Ikuti Kami

Kajian

Dalam Islam, Perempuan Punya Hak untuk Memilih Pasangan

perempuan hak memilih pasangan
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup sendiri. Perlunya bantuan orang lain di dalam hidup memungkinkan manusia untuk berinteraksi dengan sesama. Dengan Saling mengenal inilah proses interaksi yang akan melahirkan sebuah hubungan. 

Hubungan yang akan memperbanyak jumlah umat Rasulullah, hubungan yang menghalalkan beberapa hal yang diharamkan yang dikenal dengan hubungan pernikahan. Karena salah satu hikmah disyariatkannya pernikahan adalah hifz an-nasl (menjaga keturunan).

Allah telah berfirman bahwa Ia yang Maha Kuasa telah menciptakan dua jenis manusia agar mereka saling mengenal. Sebagaimana yang termaktub di dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ ‌لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti”.

Untuk masuk ke dalam hubungan sakral ini, tentu ada proses yang harus dilalui. Salah satunya adalah proses khitbah/meminang. Akan tetapi jika kita melihat realita yang terjadi, dalam proses menjalin sebuah hubungan ini seakan-akan perempuan tidak memiliki hak untuk memilih pasangan.

Laki-laki memiliki hak untuk memilih perempuan yang akan mendampinginya. Sedangkan perempuan hanya menunggu pinangan yang datang. Tidakkah hal ini menambah tekanan bagi kaum perempuan karena tidak bisa memilih seseorang untuk menjadi pasangan hidupnya?

Pemikiran seperti ini tentu terlalu dangkal untuk menilai syariat Islam yang dilandasi keadilan. Pada hakikatnya, perempuan juga diberikan kesempatan untuk memilih pasangan. Bukankah perempuan juga diberikan hak suara sebelum dinikahkan? Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Baca Juga:  Menelaah Tafsir Ummu Salamah: Menyambung Sanad Partisipasi Perempuan dalam Sejarah Tafsir al-Qur’an

أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لَا تُنْكَحُ ‌الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا ‌الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ ” قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: ” إِنْ سَكَتَتْ فَهُوَ رِضَاهَا

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW bersabda: seorang janda tidak dinikahkan hingga dikonsultasikan kepadanya dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izin. Ditanya: wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?, Rasul menjawab: jika dia diam, itu lah kerelaannya”. (HR. Bukhari)

Bukti lain bahwa perempuan juga bisa memilih juga diabadikan di dalam Kalamullah saat mengisahkan kisah Nabi Musa As. dan kedua putri Nabi Syu’aib As. Singkatnya saat Nabi Musa As. diusir dari negerinya, beliau berhenti di sebuah daerah bernama Madyan.

Di sana, beliau melihat dua orang perempuan yang mengantri mengambil air namun tidak kunjung mendapatkan air. Lalu nabi Musa As. menawarkan jasanya untuk membantu kedua perempuan yang merupakan putri Nabi Syu’aib As. tersebut untuk mengambil air dan mengantarkannya ke rumah. Sesampainya dirumah salah satu putri nabi Syu’aib As. menceritakan kejadian yang baru saja mereka alami dan merekomendasikan laki-laki tersebut yang tak lain adalah nabi Musa as. untuk bekerja dengan sang ayah. Pengajuan rekomendasi ini termaktub dalam  QS. Al-Qashash [28]: 26

قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَـٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَـٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ

Artinya: “Dan salah satu dari kedua (perempuan) itu berkata, wahai ayahku! Jadikanlah ia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”

Di dalam tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir memaparkan bahwa ayat ini menjelaskan tentang antusiasme putri Nabi Syu’aib saat menjawab pertanyaan “apa yang membuatmu tau bahwa ia (Nabi Musa) orang yang kuat dan amanah?”. 

Baca Juga:  Mengapa Istri Nabi Disebut Ummahatul Mukminin? 

Putrinya menjawab, “saya tau dia kuat karena saya melihat ia telah mengangkat batu besar yang hanya mampu diangkat oleh 10 orang laki-laki, saya tidak pernah melihat orang yang lebih kuat darinya. Sedangkan saya tau ia amanah karena ia melihat saya ketika saya menemuinya, namun saat dia tau kalo saya perempuan, ia menundukkan kepalanya dan tidak mengangkat kepalanya lagi hingga saya menyampaikan pesanmu.

Lalu dia berkata padaku, berjalanlah di belakangku dan jika sudah dekat dengan tujuan lemparkan batu agar saya mengetahui arah tujuan, tidak ada yang melakukan ini kecuali orang yang amanah”. Lalu, dari cerita sang putri, Nabi Syu’aib menawarkan salah satu dari kedua putrinya untuk diperistri oleh nabi Musa yang dijelaskan di dalam ayat setelahnya.

Dari tafsiran tersebut terlihat jelas bagaimana putri Nabi Syu’aib As. memuji nabi Musa As. untuk menarik hati sang ayah. Dengan demikian, sejatinya perempuan juga memiliki hak untuk memilih dan menyeleksi pasangan yang akan menjadi teman hidupnya.

Sekian, Semoga bermanfaat []

 

 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect