Ikuti Kami

Kajian

Hukum Perempuan Mengeraskan Bacaan “Amin” Saat Shalat Berjamaah

Hukum Shalat Lengan terlihat
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di antara pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat luas, lebih khusus perempuan adalah hukum menjawab “amin” bagi perempuan dengan suara keras saat shalat berjamaah. Sebab, ada beredar di Sebagian masyarakat paham yang mengatakan bahwa hukum perempuan mengeraskan bacaan “amin” saat shalat berjamaah adalah makruh. Bahkan, ada yang berpandangan dengan hukum haram. 

Hal itu didasarkan pada stigma bahwa suara perempuan adalah aurat. Tak hanya itu saja, pendasaran hukum haram bagi perempuan mengucapkan amin, dikarenakan ada stigma bahwa suara perempuan mampu menimbulkan syahwat atau menggoda. 

Tentu saja, pendapat itu akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebenarnya, bagaimana fikih Islam memandang hukum mengeraskan bacaan amin bagi perempuan dalam shalat berjamaah? 

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzab, bahwa mengucapkan amin bagi perempuan dan laki-laki hukumnya sunnah. Hukum sunnah itu juga berlaku bagi anak-anak. Artinya, dalam berjamaah mengucapkan amin itu hukumnya sunnah. 

التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا اهـ

Artinya: Mengucapkan ‘amin’ hukumnya sunnah bagi orang yang shalat. Membaca amin itu setelah membaca Al-Fatihah. Sunnah ini berlaku bagi imam, makmum, orang yang shalat sendirian, berlaku pula bagi laki-laki, perempuan dan anak-anak, sama halnya pula berlaku bagi orang yang shalat sambil berdiri, sambil duduk, atau sambil berbaring karena adanya uzur. Mengucapkan ‘amin’ juga berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah baik shalatnya sirr a maupun shalat jaher atau bacaannya keras, yang disebutkan tersebut tetap berlaku sama menurut ulama madzhab Syafi’i.” 

Baca Juga:  Hukum Donor darah Ketika Puasa Ramadhan

Jawaban untuk pertanyaan perempuan mengeraskan suara amin dalam shalat berjamaah, maka hukumnya adalah boleh. Rujukan untuk pendapat ini ada dalam kitab Fathul Bari, selama tidak dikhawatirkan terjerumus dalam fitnah. Akan tetapi jika sudah ada unsur-unsur fitnah, dan khawatir mengarah pada fitnah, maka hal demikian tidak diperbolehkan. Artinya, lebih baik mengucapkan amin dengan suara yang kecil. 

وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء

Artinya: Perempuan tidak diperkenankan mengucapkan tasbih ketika ingin mengingatkan imam, perempuan diperintahkan untuk memelankan suaranya dalam shalat. Hal ini dikarenakan takut menimbulkan fitnah. Sedangkan laki-laki dilarang menepuk punggung telapak tangan karena hal itu bagian perempuan.

Demikian jawaban dari hukum perempuan mengeraskan bacaan amin saat shalat berjamaah.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect