BincangMuslimah.Com – Wudhu adalah salah satu bentuk nyata dari kepedulian Islam terhadap kebersihan. Melakukan wudhu adalah salah satu cara bersuci di dalam syariat Islam yang berfungsi untuk menghilangkan hadas kecil. Hal ini berimplikasi pada keabsahan ibadah lainnya seperti shalat. Praktiknya, wudhu biasanya tempat wudhu, namun sebagian orang juga melakukannya di dalam toilet. Lantas bagaimanakah hukum berwudhu di dalam toilet?
Mengingat banyaknya amalan yang memerlukan wudhu terutama shalat fardhu, hal ini terkadang membuat sebagian orang terutama orang-orang yang sedang berada di dalam perjalanan harus mencari tempat untuk berwudhu dan melaksanakan shalat. Namun, sebagian tempat hanya yang menyediakan mushala, tanpa tempat khusus wudhu. Jikalaupun ada, tempat yang disediakan sangat terbuka yang membuat khususnya jamaah perempuan tidak leluasa. Sehingga orang yang ingin shalat di mushala tersebut harus wudhu di dalam toilet.
Melihat fenomena ini, bagaimanakah hukum wudhu di dalam toilet tersebut? Sedangkan di dalam rangkaian wudhu sendiri terdapat kesunnahan yang melibatkan adanya nama Allah seperti membaca basmalah dan doa-doa lainnya?
Nama Allah (Lafz al-Jalalah) adalah nama agung yang harus dimuliakan. Sehingga pada dasarnya menyebut nama Allah di dalam toilet adalah suatu kemakruhan. Sebagaimana hadis Nabi yang disebutkan Imam Ahmad di dalam kitab Musnad Ahmad Juz 31 hal. 382:
عن ابن عمر أن رجلا مر على النبي صلى الله عليه وسلم وهو يبول، فسلم عليه، ولم يرد عليه حتى توضأ، ثم اعتذر إليه، وقال: “إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر”، أو قال: “على طهارة
Artinya: “Dari Ibn Umar, bahwasanya seseorang pernah melewati Nabi saw, sedangkan beliau sedang buang air kecil. Kemudian seseorang itu mengucapkan salam kepada beliau. bbeliau tidak menjawab salam tersebut hingga beliau berwudhu. Lalu Rasulullah meminta maaf kepada seseorang tersebut seraya bersabda, sesungguhnya aku tidak suka untuk menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci.”
Dari hadis tersebut tergambar bagaimana Rasulullah memuliakan nama Allah sehingga beliau tidak menjawab salam seseorang yang menyapanya saat beliau sedang buang hajat. Begitu pula dengan menyebut nama Allah di dalam toilet, sejatinya hal ini adalah salah satu kemakruhan. Ini dikarenakan toilet adalah tempat yang mengandung najis. Oleh karena itu, jika berwudhu di dalam toilet lebih baik tidak dengan menyebut nama Allah. Sebagaimana kaidah fikih mengatakan:
إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام
Artinya: “Apabila berkumpul perkara halal dan haram maka yang dimenangkan adalah haram.”
Dengan kata lain, dalam hal ini kita lebih mengedepankan kemakruhan menyebut nama Allah di dalam toilet daripada kesunnahan menyebut nama Allah ketika berwudhu. Kendati demikian, kemakruhan ini tidak diberlakukan secara mutlak karena sebagian ulama memperbolehkan untuk menyebut nama Allah di dalam toilet jika dilakukan di dalam hati tanpa menggerakkan lidah. Sebagaimana yang disebutkan Syekh Ibn Utsaimin di dalam kitab al-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’ juz 1 hal.130, “jika berada di dalam toilet, maka Imam Ahmad berkata, jika seseorang bersin, hendaknya dia mengucapkan al-hamdulillah di dalam hati.”
Dari pernyataan ini kita bisa memahami bahwa kesunnahan untuk mengucapkan hamdalah untuk orang yang bersin tetap dianjurkan meskipun sedang berada di toilet. Namun, hamdalah tersebut hanya diucapkan di dalam hati saja tanpa menggerakkan lidah. Sehingga hukum berwudhu di dalam toilet sah-sah saja selama air yang digunakan adalah air suci lagi menyucikan yang mencapai ukuran dua kulah. Membaca basmalah ataupun doa lainnya juga tidak menjadi masalah selama diucapkan di dalam hati tanpa menggerakkan lidah.
Semoga bermanfaat.