Ikuti Kami

Kajian

Adab Mengantarkan Jenazah Menggunakan Mobil Ambulan

adab mengantarkan jenazah ambulan
Credit: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam mengantar jenazah menuju tempat peristirahatan terakhir, beberapa orang menggunakan dua macam cara, dengan berjalan kaki dan menggunakan mobil jenazah. Seperti yang kita tahu, bahwasannya ketika zaman Rasulullah belum adanya kendaraan seperti mobil. Maka dari itu, pengantaran jenazah masih dengan berjalan kaki. 

Jika di masa sekarang, tak jarang kita mendapati mengantarkan jenazah dengan mobil ambulan. Hal ini tentu tidak bertentangan dengan apa yang Rasulullah ajarkan. Karena pada dasarnya fardhu mengantarkan jenazah menuju tempat peristirahatan terakhir. Lalu, bagaimana adab mengantarkan jenazah menggunakan mobil ambulan? 

Menurut Imam Ghazali, dalam bukunya, ‘Majmu’ah Rasail al-Imam Ghazali’, menyatakan bahwasanya dalam mengiringi jenazah ada beberapa adab tertentu yang harus diperhatikan. 

آداب المشي في الجنازة: دوام الخشوع وغض البصر وترك الحديث وملاحظة الميت بالاعتبار والتفكر فيما يجيب به من السؤال والعزم على المبادرة فيما يخاف به من المطالبة وخوف حسرة الفوت عند هجوم الموت  

Artinya: Adab dalam mengiringi jenazah yaitu, senantiasa khusyu’, menundukkan pandangan, tidak berbicara yang tidak perlu, mengambil pelajaran darinya, memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawab, menyegerakan bertaubat karena semua amal akan dipertanggungjawabkan karena takut akan kematian. 

Dari hadis di atas, merupakan adab mengiring jenazah dengan berjalan kaki. Lalu, berikut adalah penjelasan adab mengantarkan jenazah menggunakan ambulan. 

Pertama, khusyu’ 

Momentum mengantarkan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir merupakan momentum sakral, yang mana bagi pelayat juga mengingat bahwasannya kematian tidak pandang umur, jenis kelamin, jabatan, juga sebagai bentuk intropeksi diri. Selain itu, sikap khusyu’ juga diupayakan demi menghormati perasaan duka bagi keluarga dan orang sekitar. 

Kedua, tertib dan tidak berkendara seperti pawai

Baca Juga:  Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Ketika mengantar jenazah dengan mobil ambulan, tidak menutup kemungkinan bagi pelayat juga mengendarai kendaraan motor maupun mobil. Untuk itu, wajib bagi pelayat untuk tetap tertib dalam berkendara, karena demi kemaslahatan dan keselamatan bersama di jalan raya. 

Ketiga, tidak mengeraskan suara

Menghindari dari suara atau percakapan tidak perlu antar pelayat. Misalnya saja membunyikan klakson berkali-kali, karena mengantar jenazah harus khidmat dan khusyu’, untuk itu tidak membunyikan klakson berkali-kali. Selain menjaga suasana khidmat dan khusyu;, tidak membunyikan klakson juga salah satu cara agar tetap menjaga ketertiban lalu lintas. 

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwa ketika beliau berjalan mengiringi jenazah, beliau mendengar seseorang bersuara keras, “Mintakan ampunan untuk mayit ini, semoga Allah Swt. mengampunimu.” Maka Ibnu Umar berkata,”Allah tidak mengampunimu, mungkar bila mengeraskan suara dan bertentang dari apa yang seharusnya dilakukan dalam suasana ini, seharusnya bertadabbur dan tafakkur dan mengambil pelajaran dari kematian”.

Keempat, melaju dengan kecepatan yang telah ditentukan

Seperti yang kita temui, bahwa beberapa mobil ambulan melaju dengan kecepatan di atas rata-rata untuk cepat sampai di tempat peristirahatan terakhir jenazah. Hal ini sering dipahami dengan hadis Rasulullah berikut, 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا عَلَيْهِ وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Artinya: “Dari sahabat Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda, ‘Segeralah terhadap jenazah. Jika ia orang saleh, maka itu kebaikan yang kalian lakukan terhadapnya. Tetapi jika selain itu (bukan orang baik), maka itu keburukan yang kalian letakkan dari bahu kalian,’” (HR Bukhari dan Muslim). 

Dari hadis di atas, sering dipahami beberapa orang. Pemaknaan masih ‘segera’ di sini dipahami dengan menggunakan kecepatan tinggi saat mengantarkan jenazah menggunakan mobil ambulan. Akan tetapi, makna ‘segera’ harus tetap mengindahkan keselamatan pada jenazah, pelayat dan pengguna jalan lainnya. Beberapa ulama memahami ‘segera’ dengan tidak menunda proses pemakaman jenazah.  

Baca Juga:  Ketahui Dampak Negatif Pernikahan Dini dan Cegah Praktiknya

Ketika mengendarai mobil ambulan dengan kecepatan tinggi, yang dikhawatirkan menimbulkan mafsadat bagi orang lain. Tentunya hal ini tidak boleh terjadi dan harus dihindari. 

Demikian adab dalam mengantarkan jenazah menggunakan mobil ambulan. Wallahu’alam. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect