Ikuti Kami

Muslimah Talk

Apapun Bentuknya, Perundungan Tidak Bisa Dibenarkan

perundungan tidak bisa dibenarkan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Masalah perundungan masih saja terjadi. Apapun bentuknya, seharusnya perundungan tidak bisa dibenarkan. Salah satu kasus bullying atau perundungan adalah apa yang dialami oleh siswa Sekolah Dasar berumur 11 Tahun yang berasal dari Tasikmalaya yang terjadi beberapa waktu lalu. Anak SD tersebut dipaksa untuk bersetubuh dengan kucing dan aksinya direkam menggunakan kamera handphone oleh temannya yang melakukan perundungan.

Rekaman dirinya bersetubuh dengan kucing itu pun tersebar sampai membuatnya merasa malu. Lambat laut, ia pun mulai depresi hingga tak ingin makan maupun minum sampai meninggal dunia. Setelah anak tersebut meninggal, pelaku perundungan yaitu temannya sempat menyambangi rumah korban dan meminta maaf. Namun sepertinya permintaan maaf bukanlah lagi solusinya.

Pelaku yang sebenarnya adalah teman-teman korban sendiri sudah melakukan hal yang sangat melampaui batas. Gubernur Jawa Barat sangat geram dengan aksi tersebut sampai menurutnya, pelaku tak hanya harus meminta maaf tapi harus mendapat sanksi juga. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya ternyata sudah melaporkan aksi tersebut ke pihak berwajib. 

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera, supaya kejadian serupa tak terjadi lagi. Walaupun nyatanya dalam videonya tak ada persetubuhan korban dengan kucing tapi yang terjadi adalah korban dipaksa atau disuruh teman-temannya beradegan tak senonoh atau mirip bersetubuh dengan kucing.

Aksi inipun mengeluarkan banyak tanggapan selain dari Gubernur Jawa Barat yang kini menjadi kontroversi adalah tanggapan dari Wakil Gubernur Jawa Barat yaitu menurut Uu Ruzhanul Ulum yang menyebut bahwa aksi perundungan di Kabupaten Tasikmalaya hanya candaan semata.

Wagub Jawa Barat ini dinilai gagal paham dalam bentuk kekerasan tersebut. Bahwasanya pembullyan bukanlah lagi hal yang dianggap biasa atau hanya candaan apalagi sampai melibatkan kehilangan nyawa. Pernyataannya sebenarnya akan mematikan reputasinya sendiri, karena pembullyan atau perundungan adalah hal yang sensitif bagi Indonesia.

Baca Juga:  Ummu Haram, Periwayat Hadis dari Kalangan Sahabat Perempuan

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta agar dugaan kasus perundungan di Kabupaten Tasikmalaya yang menyebabkan korbannya meninggal dunia bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlanjut ke meja hijau. Ia memandang bahwa aksi tersebut hanya candaan.

Menurut merdeka.com, Wagub Jawa Barat menyatakan bahwa dirinya saat kecil kerap mendengar adanya kejadian persetubuhan manusia dengan hewan. 

“Kejadian itu dengan kerbau berada di Cikatomas, tetangga saya dengan ayam. Karena, hal itu merupakan candaan dan biasa, jangan diviralkan, makanya disudahi kasus tersebut,” pungkasan.

Lebih lanjut, Uu membenarkan memang candaan seperti itu nyata adanya sejak dirinya kecil. Namun, dia menegaskan, apa pun bentuk bully atau perundungan tidaklah dibenarkan baik secara aturan negara maupun agama.

Hal yang dianggap biasa tidak selamanya hal yang harus diwajarkan, bahkan konsep bercanda ialah membuat 2 pihak sama sama merasa senang tanpa adanya ancaman, sehingga Bully, perundungan dan bercanda dinilai sangatlah berbeda. Perundungan ini membuat korban merasa tertekan bahkan sampai depresi, tak ada rasa senang sedikitpun hanya satu pihak yang merasa puas Ketika salah satu pihak lainnya malah merasa tertekan.

Walaupun Wagub Jabar telah meminta maaf atas pernyataannya tersebut, namun tanggapannya sudahlah viral di media sosial banyak netizen yang juga turut geram terhadap tanggapannya, karena selevel Wakil Gubernur seperti beliau dinilai harus memberikan contoh baik. 

Tanggapan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum soal kasus bullying anak di Tasikmalaya sempat jadi sorotan netizen. Dari hasil pertemuan dengan keluarga korban, ia meminta kasus ini diakhiri dengan islah atau damai dari kedua belah pihak yang terlibat.

Tanggapannya tersebut yang menyuruh pelaku hanya meminta maaf pada korban juga bukanlah jalan keluar yang adil, keluarga sudah kehilangan nyawa anaknya yang berumur 11 tahun yang selama ini dirawatnya dan tentunya orangtuanya sudah memiliki harapan besar terhadap anaknya tersebut.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Tapi sayangnya, nyawanya harus direnggut oleh aksi tak manusiawi yang bahkan dilakukan oleh orang terdekatnya membuatnya merasa tertekan dan menjadi depresi tidak mau makan dan minum karena merasa malu videonya disebar oleh pelaku.

Pernyataan Uu tersebut viral di media sosial dan memicu amarah netizen. Banyak yang berkomentar bahwa aksi perundungan, dalam bentuk apapun, bukanlah hal yang tergolong ‘candaan’. Apalagi dalam kasus ini, anak yang menjadi korban bullying mengalami depresi, sakit keras, dan meninggal dunia.

Kabar terbaru, polisi telah meningkatkan status kasus perundungan yang menimpa anak di Tasikmalaya hingga meninggal dunia. Kasus itu saat ini sudah masuk penyidikan. Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Masyarakat harus terus mendapatkan edukasi mengenai buruknya dampak dari aksi perundungan. Karena apapun bentuknya, perundungan tidak bisa dibenarkan dan bukanlah hal yang bisa dianggap biasa atau bercanda, siapapun pekerjaanya bahkan bukan publik figure harus mengecam keras segala tindak perundungan atau kekerasan seksual apalagi sampai menghilangkan nyawa korban.

Rekomendasi

Bullying Bukan Candaan Bullying Bukan Candaan

Stop Perundungan! Bullying Bukan Candaan

Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu? Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

Marah-marah di Medsos Membatalkan Wudhu?

perundungan tidak bisa dibenarkan perundungan tidak bisa dibenarkan

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

skandal kpi pelecehan bully skandal kpi pelecehan bully

Skandal KPI, Bukti Nyata Pelecehan dan Bully Bisa di Mana Saja

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect