Ikuti Kami

Kajian

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

keutamaan haji hadis rasulullah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Haji adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim ketika sudah memenuhi syarat-syaratnya. Jika ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, maka tentua seseorang tidak wajib melaksanakan haji.

Lalu, bagaimana jika syarat sudah terpenuhi dan sudah berniat namun sudah terlanjur wafat atau seorang muslim tersebut masih hidup namun tidak mampu secara fisik untuk melakukan perjalanan haji? Apakah boleh ibadah haji tersebut digantikan oleh orang lain dan adakah syarat tertentu jika haji tersebut memang boleh digantikan? 

Di dalam syariat Islam, memang boleh melakukan haji dengan mengatasnamakan orang lain (menunaikan haji orang lain yang sudah wafat atau tidak mampu secara fisik), dan hal ini juga dibenarkan oleh Rasulullah saw. yang populer dengan badal haji. Berikut akan penulis mengenai ketentuan badal haji dan beberapa syaratnya. 

Terdapat sebuah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau berkata:

جاء رجلٌ إلى النبيّ – صلى الله عليه وسلم – فقال: إنّ أبي ‌مات ولم يحجّ حجّة الإسلام؟ فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -أرأيت لو كان على أبيكَ دين أكنتَ تقضيه عنه؟  قال: نعم، قال: فإنّه دين عليه فاقضه

Artinya: Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw., seraya berkata: sesungguhnya ayahku telah wafat, sedang ia belum melaksanakan haji dengan haji secara Islam. Lalu Rasulullah saw. bersabda, “bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu memiliki kewajiban hutang? apakah kamu akan melunasi hutang tersebut atas namanya?” Laki-laki tersebut menjawab, “iya.” Rasulullah saw. bersabda, “sesungguhnya haji tersebut adalah hutang bagi ayahmu maka lunasilah hutang tersebut”.

Dalam riwayat lain Rasulullah saw. juga bersabda tentang menggantikan haji atas nama orang tidak mampu secara fisik. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Majjah:

Baca Juga:  Kita Memang Pendosa, Tapi Pintu Taubat Terus Terbuka

عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ، أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ، لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ، قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ

Artinya: Dari Abi Razin al-‘Uqaily, bahwasanya ia mendatangi Nabi saw. Lalu ia berkata, “wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku adalah seorang tua renta yang tidak mampu menunaikan haji, tidak pula umroh dan tidak mampu pula melakukan perjalanan,” Rasulullah saw. bersabda “berhajilah atas nama ayahmu dan umrohlah”.

Sedangkan ketentuan untuk pelaksanaan haji yang digantikan oleh orang lain, di antaranya disebutkan di dalam kitab Fatāwa al-Lajnah al-Dāimah juz. 11 hal. 50-58. 

Pertama, orang yang menggantikan haji sudah pernah melakukan haji sebelumnya dan haji yang digantikan adalah atas nama orang yang memang tidak lagi mampu untuk melaksanakan haji secara fisik seperti sudah tua renta, orang yang sedang menderita sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya dan atas nama orang yang sudah meninggal. Sehingga jika ketidakmampuan orang yang digantikan adalah dalam hal finansial maka hajinya tidak sah karena ia masih mampu untuk melakukan rangkaian haji.  

Kedua, tidak ada ketentuan khusus tentang jenis kelamin orang yang menggantikan haji. Dengan kata lain seorang perempuan boleh menggantikan haji atas nama perempuan ataupun laki-laki dan begitu pula sebaliknya.

Ketiga, orang yang minta digantikan hajinya hendaklah mencari orang yang pakar dalam bidang agama dan amanah untuk menggantikan hajinya.

Keempat, orang yang menggantikan haji hanya boleh menggantikan satu orang di dalam satu hajinya. 

Di dalam keterangan lain, salah satunya di dalam kitab Liqā’ al-Bāb al-Maftūh No. 89 hal. 10 disebutkan pula bahwa orang yang menggantikan haji hendaklah tidak berniat untuk mencari harta. 

Baca Juga:  Keutamaan Memiliki Anak dalam Islam

Karena sebagaimana yang dikutip oleh Syaikh Muhammad al-Utsaimin di dalam kitab ini, dengan mengutip pendapat Syaikhul Islam Syekh Zakaria al-Anshari disebutkan bahwa barang siapa yang melakukan haji dengan berniat mencari harta maka ia tidak akan mendapatkan bagian apapun di akhirat nanti. 

Sedangkan orang yang mengambil kompensasi karena niat untuk berhaji maka tidak apa-apa. Sehingga bagi orang yang menggantikan haji hendaknya berniat semata-mata untuk membantu orang yang membutuhkan. Demikian beberapa ketentuan badal haji dan beberapa syaratnya yang perlu diperhatikan.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban 7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

7 Keutamaan Melakukan Ibadah Kurban

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect