Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menonton Film Action dalam Islam

hukum menonton film action
Credit: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pada era Society 4.0, masyarakat mengenal teknologi dan internet. Pada era society 5.0 ini, teknologi internet bukan hanya dijadikan sebagai berbagi informasi, melainkan untuk menjalani kehidupan. Pada society 5.0 komponen utamanya adalah manusia yang menciptakan nilai atau perkembangan teknologi. 

Pada masa ini, manusia berbondong-bondong menghasilkan berbagai sebuah karya yang dapat dinikmati oleh banyak orang melalui internet, salah satunya adalah film. Berbagai genre film diproduksi dan dinikmati oleh seseorang, salah satunya adalah genre film action. Genre action atau aksi menyajikan aksi laga atau pertarungan dalam balutan ceritanya. 

Islam melarang adanya pertarungan atau kekerasan sesama umatnya demi menjaga salah satu kaidah maqashid syariah, yaitu hifdz al-nafs atau menjaga jiwa, salah satunya dengan pengharaman membunuh dan kekerasan terhadap sesama. Lalu, apa hukum menonton film action dalam Islam? 

Pada dasarnya, hukum menonton TV dan sejenisnya adalah mubah atau boleh. Hukum ini bisa berbeda tergantung apa yang kita lihat di depan layar. Hal ini dijelaskan oleh Sayyid Abdullah bin Mahfudz Al-Haddad, dalam kitabnya ‘Fatawa Tahummul Mar’ah’, 

إن الترويح عن النفس أمر مباح في الإسلام, ولا حرج عن المشاهدة أن تشاهد التلفاز إذا خلت المشاهد من الحرام, مثل الصور المثيرة العارية, فإن مثل هذا لا يطيب للمسلم والمسلمة مشاهدة ما يكون سببا في التفكير في لبمحر؛ فإذا خلا من هذا؛ فلا بأس في مشاهدته ما دام لم يلهها عن الواجبات الدينية, والدنيوية فإذا رأت ما تنكر  أغلقته أو انصرفت. 

Artinya: Sesungguhnya menonton—TV dan sejenisnya—adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak melewati batas yang menjurus tontonan haram. Seperti gambar telanjang, atau gambar yang menimbulkan berimajinasi bebas, maka tidak boleh melihat atau menonton hal tersebut. Dan diperbolehkan menonton selama tidak mengalihkan atau meninggalkan kewajiban dunia dan agama, apabila melihat sesuatu yang jelek, maka harus meninggalkannya

Baca Juga:  Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Begitupun Syaikh Yusuf Qardhawi, dalam kitabnya ‘Al-Halal wa Al-Haram fi Islam’, 

ولا شك أن “السينما” وما يماثلها أداة هامة من أدوات التوجيه والترفيه. وشأنها شأن كل أداة فهي إما أن تستعمل فى الخير أو تستعمل فى الشر, فهي بذاتها لا بأس بها ولا شيء فيها. والحكم فى شأنها يكون بحسب ما تؤديه وتقوم به

Artinya: Tidak ada keraguan bahwa sinema atau menonton sejenisnya sebagai sarana hiburan. Adakalanya digunakan untuk kebaikan, atau keburukan. Pada dasarnya, secara zatnya tidak apa-apa. Maka dari itu, hukum menonton berdasarkan apa yang terkandung dalam tontonan tersebut, baik atau buruk. 

Dari dua pendapat di atas, bahwasannya hukum menonton sinema atau film hukumnya boleh karena sebagai hiburan. Sedangkan hukum ini bisa berubah ketika isi dari film tersebut. Ketika seseorang melihat film yang mengarahkan atau menuju hal-hal yang tidak baik, maka haram hukumnya. Dan boleh hukumnya apabila tidak ada unsur pornografi atau yang menimbulkan imajinasi liar (konotasi buruk). 

Film action tidak melulu tentang aksi laga dan kekerasan yang mengajak menuju kejelekan. Akan tetapi banyak juga yang memperlihatkan cerita tentang kekuatan yang dapat menolong umat manusia. Atau seperti film perang Badar, yang mana memperlihatkan strategi Islam dalam memenangkan perang. Selain itu, film adalah sebuah seni peran yang di dalam sebagai wadah untuk menghibur penontonnya. Selama film tersebut dijadikan sebagai media hiburan, hukumnya tetap sah.

Maka dari itu, hukum menonton film action dalam Islam adalah mubah atau boleh. Selain itu, ada manfaat yang diambil atau hikmah dari film tersebut. Demikian penjelasan dari menonton film action, semoga bermanfaat. 

Rekomendasi

boros pamer media sosial boros pamer media sosial

Hukum Boros dan Pamer di Media Sosial

mengulangi mandi mani keluar mengulangi mandi mani keluar

Keluar Mani Tapi Tidak Penetrasi, Wajibkah Mandi Besar?

metode hukum imam syafi'i metode hukum imam syafi'i

Metode Pengambilan Hukum Imam Syafi’i

The Stoning of Soraya The Stoning of Soraya

Review Film “The Stoning of Soraya”; Suara Perempuan yang Dibungkam

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect