Ikuti Kami

Kajian

Hukum Merayakan Kemenangan dengan Berpesta

Hukum Merayakan Kemenangan Berpesta
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam beberapa momen kemenangan dan keberhasilan, banyak sekali yang merayakannya dengan berpesta. Entah itu kemenangan atau keberhasilan dari suatu kompetisi, selesai ujian, memenangkan undian, bahkan ulang tahun. Di musim pertandingan Liga Sepak Bola Piala Dunia, FIFA 2022, masyarakat begitu antusias menyaksikan pertandingan sepak bola dan mendukung negara jagoannya. 

Di sekelompok masyarakat tertentu, tradisi merayakan kemenangan dengan berpesta masih banyak dilakukan. Termasuk kemenangan tim jagoan di pertandingan sepak bola baik tingkat negara maupun dunia. Lalu, apa hukumnya dalam Islam?

Sebenarnya, merayakan kemenangan adalah salah satu ungkapan suka cita dan rasa syukur. Siapapun boleh mengekspresikan rasa syukurnya dalam bentuk perayaan. Sebagaimana lazimnya dilakukan oleh banyak kelompok masyarakat. Seperti perayaan ulang tahun dengan mengundang rekan-rekan dan keluarga, kelulusan dengan nilai memuaskan, dan lain-lain. 

Perayaan kemenangan atau keberhasilan biasanya dilakukan dengan makan bersama, memotong kue, berlibur bersama ke suatu tempat, atau menyanyikan lagu bersama. Pada dasarnya, merayakan kemenangan dengan cara seperti itu diperbolehkan dengan catatan tidak ada perbuatan maksiat seperti minum alkohol, bermain judi, atau bahkan zina. Sebagaimana firman Allah mengenai larangan zina dalam surat al-Maidah ayat 90,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Sama juga halnya merayakan pernikahan atau walimatul ursy yang diniati untuk berbangga diri atau sombong, jelas itu haram bagi pelaksananya dan bagi yang diundang pun tidak boleh menghadirinya. Seperti yang dijelaskan oleh Abdurrahman al-Jaziri dalam karyanya, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah:

Baca Juga:  Hukum Mengidolakan Pemain Sepak Bola Non Muslim dalam Islam

إنما تجب الإجابة أو تسن بشروط: منها أن لا يكون الداعي فاسقاً مجاهراً أو ظالماً وله غرض فاسد كالمباهاة والمفاخرة أو التأثير على المدعو ليستخدمه في معصية 

Artinya: memenuhi undangan (pernikahan/ajakan selebrasi) bisa wajib atau sunnah dengan memperhatikan beberapa syarat berikut: di antaranya adalah sang pemilik hajat bukanlah orang yang berbuat fasik secara terang-terangan atau berbuat zalim dan memiliki tujuan untuk berbangga diri atau memberi dampak negatif pada tamu undangan, misal acara di dalamnya membuat tamu undangan berbuat maksiat.

Jika melihat petunjuk Alquran dan perkataan ulama, maka bisa kita temukan jawabannya bahwa perayaan kemenangan dengan berpesta adalah boleh. Baik itu perayaan kemenangan atas kompetisi lomba, menangnya tim andalan, ataupun selebrasi atas keberhasilan suatu usaha dengan tujuan mengekspresikan rasa syukur. Selama tidak ada kemaksiatan di dalamnya seperti yang telah disebutkan maka hukumnya adalah boleh.

Rekomendasi

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Istri Melarang Suami Menonton Bola

mengidolakan pemain non muslim mengidolakan pemain non muslim

Hukum Mengidolakan Pemain Sepak Bola Non Muslim dalam Islam

LGBT Piala Dunia Qatar LGBT Piala Dunia Qatar

Menyikapi Kontroversi LGBT Piala Dunia Qatar 2022

Istri Melarang Suami Menonton Istri Melarang Suami Menonton

Hukum Menjamak Shalat Saat Menonton Bola

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect