BincangMuslimah.Com – Seperti yang kita tahu, bahwasannya obat terbuat dari berbagai macam-macam bahan, baik hewani, tumbuhan, zat buatan. Seperti jahe, kunyit, jintan hitam, temulawak, dan lain-lain dari jenis tumbuhan. Sedangkan siput, lintah, dari jenis hewan. Termasuk karbon dari jenis zat buatan. Bahan-bahan dari tumbuhan sudah jelas akan kehalalannya. Tapi, bagaimana hukumnya jika ada kandungan obat yang berasal dari campuran babi atau anjing?
Seiring perkembangan ilmu, beberapa ilmuwan menemukan bahwasanya bagian dari babi bisa dimanfaatkan sebagai obat. Pemanfaatan lemak babi bisa digunakan sebagai obat oles atau krim. Gelatin dari bahan baku babi bisa dimanfaatkan untuk lapisan kapsul dan tablet. Terakhir, pankreas babi sebagai insulin, seperti vaksinasi ataupun obat cair.
Lalu, bagaimana jika bagian dari babi tersebut hanya dijadikan sebagai campuran saja, bukan sebagai bahan utama? Dalam kajian ulama fikih, para ulama tentu mempunyai pandangan masing-masing.
Pertama, menurut Imam Abu Yusuf, Imam Hanbali dan Malikiyah, diperbolehkannya mengkonsumsi obat-obatan yang berasal dari bahan najis. Karena dikhawatirkan meninggal ketika tidak mengkonsumsi obat tersebut; baik murni ataupun dicampur.
Dinukil dari Fatawa al-Kubro karya Ibnu Taimiyah (Kumpulan fatwa), dikisahkan pada suatu hari, ada laki-laki yang datang menemui Ibnu Taimiyah, laki-laki itu menanyakan bagaimana mengkonsumsi obat yang terbuat dari minyak babi bagi orang sakit? Ibnu Taimiyah menjawab;
وأما التداوي بأكل شحم الخنزير فلا يجوز, وأما التداوي بالتلطخ به, ثم يغسله بعد ذلك, فهذا ينبني على جواز مباشرة النجاس في غير الصلاة, وفيه نزاع مشهور, والصحيح أنه يجوز للحاجة, كما يجوز استنجاء الرجل بيده وإزالة النجاسة بيده, وما أبيح للحاجة جاز جاز التداوي به, كما يجوز التداوي بلبس الحرير على أصح القولين.
Artinya: Bahwasannya mengkonsumsi obat–dengan pil—yang mengandung minyak babi hukumnya haram. Akan tetapi, ketika obat tersebut dioleskan—berbentuk salep atau krim—yang kemudian ketika sholat dibersihkan maka hukumnya boleh. Tentunya pendapat ini menuai kontroversi, pendapat diperbolehkan ini diumpamakan dengan seseorang yang istinja menggunakan tangannya untuk menghilangkan najis.
Kedua, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bahwasannya haram hukumnya mengkonsumsi babi, baik dari daging, air liur, keringat, minyak atau unsur badan lainnya.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S Al-An’am; 145).
Dari ayat di atas, bahwasannya Allah mengharamkan segala sesuatu bagian dari babi, baik daging, lemak, minyak, bulu, air liur dan semua bagian dari hewan tersebut. Jika hewannya najis, maka bagian dari seluruh tubuh hewan tersebut najis. Sebaliknya, jika hewan tersebut suci, maka seluruh bagian tubuhnya suci.
Dari dua pendapat ini, pendapat rojih atau yang diutamakan adalah pendapat yang pertama. Bahwasannya menggunakan salep atau krim dengan campuran babi diperbolehkan. Sedangkan penggunaan campuran babi dalam gelatin ketika tidak ada bahan baku sebagai penggantinya juga diperbolehkan karena keadaan penting. Penggunaan insulin juga diperbolehkan bagi penderita diabetes karena keadaan darurat.
Demikian dari fatwa di atas, maka dapat kita pahami bahwasannya mengkonsumsi obat yang terdapat campuran babi atau anjing diperbolehkan ketika keadaan darurat tanpa adanya bahan pengganti lainnya. Wallahu ‘alam.