Ikuti Kami

Ibadah

Cara Menjawab Azan di Berbagai Kondisi 

Cara Menjawab Azan di Berbagai Kondisi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Azan adalah salah satu tanda kebesaran Islam serta merupakan seruan suci yang mengingatkan kita tentang kewajiban shalat. Salah satu tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah menjawab panggilan azan dengan hati yang penuh kekhusyukan dan penghormatan. Namun, di berbagai kondisi tertentu umat Islam masih dibingungkan cara menjawab azan. 

Berikut adalah solusi atau cara menjawab azan dalam berbagai kondisi berdasarkan keterangan yang terdapat di kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zainuddin al-Malibary halaman 155.

Mendengar azan yang bersamaan atau berulang-ulang

Sunnah untuk menjawab semua azan walaupun telah melaksanakan shalat. Sedangkan makruh apabila tidak menjawab azan yang pertama kali didengar. Berikut keterangannya: 

ولو ترتب المؤذنون أجاب الكل ولو بعد صلاته ويكره ترك إجابة الأول

Artinya: “Dan seandainya terdapat orang-orang yang mengumandangkan azan secara berurutan maka (disunnahkan) menjawab semuanya, meskipun itu dilakukan setelah dia melaksanakan shalat. Sedangkan makruh hukumnya tidak menjawab azan yang pertama.”

Ketika suara azan hanya terdengar sebagian

Terkadang suara azan tidak terdengar dengan jelas karena jarak atau gangguan lainnya. Dalam situasi seperti ini, umat Islam dianjurkan untuk menjawab sebagian yang terdengar dan yang tidak terdengar.

ولو سمع بعض الأذان أجاب فيه وفيما لم يسمعه

Artinya: “Seandainya seseorang hanya mendengar sebagian azan, maka dia (disunnahkan) menjawab sebagian kalimat azan yang terdengar dan yang tidak terdengar.”

Mendengar azan saat membaca Alquran, berzikir, ataupun berdoa

Ketika seseorang membaca Alquran ia disunnahkan berhenti terlebih dahulu untuk menjawab azan yang sedang berkumandang. Begitupun dengan bacaan zikir dan doa.

ويقطع للإجابة القراءة والذكر والدعاء

Artinya: “Dihentikan bacaan (Alquran), zikir, serta doa untuk menjawab azan.”

Mendengar azan saat berhubungan intim atau buang hajat

Dalam situasi ini, seseorang tetap disunnahkan menjawab azan. Namun, kesunnahan hanya bisa diperoleh jika dilakukan setelah menyelesaikan pekerjaannya.

Baca Juga:  Tujuh Adab Ketika Membaca Al-Qur'an

وتكره لمجامع وقاضي حاجة بل يجيبان بعد الفراغ كمصل إن قرب الفصل لا لمن بحمام ومن بدنه ما عدا فمه نجس وإن وجد ما يتطهر به

Artinya: “Dimakruhkan (menjawab azan) bagi orang yang sedang berjimak dan buang hajat. Akan tetapi, mereka disunnahkan menjawab azan setelah selesai dari pekerjaannya, sebagaimana orang yang sedang mengerjakan shalat (jika masih dekat jarak waktunya). Tidak makruh (menjawab azan) bagi orang yang berada di kamar mandi dan orang yang di sekujur tubuhnya terdapat kecuali di mulutnya meskipun dia menemukan sesuatu untuk menyucikan dirinya.”

Mendengar azan saat hendak membaca zikir setelah berwudhu

Seseorang yang baru selesai berwudhu, kemudian dia mendengar suara azan, maka disunnahkan untuk membaca doa setelah berwudhu terlebih dahulu, barulah kemudian menjawab azan.

ولو تعارض ‌إجابة الْأذان وذكر الوضوء بأن فرغ منه فسمع الأذان بدأ بذكر الوضوء لأنه للعبادة التي باشرها وفرغ

Artinya: “Jika waktu menjawab azan berlawanan (bersamaan) dengan membaca doa setelah wudhu, seperti halnya ketika dia baru selesai berwudhu lalu mendengar suara azan, maka hendaknya dia memulai dengan membaca doa setelah berwudhu, karena doa itu untuk ibadah yang telah dia lakukan dan selesaikan.”

Menjawab azan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk menghormati panggilan ilahi dan mengingatkan kita pada kewajiban agama. Ketika ada beberapa azan yang bersamaan, prioritaskan masjid yang akan kita hadiri atau masjid terdekat dari tempat kita berada. Yang terpenting dalam menjawab azan adalah menjawabnya dengan hati yang penuh khidmat serta penuh dengan penghormatan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect