Setelah ditambahkan, air tersebut menjadi dua kulah dengan catatan tidak adanya perubahan pada air tersebut, baik dari segi warna, rasa, maupun baunya.

Kedua, apabila air mutanajis tersebut merupakan air dua kulah atau lebih, cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan perubahan pada air tersebut dengan cara ditambah ataupun dikurangi airnya (sementara sisanya masih dua kulah). Air yang dua kulah atau lebih ini juga bisa menjadi suci jika perubahan pada air tersebut hilang dengan sendirinya.

Syaikh Zainuddin al-Malibari berkata di dalam kitab Fathul Mu’in:

والماء القليل إذا تنجس يطهر ببلوغه قلتين ولو بماء ‌متنجس حيث لا تغير به والكثير يطهر بزوال تغيره بنفسه أو بماء زيد عليه أو نقص عنه وكان الباقي كثيرا

Baca Juga:  Menyangka Masih Waktu Sahur Padahal Sudah Subuh, Bagaimana Puasanya?

Artinya: “Air yang sedikit (kurang dari dua kulah) apabila terkena najis, maka bisa menjadi suci dengan bertambahnya air itu menjadi dua kulah (meskipun tambahannya juga merupakan air mutanajis) sekiranya tidak ada perubahan pada air tersebut. Sementara air yang banyak (dua kulah atau lebih) bisa menjadi suci dengan hilangnya perubahan padanya dengan sendirinya atau dengan ditambahkan atau dikurangi airnya (dengan catatan sisanya masih berjumlah dua kulah atau lebih).”

Imam ar-Ruyani di dalam kitab Bahr al-Mazhab menjelaskan lebih rinci mengenai hukum air mutanajis serta cara membuatnya kembali menjadi suci sehingga bisa digunakan sebagai alat bersuci.

Di dalam kitab tersebut beliau mengatakan bahwa air mutanajis adakalanya kurang dari kulah, adakalanya hanya berjumlah dua kulah, dan adakalanya lebih dari dua kulah. 

Pertama, jika air tersebut kurang dari dua kulah, maka air mutanajis tidak bisa digunakan untuk bersuci, baik ada perubahan pada air tersebut maupun tidak. Sementara cara untuk menyucikannya adalah dengan menambahkan air sehingga mencapai ukuran dua kulah atau dengan menggali mata air di dalamnya.

Kedua, jika air tersebut hanya sebanyak dua kulah, maka air tersebut masih bisa digunakan untuk bersuci jika tidak berubah. Sedangkan jika terdapat perubahan, maka air itu tidak bisa digunakan untuk bersuci. 

Adapun cara untuk menyucikannya adalah dengan tiga cara: pertama, dengan hilangnya perubahan tersebut dengan sendirinya; kedua, dengan menggali mata air di dalamnya, dan; ketiga, dengan menambahkan air sehingga membuat perubahan pada air tersebut menjadi hilang.

Ketiga, Jika air tersebut lebih dari dua kulah, maka air tersebut bisa digunakan untuk bersuci selama tidak terdapat perubahan di dalamnya. 

Air yang lebih dari dua kulah bisa disucikan dengan empat cara: pertama, dengan hilangnya perubahan tersebut dengan sendirinya, kedua, dengan menggali mata air di dalamnya, ketiga, dengan menambahkan air ke dalamnya sehingga membuat perubahan pada air tersebut menjadi hilang, dan keempat, dengan cara menguras airnya dengan catatan air tersebut tidak kurang dari dua kulah setelah dikuras.

Baca Juga:  Macam-macam Air Bersuci Beserta Pembagiannya

Demikianlah penjelasan mengenai cara mensucikan air mutanajis, sehingga membuatnya bisa digunakan sebagai alat bersuci. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Pengertian thaharah dan macam-macamnya Pengertian thaharah dan macam-macamnya

Macam-macam Air Bersuci Beserta Pembagiannya

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafi’i

Khazanah

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Kajian

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Khazanah

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Muslimah Talk

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect