Ikuti Kami

Khazanah

Muhammad Abduh, Sosok Pelopor Pembaharu Islam

muhammad abduh pelopor islam
Source: Wikipedia.id

BincangMuslimah.Com – Pelopor pembaharu Islam, sebuah gelar yang pantas disandang oleh sosok seperti Muhammad Abduh. Ia juga dikatakan sebagai penerus gurunya, Jamaluddin al-Afghani, yang mempunyai kesamaan dari sifat keduanya, yaitu gagasan yang mendukung pembaharuan dalam Islam. Tapi, tak banyak juga perbedaan dari keduanya. Jamaluddin al-Afghani sosok revolusioner, sedangkan Muhammad Abduh yang lebih mendukung pada pembaharuan yang berangsur-angsur, dan fokus pembaharuan dalam aspek pendidikan.

Nama asli Muhammad Abduh adalah Muhammad bin Hasan bin Hasan bin Khairullah. Ia lahir pada tahun 1849 M, di desa Mahallat Nasr Kabupaten al-Buhaira, Mesir. Muhammad Abduh lahir dari pasangan Abduh bin Khoirullah, seorang petani miskin dari Mahallat Nasr dan Junainah binti Uthman al-Kabir seorang janda dari keturunan terpandang di Tantha. 

Muhammad Abduh muda memulai pendidikan pertamanya di rumah bersama dengan ayah dan ibunya, beliau belajar membaca dan menulis. Ia dikenal sebagai sosok yang cerdas dan cepat memfilter berbagai ilmu, tak heran jika pada usia 10 tahun beliau telah menyelesaikan hafalan Qur’an dalam kurun waktu 2 bulan. Tepat di usia 13 tahun Abduh kecil dikirim ke Tantha untuk belajar agama di Masjid Ahmadi. Masjid yang kedudukannya nomor dua setelah al-Azhar, dengan sistem pendidikan membaca dan menghafalkan yang tidak memberi sarana untuk memahami. Karena merasa tidak puas dengan sistem pembelajaran yang demikian rupa, Abduh kecil bertekad untuk tidak melanjutkan perjalanan akademisnya. Sehingga pada usia 16 tahun Abduh memutuskan untuk menikah dengan gadis pilihannya, dan memulai kehidupan bertani di asalnya.

Singkat cerita, Syekh Darwis, paman Abduh datang padanya untuk memintanya kembali melanjutkan pendidikannya. Setelah lulus pada tahun 1866, Abduh meninggalkan keluarga dan istrinya untuk ke Kairo guna melanjutkan pendidikan di al-Azhar. Harapannya yang besar untuk belajar kembali patah, ketika dia menghadapi bahwa sistem pembelajaran Azhar yang tidak sesuai dengan harapannya, hingga pada akhirnya  pada 1869, Abduh menemui Jamaluddin al-Afghani seorang mujahid guna belajar bersamanya. Melalui Jamaluddin, Abduh merasa puas dengan didikannya, karena sistem pembelajaran yang tidak didapatkan dari Azhar dan Tantha didapatkan dari Jamaluddin. Seperti pengetahuan-filsafat, Matematika, teologi dan sebagainya, tapi yang menjadi fokusnya adalah teologi.

Baca Juga:  Clara Zetkin, Sosok di Balik Hari Perempuan Internasional

Berbicara mengenai pembaharuan, Mesir pada masa Abduh sedang gencar-gencarnya tertarik pada ilmu sains, yang diusung oleh Napoleon, seorang penjajah dari Perancis. Berkat jajahan, bangsa Mesir membuka mata bahwa selama ini sistem pendidikan mereka dalam masa ketertinggalan yang mengharuskan untuk diperbaiki. Sehingga, Napoleon membentuk lembaga ilmiah “Institut d’Egypte” guna mendukung pembelajaran ilmu sains tersebut. Dari situlah gairah intelektual bagi bangsa Mesir mulai hidup, Muhammad Abduh salah satunya. 

Menurut Abduh, sistem pendidikan di Mesir terbelakang karena sistem doktrinasi yang ada pada lembaga-lembaga pendidikannya, katakanlah menghafal suatu diskurs ilmu tanpa ada pengkajian dan telaah pemahaman yang lebih lanjut. Sistem pendidikan yang seperti itu pula menggambarkan kemandegan dalam kebebasan intelektual, di mana para siswa hanya menerima pemahaman dari seorang guru tanpa dia mengemukakan pendapatnya. hal ini membuat kesalahpahaman dalam memahami suatu ilmu. Di mana Abduh memberi dukungan untuk pelajar yang kritis dan tanggap yang diadopsi dari sistem pendidikan dari Perancis. 

Akan tetapi, menurut Umat Islam pada abad pertengahan menentang ilmu pengetahuan yang diusung dari Barat, seperti filsafat. Hal tersebut berbeda dalam pandangan Abduh, Ia melihat bahwa dasar-dasar kemajuan Barat terletak pada ilmu pengetahuannya, maka dari itu Abduh berpendapat bahwa Umat Islam harus pula mengetahui ilmu pengetahuan dan filsafat guna kemajuan agama Islam. Abduh juga mengusulkan ilmu seperti filsafat masuk ke dalam kurikulum madrasah, akan tetapi, hal tersebut tidak serta-merta mendapat dukungan dari beberapa pihak. Seiring lambat laun pemikiran tersebut disetujui oleh masyarakat, seperti didirikannya sekolah-sekolah modern di samping madrasah-madrasah, seperti didirikannya sekolah teknik pada 1816, sekolah kedokteran pada tahun 1838, disusul sekolah apoteker, pertambangan dan lainnya. 

Baca Juga:  Mengenal Aisyah al-Ba'uniyah, Seorang Sufi Perempuan yang Produktif

Dengan pembaharuan dalam aspek pendidikan tersebut diharapkan sebagai batu loncatan untuk mendukung pembebasan dari tradisi dan penafsiran-penafsiran agama yang kolot. Seperti agama Islam sebatas pengabdian umat kepada Tuhannya, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan sosial masyarakat, seperti pendidikan, perdagangan, dan sebagainya. Karena Masyarakat Islam pada masa itu terkekang oleh tradisi agama itu sendiri, yang beranggapan bahwa agama itu absolut dan tidak boleh berubah. Jadi tidak mengherankan jikalau masyarakat pada masa itu statis, peran Abduh dalam pembaharuan seperti membangunkan masyarakat dalam tidurnya, mendobrak tradisi Islam bukan berarti mengganti tradisi yang sudah ada, akan tetapi menuju kemajuan Islam untuk umat.  

Pada akhirnya semua makhluk akan kembali Tuhannya, begitupun tak terkecuali Abduh, beliau mengakhiri semua perjalanan hidupnya pada 11 Juli 1905, selama 55 tahun hidupnya beliau mengabadikan dirinya untuk masyarakat. Upacara penghormatan terakhir dilakukan secara resmi oleh pemerintah Mesir, sebagai Mufti dan orang besar memang sudah sepatutnya dikenang jasanya. Dengan kereta api istimewa jenazahnya dibawa ke Kairo untuk disholatkan di Masjid Azhar dan diistirahatkan dalam kompleks universitas.  

 

Rekomendasi

ibnu rusyd metode berfilsafat ibnu rusyd metode berfilsafat

Kisah Ibnu Rusyd yang Pernah Ditolong oleh Yahudi

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect