Ikuti Kami

Kajian

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

keutamaan haji hadis rasulullah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Haji adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim ketika sudah memenuhi syarat-syaratnya. Jika ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, maka tentua seseorang tidak wajib melaksanakan haji.

Lalu, bagaimana jika syarat sudah terpenuhi dan sudah berniat namun sudah terlanjur wafat atau seorang muslim tersebut masih hidup namun tidak mampu secara fisik untuk melakukan perjalanan haji? Apakah boleh ibadah haji tersebut digantikan oleh orang lain dan adakah syarat tertentu jika haji tersebut memang boleh digantikan? 

Di dalam syariat Islam, memang boleh melakukan haji dengan mengatasnamakan orang lain (menunaikan haji orang lain yang sudah wafat atau tidak mampu secara fisik), dan hal ini juga dibenarkan oleh Rasulullah saw. yang populer dengan badal haji. Berikut akan penulis mengenai ketentuan badal haji dan beberapa syaratnya. 

Terdapat sebuah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau berkata:

جاء رجلٌ إلى النبيّ – صلى الله عليه وسلم – فقال: إنّ أبي ‌مات ولم يحجّ حجّة الإسلام؟ فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -أرأيت لو كان على أبيكَ دين أكنتَ تقضيه عنه؟  قال: نعم، قال: فإنّه دين عليه فاقضه

Artinya: Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw., seraya berkata: sesungguhnya ayahku telah wafat, sedang ia belum melaksanakan haji dengan haji secara Islam. Lalu Rasulullah saw. bersabda, “bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu memiliki kewajiban hutang? apakah kamu akan melunasi hutang tersebut atas namanya?” Laki-laki tersebut menjawab, “iya.” Rasulullah saw. bersabda, “sesungguhnya haji tersebut adalah hutang bagi ayahmu maka lunasilah hutang tersebut”.

Dalam riwayat lain Rasulullah saw. juga bersabda tentang menggantikan haji atas nama orang tidak mampu secara fisik. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ibn Majjah:

Baca Juga:  Melakukan Endorse Barang Dagangan, Apa Hukumnya?

عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ، أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ، لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ، قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ

Artinya: Dari Abi Razin al-‘Uqaily, bahwasanya ia mendatangi Nabi saw. Lalu ia berkata, “wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku adalah seorang tua renta yang tidak mampu menunaikan haji, tidak pula umroh dan tidak mampu pula melakukan perjalanan,” Rasulullah saw. bersabda “berhajilah atas nama ayahmu dan umrohlah”.

Sedangkan ketentuan untuk pelaksanaan haji yang digantikan oleh orang lain, di antaranya disebutkan di dalam kitab Fatāwa al-Lajnah al-Dāimah juz. 11 hal. 50-58. 

Pertama, orang yang menggantikan haji sudah pernah melakukan haji sebelumnya dan haji yang digantikan adalah atas nama orang yang memang tidak lagi mampu untuk melaksanakan haji secara fisik seperti sudah tua renta, orang yang sedang menderita sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya dan atas nama orang yang sudah meninggal. Sehingga jika ketidakmampuan orang yang digantikan adalah dalam hal finansial maka hajinya tidak sah karena ia masih mampu untuk melakukan rangkaian haji.  

Kedua, tidak ada ketentuan khusus tentang jenis kelamin orang yang menggantikan haji. Dengan kata lain seorang perempuan boleh menggantikan haji atas nama perempuan ataupun laki-laki dan begitu pula sebaliknya.

Ketiga, orang yang minta digantikan hajinya hendaklah mencari orang yang pakar dalam bidang agama dan amanah untuk menggantikan hajinya.

Keempat, orang yang menggantikan haji hanya boleh menggantikan satu orang di dalam satu hajinya. 

Di dalam keterangan lain, salah satunya di dalam kitab Liqā’ al-Bāb al-Maftūh No. 89 hal. 10 disebutkan pula bahwa orang yang menggantikan haji hendaklah tidak berniat untuk mencari harta. 

Baca Juga:  Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

Karena sebagaimana yang dikutip oleh Syaikh Muhammad al-Utsaimin di dalam kitab ini, dengan mengutip pendapat Syaikhul Islam Syekh Zakaria al-Anshari disebutkan bahwa barang siapa yang melakukan haji dengan berniat mencari harta maka ia tidak akan mendapatkan bagian apapun di akhirat nanti. 

Sedangkan orang yang mengambil kompensasi karena niat untuk berhaji maka tidak apa-apa. Sehingga bagi orang yang menggantikan haji hendaknya berniat semata-mata untuk membantu orang yang membutuhkan. Demikian beberapa ketentuan badal haji dan beberapa syaratnya yang perlu diperhatikan.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect