Ikuti Kami

Kajian

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Pengharaman Bangkai Daging Babi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagai manusia tentu kita menginginkan segala hal yang terbaik dalam hidup kita. Harus perfect dalam segi pakaian, tempat tinggal, makanan, dan segala penunjang lainnya. Ingin mendapatkan hal yang maksimal seperti sudah menjadi naluri dari manusia itu sendiri.

Selain sebagai penuntun menuju jalan yang benar dan lurus, syariat Islam sendiri juga hadir sebagai tata aturan yang mengikat demi terciptanya keseimbangan terhadap naluri manusia. Kiat-kiat dan pola hidup yang ditentukan oleh syariat memiliki rahasia yang luar biasa.

Dan salah satu aturan yang menyangkut pola hidup manusia di dalam syariat adalah pengharaman terhadap mengkonsumsi bangkai, darah, dan daging babi. Hal ini langsung ditegaskan di dalam kitab suci Alquran dalam surah al-Maidah ayat 173,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” 

Pengharaman hal-hal yang telah disebutkan di dalam ayat tersebut tentu memiliki tujuan dan alasan yang berdasar. Darah dan bangkai sendiri pasti membuat jijik dan tak disukai oleh naluri normalnya manusia. 

Dan menurut penelitian dokter, daging babi mengandung caci pita yang bisa bermudharat bagi tubuh. Lalu, apa alasan Islam mengharamkan hal-hal tersebut?

Banyak para ulama yang menjelaskan tentang hikmah dari pengharaman hal-hal tersebut oleh syariat. Salah satunya adalah Syekh Muhammad Ali as-Shabuni yang menerangkan tentang hikmah dari pengharaman hal-hal diatas.

Baca Juga:  Hukum Perempuan Muslim Menjadi Penyanyi

Keterangan ini beliau sampaikan di dalam kitabnya Rawai’ al-Bayan juz 1, halaman 133;

وأما الحكمة من تحريم الميتة فلما فيها من الضرر, لأنها إما أن تكون ماتت لمرض وعلة, قد أفسد بدنها وجعلها غير صالحة للبقاء والحياة

Artinya: “hikmah dari pengharaman bangkai adalah karena terdapat mudharat, ada kalanya bangkai tersebut mati karena sakit atau cacat. Dan itu menjadi perusak bagi badan dan tidak baik untuk kehidupan.” 

فأما الاولى : فقد خبث لحمها وتلوث بجراثيم المرض, فيخشى من عدواتها, ونقل مرضها إلى الآكلين

“Hikmah pertama: bangkai itu kotor dagingnya dan menjadi ternoda dengan kuman-kuman penyakit, ditakutkan dari menularnya, dan pindahnya penyakit bagi orang yang memakannya.”

وأما الثانية: فلأن الموت المفاجئ يقتضى بقاء المواد الضارة في جسمها

“Hikmah kedua: sesungguhnya di dalam mati yang tiba-tiba menjadi Tetapnya zat-zat berbahaya dalam tubuh bangkai tersebut.”

وأما لحم الخنزير فلأن غذاءه من القاذورات والنجاسات فيقدر لذلك, ولأن فيه ضررا فقد اكتشف الأطباء أن لحم الخنزير يحمل جراثيم شديدة الفتك, وأشهرها عدم الغيرة والعفة

Artinya: “Adalapun daging babi diharamkan karena babi adalah hewan yang sarapan dari kotoran dan najis yang memudharatkan. Dan karena pada daging babi terdapat keburukan yang diungkap oleh para dokter. Yaitu terdapat kuman-kuman yang sangat membunuh, dan karena babi tidak adanya rasa cemburu dan kehormatan.”

Dari hikmah ini, dapat diambil kesimpulan bahwa “You are what you eat” (kamu adalah apa yang kamu makan). Jadi jika mengkonsumsi daging babi atau hal yang kotor maka akan menyebabkan hal yang tidak baik bagi tubuh dan perilaku. 

Itulah beberapa hikmah dari pengharaman bangkai dan daging babi menurut Syekh Ali as-Shabuni. Sekian, semoga bermanfaat.  

Baca Juga:  Punya Bayi Perempuan? Begini Cara Membersihkan Kotorannya

 

Rekomendasi

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Tiga Macam Najis dan Cara Mensucikannya

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect