Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Mu’asyarah bil Ma’ruf Menurut Kyai Husein Muhammad

Mu’asyarah bil Ma’ruf husein
Source: https://www.instagram.com/husein553/

BincangMuslimah.Com – Alquran menegaskan, dalam pembentukan masyarakat kecil (keluarga), harus ada sikap yang bijak dan harus dilakukan dengan cara yang baik antara dua pasangan pasutri. Bergaul dengan baik ini antara suami istri dikenal dengan sebutan mu’asyarah bil ma’ruf yang dalam tulisan ini akan diterangkan maknanya menurut pandangan Kyai Husein Muhammad. Alquran menyebutkan di dalam surah An-Nisa’ ayat 19

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“..dan pergaulilah mereka (para istrimu) dengan cara ma’ruf..”

Secara bahasa, mu’asyarah berarti kebersamaan atau keakraban. Dan kata ma’ruf dapat diartikan sesuatu yang sudah dikenal baik. Maka, mu’asyarah bil ma’ruf adalah bergaul dengan baik.

Menurut Prof. Quraish Shihab, ma’ruf berbeda dengan khair. Khair adalah nilai-nilai agama yang universal dan bersumber dari Alquran dan hadits. Sedangkan ma’ruf adalah nilai-nilai dan norma-norma yang berkembang di tengah masyarakat. Sehingga ma’ruf sesuai tergantung keadaan masyarakatnya.

Ada beberapa klasifikasi makna untuk konsep mu’asyarah bil ma’ruf menurut Kyai Husein Muhammad di dalam bukunya, Fiqh Perempuan. Berikut klasifikasinya:

Mu’asyarah bil ma’ruf dalam perkawinan

Akad perkawinan menyebabkan terjadinya hubungan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terkait. Hak dan kewajiban tersebut harus dilandasi oleh prinsip kesamaan, keseimbangan, dan juga keadilan. Prinsif ini ditegaskan di dalam Alquran pada surah Al-Baqarah ayat 228;

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“…dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya, dengan cara-cara yang ma’ruf..”

Secara garis besar, mu’asyarah bil ma’ruf di dalam perkawinan ini mencakup dua hal;

Pertama, mahar atau mas kawin. Mahar atau mas kawin adalah sebutan bagi sebuah harta yang diberikan kepada mempelai wanita karena adanya akad pernikahan. kewajiban mas kawin ini ditegaskan langsung oleh Allah Swt di dalam surah An-Nisa’ ayat 4;

Baca Juga:  Hukum Memakai Bedak Setelah Wudhu

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“..berikanlah mas kawin kepada perempuan yang engkau nikahi dengan penuh kerelaan…”

Kedua, nafkah. Nafkah adalah pengeluaran atau sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan orang yang menjadi tanggung jawabnya. Nafkah yang dikeluarkan haruslah dari hal yang baik dan sang suami wajib mengeluarkan nafkah tersebut sesuai dengan kemampuan dirinya. Kewajiban nafkah ini juga ditegaskan langsung di dalam Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 233;

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“.. dan kewajiban bagi suami memberikan makan dan pakaian kepada para istri dengan cara yang ma’ruf..”

Mu’asyarah bil ma’ruf dalam relasi seksual

Mu’asyarah bil ma’ruf di dalam relasi seksual harus dijalankan oleh pasangan pasutri dengan saling memberi dan menerima, saling mengasihi dan menyayangi, tidak menyakiti, dan tidak mengabaikan kewajiban masing-masing dari keduanya.

Relasi seksual antara suami dan istri haruslah dijalankan dengan tarap wajar. Dalam artian sang suami harus menyetubuhi istri dari jalan yang dibolehkan syariat (tidak boleh dari anal). Dan juga tidak ada keterpaksaan. Hal ini ditegaskan oleh hadits Rasulullah;

لا ينظرُ اللهُ عزَّ وجلَّ إلى رجُلٍ أتى رجُلًا أو امرأةً في دُبُرِهَا

Artinya: “Pada hari kiamat Allah tidak akan memandang seorang laki-laki yang mendatangi (menjima) laki-laki atau yang mencampuri seorang wanita pada duburnya.” (HR Ibnu Abi Syaibah) 

Mu’asyarah bil ma’ruf dalam relasi kemanusiaan

Dalam aspek kemanusiaan, suami istri haruslah saling menghormati, harus bersikap sopan, tidak boleh saling membenci, dan bersikap menyenangkan satu sama lain. Tidak boleh ada permusuhan, dan merasa saling mengunggulkan. Hal ini ditegaskan oleh hadits rasulullah;

خيركم خيركم لأهله (رواه الترمذي)

“sebaik-baiknya kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya” (H.R. At-Tirmidzi)

Baca Juga:  Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Hal yang menjadi garis bawah dalam mu’asyarah bil ma’ruf adalah antara pasangan suami dan istri harus memiliki pandangan yang sama tentang kesetaraan manusia.

Sekian tentang makna dari konsep mu’asyarah bil ma’ruf dalam Alquran menurut Kyai Husein Muhammad yang ditopang oleh ayat lain dalam Alquran dan hadis.

 

Rekomendasi

faqihuddin abdul kodir mubadalah faqihuddin abdul kodir mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Murtadha Muthahhari Relasi Gender Murtadha Muthahhari Relasi Gender

Pemikiran Murtadha Muthahhari tentang Relasi Gender dalam Keluarga

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect