Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat di Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Mazhab Hanbali

shalat peribadatan non muslim

BincangMuslimah.Com – Hukum shalat di tempat peribadatan non muslim menurut pandangan mazhab Hanbali berdasarkan pendapat Ibnū Qudāmah dalam kitabnya al-Mughnī adalah dijelaskan sebagai berikut, 

“Tidak apa-apa seorang muslim shalat di dalam gereja yang bersih. Hal ini sebagaimana diberi keringanan (kebolehan) dari al-Hasan, Umar bin Abd al-Aziz, al-Sya’bi, al-Auza’i, Sa’id bin Abd al-Aziz, dan riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa al-Asy’ari. Namun hal itu dimakruhkan menurut Ibnu Abbas dan Imam Malik karena terdapat patung dan gambar. Namun, menurut kami (mazhab Hanbali) bahwa Nabi Muhammad Saw. mengerjakan ibadah shalat di dalam Ka’bah yang di dalamnya ada gambar dan patung.”

Menurut pandangan Abū Muḥammad Abdullāh bin Aḥmad bin Muḥammad Ibn Qudāmah al-Hanbal al-Almaqdisī atau lebih masyhurnya Ibnu Qudamah, berdasarkan keterangan di atas, hukum shalat di tempat peribadatan non-muslim hukumnya adalah sah, boleh, dan tidak dimakruhkan. Dengan syarat tempat tersebut bersih atau suci. Kebolehan melaksanakan shalat di tempat tersebut karena mendapat sebuah keringanan atau rukhṣah. 

Di mana hukum dari rukhṣah adalah mubah atau diperbolehkan secara mutlak, namun kebolehan mengambil keringanan tersebut apabila dalam keadaan terpaksa demi terpenuhinya kebutuhan maqāṣid syariah. Kebolehan tersebut tidak memandang di dalamnya terdapat gambar dan patung ataupun tidak. Karena menurut mereka (Ibnu Qudamah dan ulama madzhab Hanbali) mendasarkan pendapat mereka kepada tindakan Nabi Muhammad Saw. yang pernah melakukan shalat di dalam Kakbah yang di dalamnya ada patung, sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:

“Diriwayatkan dari lbnu ‘Umar, Ia berkata, “Saya melihat Rasulullah saw. memasuki Kakbah bersama Usamah bin Zaid, Bilal bin Rabah, dan Utsman bin Thalhah, dan Selanjutnya Ka’bah mereka kunci dari dalam. Ketika mereka membuka pintu Ka’bah, sayalah orang yang pertama masuk dan bertemu dengan Bilal, lantas saya bertanya kepadanya, “Apakah Rasulullah Saw. shalat di dalamnya? Bilal menjawab, “Ya, di antara kedua tiang arah Yaman.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Berdasarkan riwayat hadis di atas, waktu itu adalah masa Fatḥ Makkah atau masa penaklukkan kota Mekah, dimana di sekeliling Ka’bah terdapat banyak berhala-berhala dan menurut mereka (Ibnu Qudamah dan ulama madzhab Hanbali) di dalam Ka’bah masih terdapat gambar, lukisan, dan patung. Kemudian Rasulullah Saw. melaksanakan shalat di dalamnya. Kemudian, pendapat mereka membolehkan shalat di tempat peribadatan non-muslim lainnya berdasarkan dari sabda Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi ;

“Dan bumi telah dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan bersuci. Maka siapa saja dari ummatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah ia melaksanakan shalat.”

Berdasarkan keterangan hadits di atas, ketika sudah memasuki waktu shalat, maka seorang muslim dapat menunaikan ibadah shalat di manapun. Termasuk di gereja, sinagoge dan tempat peribadatan lainnya asalkan telah memenuhi syarat-syarat sah shalat seperti bersih atau suci. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pandangan mazzhab Hanbali berdasarkan pendapat Ibnū Qudāmah dalam kitabnya al-Mughnī mengenai hukum shalat di tempat peribadatan non-muslim adalah hukumnya sah dan tidak dimakruhkan. Karena berdasarkan mendapat keringanan atau rukhṣah asalkan tempat tersebut bersih dan suci. Dimana hukum dari rukhṣah adalah mubah atau diperbolehkan secara mutlak. 

Namun kebolehan mengambil keringanan tersebut apabila dalam keadaan terpaksa demi terpenuhinya kebutuhan tujuan syariah. Tidak memandang tempat yang terdapat gambar dan patung ataupun tidak. Karena mereka berpendapat berdasarkan terhadap fakta sejarah bahwa Nabi Muhammad saw. pernah melakukan shalat di dalam Ka’bah yang terdapat gambar dan berdasarkan sabda beliau bahwa ketika sudah memasuki waktu shalat, seorang muslim dapat menunaikan ibadah shalat di manapun karena bumi Allah Swt. seluruhnya adalah tempat sujud.

Sumber:

Rudiyanto. Hukum Shalat Di Gereja dan Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali. Skripsi: Program Studi Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah. UIN Prof. K.H.Saifuddin Zuhri Purwokerto. 2022.

Baca Juga:  Faidah Surat al-Mulk; Meringankan Siksa Kubur

Alim Siregar, Syapar. “Keringanan Dalam Hukum Islam”. Jurnal Ilmu Syariah Volume 5 Nomor 2. 2019.

Rekomendasi

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect