Ikuti Kami

Kajian

Hukum Merayakan Kemenangan dengan Berpesta

Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam beberapa momen kemenangan dan keberhasilan, banyak sekali yang merayakannya dengan berpesta. Entah itu kemenangan atau keberhasilan dari suatu kompetisi, selesai ujian, memenangkan undian, bahkan ulang tahun. Di musim pertandingan Liga Sepak Bola Piala Dunia, FIFA 2022, masyarakat begitu antusias menyaksikan pertandingan sepak bola dan mendukung negara jagoannya. 

Di sekelompok masyarakat tertentu, tradisi merayakan kemenangan dengan berpesta masih banyak dilakukan. Termasuk kemenangan tim jagoan di pertandingan sepak bola baik tingkat negara maupun dunia. Lalu, apa hukumnya dalam Islam?

Sebenarnya, merayakan kemenangan adalah salah satu ungkapan suka cita dan rasa syukur. Siapapun boleh mengekspresikan rasa syukurnya dalam bentuk perayaan. Sebagaimana lazimnya dilakukan oleh banyak kelompok masyarakat. Seperti perayaan ulang tahun dengan mengundang rekan-rekan dan keluarga, kelulusan dengan nilai memuaskan, dan lain-lain. 

Perayaan kemenangan atau keberhasilan biasanya dilakukan dengan makan bersama, memotong kue, berlibur bersama ke suatu tempat, atau menyanyikan lagu bersama. Pada dasarnya, merayakan kemenangan dengan cara seperti itu diperbolehkan dengan catatan tidak ada perbuatan maksiat seperti minum alkohol, bermain judi, atau bahkan zina. Sebagaimana firman Allah mengenai larangan zina dalam surat al-Maidah ayat 90,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Sama juga halnya merayakan pernikahan atau walimatul ursy yang diniati untuk berbangga diri atau sombong, jelas itu haram bagi pelaksananya dan bagi yang diundang pun tidak boleh menghadirinya. Seperti yang dijelaskan oleh Abdurrahman al-Jaziri dalam karyanya, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah:

Baca Juga:  Baca Doa Ini Jika Rindu pada Seseorang yang Kamu Sayang

إنما تجب الإجابة أو تسن بشروط: منها أن لا يكون الداعي فاسقاً مجاهراً أو ظالماً وله غرض فاسد كالمباهاة والمفاخرة أو التأثير على المدعو ليستخدمه في معصية 

Artinya: memenuhi undangan (pernikahan/ajakan selebrasi) bisa wajib atau sunnah dengan memperhatikan beberapa syarat berikut: di antaranya adalah sang pemilik hajat bukanlah orang yang berbuat fasik secara terang-terangan atau berbuat zalim dan memiliki tujuan untuk berbangga diri atau memberi dampak negatif pada tamu undangan, misal acara di dalamnya membuat tamu undangan berbuat maksiat.

Jika melihat petunjuk Alquran dan perkataan ulama, maka bisa kita temukan jawabannya bahwa perayaan kemenangan dengan berpesta adalah boleh. Baik itu perayaan kemenangan atas kompetisi lomba, menangnya tim andalan, ataupun selebrasi atas keberhasilan suatu usaha dengan tujuan mengekspresikan rasa syukur. Selama tidak ada kemaksiatan di dalamnya seperti yang telah disebutkan maka hukumnya adalah boleh.

Rekomendasi

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Istri Melarang Suami Menonton Bola

mengidolakan pemain non muslim mengidolakan pemain non muslim

Hukum Mengidolakan Pemain Sepak Bola Non Muslim dalam Islam

LGBT Piala Dunia Qatar LGBT Piala Dunia Qatar

Menyikapi Kontroversi LGBT Piala Dunia Qatar 2022

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Menjamak Shalat Saat Menonton Bola

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect