Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Langkah Konkrit untuk Membantu Korban KDRT

langkah membantu korban kdrt
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terus terjadi di Indonesia, terbaru terjadi pada seorang penyanyi muda Indonesia, Lesti kejora. Lesti Kejora melaporkan suaminya atas tindakan KDRT. Melaporkan tindakan KDRT adalah tindakan yang memerlukan keberanian dan dukungan dari orang sekitar.

Sebenarnya akar masalah dari KDRT adalah ketidaksetaraan dalam relasi atau timpang. Adanya posisi yang tidak setara antara suami dan istri dalam rumah tangga menyebabkan salah satu pihak dalam keadaan takut dan tidak berdaya. Hingga tidak jarang korban KDRT khususnya istri sulit untuk keluar situasi tersebut. 

Apalagi jika korban berani berbicara dan melaporkan tindakan KDRT yang terjadi pada dirinya, maka sudah selayaknya korban juga saksi KDRT mendapatkan perlindungan. Lalu bagaimana bentuk perlindungan dan kemana korban KDRT bisa mendapatkan perlindungan?

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), adalah jaminan dari negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban KDRT. Pasal 1 angka 4 menyebutkan perlindungan adalah upaya yang bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi korban. 

Tidak hanya perlindungan, korban KDRT juga mendapatkan hak-hak lain seperti:

  1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. pelayanan bimbingan rohani.

Tindakan KDRT bukan lagi urusan ranah privat, UU PKDRT memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Baca Juga:  Majelis Hukama Muslimin Tolak Penindasan Perempuan

Maka, ketika ada seorang korban KDRT meminta bantuan pada kita, kita wajib untuk melindunginya. Pasal 15 menyebutkan jika kita melihat, mendengar, atau mengetahui adanya KDRT maka ada beberapa upaya yang harus kita lakukan.  Berikut langkah konkrit yang kita lakukan untuk bisa membantu korban KDRT mendapatkan haknya.

Pertama, mencegah berlangsungnya tindakan KDRT. Kedua, memberikan perlindungan bagi korban. Ketiga, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan penetapan penetapan perlindungan.

Sementara itu, kemana korban KDRT bisa mendapatkan perlindungan? Ada beberapa tempat yang bisa menjadi tempat perlindungan bagi korban KDRT. Pertama, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

P2TP2A adalah unit pelayanan bagi perempuan dan anak yang berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Saat ini P2TP2A sudah tersebar di berbagai provinsi. Pusat layanan ini bisa diakses melalui laman websitenya. 

Kedua, selain dari pemerintah, ada beberapa LSM atau lembaga bantuan hukum yang menyediakan ‘rumah aman’ bagi korban KDRT. salah satunya adalah LBH Apik Jakarta. Tentu informasi tentang rumah aman ini sangat terjaga, demi keamanan korban dari pelaku kekerasan. 

Tentu tidak hanya dua pilihan itu, masih banyak tempat aman yang bisa menjadi tempat perlindungan bagi korban KDRT. baik negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat umum bersama-sama wajib melindungi dan memberi bantuan sesuai dengan kemampuan masing-masing, terhadap korban KDRT. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Demikian beberapa langkah konkrit yang bisa kita lakukan untuk membantu korban KDRT. Jika kamu menemui salah seseorang dari mereka, maka beberapa hal tersebut bisa dilakukan. 

Rekomendasi

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect