Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan

Tata Cara Membayar Fidyah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Fidyah puasa merupakan keringanan bagi seseorang karena tidak mampu melaksanakan puasa dengan beberapa alasan. Namun, sebagai gantinya wajib untuk membayar fidyah berupa makanan pokok. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 184. 

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dari ayat di atas, bahwasannya ada beberapa golongan yang diberi keringanan oleh Allah untuk tidak berpuasa Ramadan. Namun, sebagai gantinya wajib membayar fidyah. Di antaranya adalah orang tua, orang sakit parah, orang mati, orang yang lewat untuk mengqadha puasa Ramadhan dan perempuan hamil atau menyusui karena yang dikhawatirkannya keselamatan anak dan janin yang dikandung. Berikut akan penulis uraikan mengenai tata cara membayar fidyah. 

Pertama, membaca niat sesuai alasan membayar fidyah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an takhiiri qadha-i shaumi romadhona fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah dari tanggungan terlambat mengqadha fardhu puasa Ramadan, hanya karena Allah. (Niat untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan).”

Baca Juga:  Tiga Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi romadhona Fulan ibni Fulan fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah puasa Ramadan fulan bin/binti fulan (menyebutkan nama mayitnya), karena Allah. (Niat untuk orang yang meninggal).”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi romadhona lil khaufi ‘ala waladii fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan tidak puasa Ramadan karena khawatir akan keselamatan anak/janin di dalamnya. (Niat untuk orang yang hamil atau menyusui).”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata lil ifthori shaumi romadhona fardhon lillahi ta’ala

Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan tidak berpuasa Ramadan, karena Allah. (Niat untuk orang sakit/orang tua renta). 

Kedua, waktu membayar fidyah

Bahwasannya, membayar fidyah tidak terkekang oleh waktu sebagaimana membayar zakat fitri. Imam Syafi’i memilih membayar fidyah sekaligus ketika sudah selesai. 

Hal yang harus dihindari yaitu, membayar fidyah sebelum waktunya berpuasa. Artinya, fidyah boleh ditebus ketika menjelang maghrib atau sampai berakhirnya puasa Ramadan. 

Ketiga, takaran fidyah yang dibayarkan

Kadar atau takaran dalam membayar fidyah yaitu  satu mud atau 750 gram atau 1,5 Kg. Bisa berupa makanan pokok gandum atau beras, selayaknya di Indonesia dengan beras. Menurut Syekh Ali Jum’ah, takaran satu mud adalah 510 gram. 

Selain menggunakan beras atau makanan pokok, fidyah juga bisa dibayarkan dengan uang tunai, yang mana harta atau uang yang dikeluarkan setara dengan jumlah bahan pokok di atas. 

Baca Juga:  Hukum Memakai Inhaler bagi Orang yang Berpuasa

Keempat, alokasi

Alokasi atau pembagian fidyah berbeda dengan zakat yang mana ada beberapa golongan yang dikhususkan. Untuk pengalokasian dana fidyah sepenuhnya diberikan kepada fakir atau miskin. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 184 di atas. 

Demikian tata cara dalam membayar fidyah. Tata cara tersebut harus diperhatikan karena terkait ibadah wajib yang mesti ditunaikan.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

keutamaan sedekah bulan ramadhan keutamaan sedekah bulan ramadhan

Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect