Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Mengeraskan Bacaan “Amin” Saat Shalat Berjamaah

Hukum Shalat Lengan terlihat
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di antara pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat luas, lebih khusus perempuan adalah hukum menjawab “amin” bagi perempuan dengan suara keras saat shalat berjamaah. Sebab, ada beredar di Sebagian masyarakat paham yang mengatakan bahwa hukum perempuan mengeraskan bacaan “amin” saat shalat berjamaah adalah makruh. Bahkan, ada yang berpandangan dengan hukum haram. 

Hal itu didasarkan pada stigma bahwa suara perempuan adalah aurat. Tak hanya itu saja, pendasaran hukum haram bagi perempuan mengucapkan amin, dikarenakan ada stigma bahwa suara perempuan mampu menimbulkan syahwat atau menggoda. 

Tentu saja, pendapat itu akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebenarnya, bagaimana fikih Islam memandang hukum mengeraskan bacaan amin bagi perempuan dalam shalat berjamaah? 

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzab, bahwa mengucapkan amin bagi perempuan dan laki-laki hukumnya sunnah. Hukum sunnah itu juga berlaku bagi anak-anak. Artinya, dalam berjamaah mengucapkan amin itu hukumnya sunnah. 

التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ

Artinya: Mengucapkan ‘amin’ hukumnya sunnah bagi orang yang shalat. Membaca amin itu setelah membaca Al-Fatihah. Sunnah ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan dan anak-anak, sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Mengucapkan ‘amin’ juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr a maupun shalat jaher atau bacaannya keras, yang disebutkan tersebut tetap berlaku sama menurut ulama madzhab Syafi’i.” 

Baca Juga:  Ancaman Bagi Para Penimbun Barang di Masa Pandemi

Jawaban untuk pertanyaan perempuan mengeraskan suara amin dalam shalat berjamaah, maka hukumnya adalah boleh. Rujukan untuk pendapat ini ada dalam kitab Fathul Bari, selama tidak dikhawatirkan terjerumus dalam fitnah. Akan tetapi jika sudah ada unsur-unsur fitnah, dan khawatir mengarah pada fitnah, maka hal demikian tidak diperbolehkan. Artinya, lebih baik mengucapkan amin dengan suara yang kecil. 

وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء

Artinya: Perempuan tidak diperkenankan mengucapkan tasbih ketika ingin mengingatkan imam, perempuan diperintahkan untuk memelankan suaranya dalam shalat. Hal ini dikarenakan takut menimbulkan fitnah. Sedangkan laki-laki dilarang menepuk punggung telapak tangan karena hal itu bagian perempuan.

Demikian jawaban dari hukum perempuan mengeraskan bacaan amin saat shalat berjamaah.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect