Ikuti Kami

Kajian

Apakah Sunnah Ziarah Kubur Setelah Shalat Ied?

Ziarah Kubur Shalat Ied

BincangMuslimah.Com – Setiap masyarakat mempunyai tradisi atau kebiasaan khusus yang dilakukan secara terus-menerus dari generasi ke generasi. Salah satu kebiasaan yang terjadi pada masyarakat Indonesia adalah melakukan ziarah kubur sesudah atau sebelum shalat Ied. 

Ziarah berarti berkunjung, menengok, mengunjungi ke suatu tempat, baik ke rumah sanak-saudara, tempat keramat, makam dan lain sebagainya. Sedangkan ziarah kubur berarti mengunjungi tempat makam. Menurut Ali al-Hawari, dalam bukunya dengan judul ‘Pedoman tempat-tempat Ziarah Kubur’, mengatakan bahwa ziarah kubur adalah suatu kegiatan yang sudah berakar dalam diri masyarakat. 

Selain menjadi kebiasaan pada masyarakat Indonesia, jauh sebelum itu, masyarakat Arab sudah mengenal ziarah kubur. Tujuan adanya ziarah kubur adalah mendoakan dan mengirim pahala atas bacaan Alquran dan kalimat thayyibah kepada orang yang meninggal

Akan tetapi, terkait legalitas hukum syariat, beberapa masyarakat meragukan hukum ziarah kubur bagi seorang muslim, benarkah seorang muslim yang melakukan ziarah kubur setelah sholat Ied akan dimasukkan ke neraka, karena ia melakukan perbuatan bid’ah? Konon perbuatan bid’ah adalah tersesat dan ahli neraka? Ataukah justru sebaliknya? Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan agama sebagaimana dalam nash (Alquran dan hadis)?

Sebelum spesifik membahas hukum ziarah kubur setelah shalat Ied, alangkah baiknya jika kita mengulas hukum ziarah secara umum.jamak diketahui, ziarah kubur merupakan kesunnahan, bahkan suatu amaliyah yang diperintahkan oleh Rasulullah. Mulanya, ziarah kubur dilarang oleh Rasulullah, baik laki-laki maupun perempuan, karena ditakutkan adanya kemusyrikan dengan meminta doa pada orang yang meninggal pada kala itu. Tersebab umat Islam pada saat itu baru saja keluar dari zaman jahiliyah, yang mana mereka menyembah apa saja yang dianggap kuat. Kemudian, setelah keimanan umat Islam dianggap kuat, lantas Rasulullah mengizinkan umatnya untuk berziarah; mengirim hadiah atas bacaan Alquran.  

Baca Juga:  Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

Pada suatu ketika, Rasulullah mendapati Sayyidah Aisyah ziarah kubur ke makam saudaranya, Abdurrahman untuk mendoakannya. Mengetahui hal tersebut, tidak lantas membuat Rasul marah, alih-alih Rasul memberitahu bahwasannya ziarah kubur dapat mengingatkan terhadap kematian. 

زيارة القبور سنة أمر بها النبي صلى الله عليه وسلم وفعلها ، فعن عبد الله بن بريدة عن أبيه رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا) رواه مسلم ، وفي لفظ عند الترمذي (1054) : (فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ) .  

Artinya: Hukum dari ziarah kubur adalah sunnah, karena salah satu bentuk perintah Rasul, bahkan Rasulullah sendiri pernah melaksanakannya (ziarah). Diriwayatkan dari Abdullah bin Bariz, dari ayahnya, Rasulullah berkata, ‘Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, jadi sekarang datangilah mereka. H.R Muslim. Akan tetapi, menurut Imam Tirmidzi, maksud hadis tersebut adalah (Sesungguhnya—ziarah kubur—adalah pengingat akan akhirat). 

Dalam hadis lain, bahwasannya Rasulullah melakukan ziarah kubur karena bentuk dari kesunnahannya, sebagaimana yang disampaikan, 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ

Artinya: Rasulullah SAW ketika itu saat giliran malam di tempatnya (Aisyah RA), Rasulullah keluar pada akhir malam (ziarah) ke makam Baqi’, kemudian mengucapkan, “Keselamatan atasmu semua hai perkampungan kaum Mukminin. Akan datang padamu semua apa-apa yang engkau semua dijanjikan esok, yang saat itu ditangguhkan waktunya. Sesungguhnya kita semua ini dengan atas nama Allah akan menyusul kalian, Ya Allah, ampunilah para penghuni makam Baqi al-Gharqad ini.”

Walhasil, ziarah kubur yang dilakukan setelah sholat Ied sama halnya ziarah kubur pada umumnya, yakni sunnah dilakukan. Karena tujuan utama dari ziarah kubur adalah memberikan hadiah doa pada yang mendahuluinya, bukan untuk meminta kepada selain Allah. Maka dari itu, ziarah kubur tersebut bukan suatu bid’ah atau larangan. Wallahualam.

Rekomendasi

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Saat Ziarah Kubur Perhatikan Dua Hal Berikut Ini

Ziarah Kubur Shalat Ied Ziarah Kubur Shalat Ied

Perempuan Dilarang Ziarah Kubur, Benarkah?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect